← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Lebur Cakupan, Pecah Kode, Gabung Kode

47523 - Perdagangan Eceran Perkakas dan Peralatan Pertukangan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perkakas dan peralatan tukang, baik yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik, seperti palu, gergaji, dan obeng.

Status Perubahan

Lebur Cakupan, Pecah Kode, Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47528 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material BangunanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47529 - Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47797 - Perdagangan Eceran Alat-alat PertukanganPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47523?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47523

Perdagangan Eceran Perkakas dan Peralatan Pertukangan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47523: Perdagangan Eceran Perkakas dan Peralatan Pertukangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47523.

Pengertian KBLI 47523

KBLI 47523 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Perkakas dan Peralatan Pertukangan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjual secara eceran berbagai perkakas dan peralatan tukang kepada konsumen akhir, baik melalui toko fisik maupun saluran penjualan lain yang sesuai dengan lingkup kode ini.

Dengan diterbitkannya KBLI 2025, kode 47523 merupakan hasil konsolidasi dari sejumlah kode KBLI 2020 yang sebelumnya tersebar, sehingga ruang lingkupnya menjadi lebih terpadu dibandingkan klasifikasi sebelumnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47523

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47523 mencakup perdagangan eceran perkakas dan peralatan tukang, baik yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik. Uraian resmi menyebutkan contoh produk seperti palu, gergaji, dan obeng sebagai representasi jenis barang yang termasuk dalam lingkup kode ini.

Frasa "digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik" menunjukkan bahwa kode ini tidak membatasi jenis penggerak alat. Perkakas manual seperti palu dan obeng maupun peralatan bertenaga listrik seperti gergaji listrik sama-sama tercakup dalam satu kode yang sama, sepanjang kegiatan utamanya adalah penjualan eceran.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47523

Kegiatan yang secara langsung tercakup dalam KBLI 47523 meliputi:

  • Perdagangan eceran perkakas tangan seperti palu, obeng, dan gergaji tangan
  • Perdagangan eceran peralatan pertukangan bertenaga listrik seperti gergaji listrik
  • Penjualan eceran berbagai jenis alat tukang lainnya yang sejenis dan setara dengan contoh dalam uraian resmi

Seluruh kegiatan di atas harus bersifat eceran, yaitu ditujukan kepada konsumen akhir, bukan dalam rangka penjualan dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47523 tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan. Meski demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kerancuan dalam penetapan kode:

  • Perdagangan besar perkakas dan peralatan pertukangan, yang ditujukan kepada pelaku usaha atau distributor, tidak termasuk dalam kode ini karena sifatnya bukan eceran.
  • Kegiatan perdagangan material bangunan, bahan konstruksi, atau barang konstruksi lainnya yang bersifat umum perlu dibedakan karena sebelumnya dicakup oleh kode KBLI 2020 yang berbeda.
  • Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang yang tidak spesifik pada perkakas pertukangan juga merupakan kode yang terpisah dalam KBLI 2020.

Apabila kegiatan usaha mencakup lebih dari sekadar penjualan perkakas dan peralatan tukang, pelaku usaha disarankan untuk menelaah kesesuaian kode KBLI dengan cakupan kegiatan yang sebenarnya sebelum mendaftarkan pada sistem OSS.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan KBLI 47523 yang diturunkan langsung dari uraian resmi:

  1. Toko yang menjual secara eceran berbagai jenis palu, baik palu besi maupun palu karet, kepada konsumen perorangan atau pengrajin
  2. Kios yang menyediakan obeng berbagai ukuran dan jenis mata obeng untuk kebutuhan pertukangan rumah tangga
  3. Gerai yang menjual gergaji tangan dan gergaji listrik untuk keperluan pertukangan
  4. Usaha eceran yang menawarkan aneka perkakas tangan maupun bertenaga listrik untuk tukang bangunan dan konsumen umum

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 47523 menunjukkan bahwa setiap skala usaha memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko. Hal ini berarti tingkat risiko tidak seragam untuk seluruh pelaku usaha pada skala yang sama, melainkan dapat berbeda sesuai dengan hasil penetapan pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi
  • Usaha Kecil: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi
  • Usaha Menengah: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi
  • Usaha Besar: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi

