Status Perubahan
Lebur Cakupan, Pecah Kode, Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perkakas dan peralatan tukang, baik yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik, seperti palu, gergaji, dan obeng.
Status Perubahan
Lebur Cakupan, Pecah Kode, Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47528 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material BangunanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47529 - Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47797 - Perdagangan Eceran Alat-alat PertukanganPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47523
Perdagangan Eceran Perkakas dan Peralatan Pertukangan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47523.
KBLI 47523 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Perkakas dan Peralatan Pertukangan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjual secara eceran berbagai perkakas dan peralatan tukang kepada konsumen akhir, baik melalui toko fisik maupun saluran penjualan lain yang sesuai dengan lingkup kode ini.
Dengan diterbitkannya KBLI 2025, kode 47523 merupakan hasil konsolidasi dari sejumlah kode KBLI 2020 yang sebelumnya tersebar, sehingga ruang lingkupnya menjadi lebih terpadu dibandingkan klasifikasi sebelumnya.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47523 mencakup perdagangan eceran perkakas dan peralatan tukang, baik yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik. Uraian resmi menyebutkan contoh produk seperti palu, gergaji, dan obeng sebagai representasi jenis barang yang termasuk dalam lingkup kode ini.
Frasa "digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik" menunjukkan bahwa kode ini tidak membatasi jenis penggerak alat. Perkakas manual seperti palu dan obeng maupun peralatan bertenaga listrik seperti gergaji listrik sama-sama tercakup dalam satu kode yang sama, sepanjang kegiatan utamanya adalah penjualan eceran.
Kegiatan yang secara langsung tercakup dalam KBLI 47523 meliputi:
Seluruh kegiatan di atas harus bersifat eceran, yaitu ditujukan kepada konsumen akhir, bukan dalam rangka penjualan dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain.
Uraian resmi KBLI 47523 tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan. Meski demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kerancuan dalam penetapan kode:
Apabila kegiatan usaha mencakup lebih dari sekadar penjualan perkakas dan peralatan tukang, pelaku usaha disarankan untuk menelaah kesesuaian kode KBLI dengan cakupan kegiatan yang sebenarnya sebelum mendaftarkan pada sistem OSS.
Berikut adalah contoh penerapan KBLI 47523 yang diturunkan langsung dari uraian resmi:
Data KBLI 47523 menunjukkan bahwa setiap skala usaha memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko. Hal ini berarti tingkat risiko tidak seragam untuk seluruh pelaku usaha pada skala yang sama, melainkan dapat berbeda sesuai dengan hasil penetapan pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data adalah sebagai berikut:
Tingkat risiko yang akan ditetapkan untuk usaha tertentu ditentukan melalui sistem OSS berdasarkan parameter yang berlaku, bukan ditentukan sendiri oleh pelaku usaha. Data yang tersedia tidak mencantumkan parameter spesifik yang membedakan penetapan risiko Rendah dan Tinggi pada masing-masing skala.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47523 terdiri atas:
Pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha dengan kode ini wajib memiliki NIB sebagai identitas dasar berusaha. Selain NIB, diperlukan pula Izin sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Jenis dan persyaratan izin lebih lanjut mengikuti ketentuan yang ditetapkan melalui sistem OSS.
Data KBLI 47523 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Realisasi waktu penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, verifikasi data, dan proses administratif yang berlaku pada sistem perizinan.
KBLI 47523 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan sejumlah kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode KBLI 2020 di atas perlu memastikan kesesuaian dengan kode KBLI 2025 yang berlaku, terutama apabila cakupan kegiatan usahanya bersifat spesifik pada perdagangan eceran perkakas dan peralatan pertukangan.
KBLI 47523 mengalami perubahan dengan jenis perubahan Gabung Kode, Lebur Cakupan, dan Pecah Kode dari KBLI 2020. Ketiga jenis perubahan ini menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil penggabungan beberapa kode sebelumnya sekaligus peleburan cakupan dari kode-kode yang ada, dan pada saat yang bersamaan sebagian cakupan dari kode lama juga dipecah ke kode yang berbeda.
Implikasi dari perubahan ini adalah bahwa ruang lingkup KBLI 47523 tidak identik secara penuh dengan salah satu kode KBLI 2020 manapun. Pelaku usaha yang melakukan pemutakhiran data perizinan disarankan untuk membaca uraian resmi secara cermat guna memastikan kesesuaian kegiatan usaha yang dijalankan.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47523 mencakup perkakas dan peralatan tukang yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik. Contoh yang disebutkan secara eksplisit dalam data meliputi palu, gergaji, dan obeng. Jenis perkakas lain yang sejenis dan setara dengan contoh tersebut dapat tercakup sepanjang termasuk dalam kategori perkakas dan peralatan tukang.
Tidak selalu. Data menunjukkan bahwa Usaha Mikro pada KBLI 47523 dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah maupun Tinggi. Penetapan tingkat risiko dilakukan melalui sistem OSS berdasarkan parameter yang berlaku, dan data yang tersedia tidak mencantumkan parameter spesifik yang menentukan perbedaan tersebut.
Tidak. Kode ini secara khusus mencakup perdagangan eceran, yaitu penjualan kepada konsumen akhir. Perdagangan besar yang ditujukan kepada pelaku usaha atau distributor berada di luar lingkup kode ini.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan yang diperlukan adalah NIB dan Izin. Kedua jenis perizinan ini diperoleh melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku.
KBLI 47523 merupakan kode dalam KBLI 2025 yang terbentuk melalui perubahan berupa Gabung Kode, Lebur Cakupan, dan Pecah Kode dari sejumlah kode KBLI 2020. Kode ini bukan sepenuhnya kode baru, melainkan hasil konsolidasi dan restrukturisasi dari kode-kode yang sebelumnya ada, termasuk di antaranya kode 47797 yang sebelumnya khusus mencakup perdagangan eceran alat-alat pertukangan.