Tingkat risiko yang akan ditetapkan untuk usaha tertentu ditentukan melalui sistem OSS berdasarkan parameter yang berlaku, bukan ditentukan sendiri oleh pelaku usaha. Data yang tersedia tidak mencantumkan parameter spesifik yang membedakan penetapan risiko Rendah dan Tinggi pada masing-masing skala.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47523 terdiri atas:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin

Pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha dengan kode ini wajib memiliki NIB sebagai identitas dasar berusaha. Selain NIB, diperlukan pula Izin sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Jenis dan persyaratan izin lebih lanjut mengikuti ketentuan yang ditetapkan melalui sistem OSS.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47523 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Realisasi waktu penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, verifikasi data, dan proses administratif yang berlaku pada sistem perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47523 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan sejumlah kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47528 — Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan
  • 47529 — Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya
  • 47797 — Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 — Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya YTDL

Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode KBLI 2020 di atas perlu memastikan kesesuaian dengan kode KBLI 2025 yang berlaku, terutama apabila cakupan kegiatan usahanya bersifat spesifik pada perdagangan eceran perkakas dan peralatan pertukangan.

Status Perubahan KBLI

KBLI 47523 mengalami perubahan dengan jenis perubahan Gabung Kode, Lebur Cakupan, dan Pecah Kode dari KBLI 2020. Ketiga jenis perubahan ini menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil penggabungan beberapa kode sebelumnya sekaligus peleburan cakupan dari kode-kode yang ada, dan pada saat yang bersamaan sebagian cakupan dari kode lama juga dipecah ke kode yang berbeda.

Implikasi dari perubahan ini adalah bahwa ruang lingkup KBLI 47523 tidak identik secara penuh dengan salah satu kode KBLI 2020 manapun. Pelaku usaha yang melakukan pemutakhiran data perizinan disarankan untuk membaca uraian resmi secara cermat guna memastikan kesesuaian kegiatan usaha yang dijalankan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47523

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan adalah perdagangan eceran perkakas dan peralatan pertukangan, bukan perdagangan besar atau kegiatan lain yang tidak tercakup dalam uraian resmi.
  • Perkakas yang diperdagangkan mencakup yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik, sesuai uraian resmi.
  • Setiap skala usaha, dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah atau Tinggi. Penetapan dilakukan oleh sistem OSS dan tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha.
  • Perizinan yang diperlukan meliputi NIB dan Izin. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan melalui sistem OSS.
  • Bagi pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan kode KBLI 2020 yang menjadi padanan kode ini, perlu dilakukan verifikasi ulang terhadap cakupan kegiatan usaha agar sesuai dengan definisi KBLI 47523.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja jenis perkakas yang tercakup dalam KBLI 47523?

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47523 mencakup perkakas dan peralatan tukang yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik. Contoh yang disebutkan secara eksplisit dalam data meliputi palu, gergaji, dan obeng. Jenis perkakas lain yang sejenis dan setara dengan contoh tersebut dapat tercakup sepanjang termasuk dalam kategori perkakas dan peralatan tukang.

Apakah usaha mikro yang menjual perkakas selalu ditetapkan sebagai risiko rendah?

Tidak selalu. Data menunjukkan bahwa Usaha Mikro pada KBLI 47523 dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah maupun Tinggi. Penetapan tingkat risiko dilakukan melalui sistem OSS berdasarkan parameter yang berlaku, dan data yang tersedia tidak mencantumkan parameter spesifik yang menentukan perbedaan tersebut.

Apakah KBLI 47523 mencakup perdagangan besar peralatan pertukangan?

Tidak. Kode ini secara khusus mencakup perdagangan eceran, yaitu penjualan kepada konsumen akhir. Perdagangan besar yang ditujukan kepada pelaku usaha atau distributor berada di luar lingkup kode ini.

Perizinan apa yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47523?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan yang diperlukan adalah NIB dan Izin. Kedua jenis perizinan ini diperoleh melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku.

Apakah KBLI 47523 merupakan kode baru yang belum ada di KBLI 2020?

KBLI 47523 merupakan kode dalam KBLI 2025 yang terbentuk melalui perubahan berupa Gabung Kode, Lebur Cakupan, dan Pecah Kode dari sejumlah kode KBLI 2020. Kode ini bukan sepenuhnya kode baru, melainkan hasil konsolidasi dan restrukturisasi dari kode-kode yang sebelumnya ada, termasuk di antaranya kode 47797 yang sebelumnya khusus mencakup perdagangan eceran alat-alat pertukangan.