← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

47513 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

47513 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit MenjahitPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47994 - Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47513?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47513

Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47513: Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47513.

Pengertian KBLI 47513

KBLI 47513 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan secara eceran berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.

Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47513 berfungsi sebagai dasar penerbitan perizinan berusaha sesuai skala dan tingkat risiko usaha yang ditetapkan oleh pemerintah. Pendaftaran kode ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47513

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47513 mencakup perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan contoh komoditi yang termasuk dalam kelompok ini, yaitu benang dan jarum jahit. Ruang lingkup ini bersifat eceran, artinya penjualan dilakukan langsung kepada konsumen akhir, bukan dalam jumlah besar untuk keperluan distribusi atau grosir.

Kata "perlengkapan jahit menjahit" dalam uraian resmi merujuk pada barang-barang penunjang kegiatan menjahit yang secara langsung disebutkan atau secara logis dapat diturunkan dari konteks tersebut. Kegiatan ini tidak mencakup kegiatan yang berada di luar definisi perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47513

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47513 adalah:

  • Perdagangan eceran benang jahit kepada konsumen akhir
  • Perdagangan eceran jarum jahit kepada konsumen akhir
  • Perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit lainnya yang secara langsung diturunkan dari ruang lingkup uraian resmi

Seluruh kegiatan di atas dilakukan dalam skema penjualan eceran, yaitu penjualan dalam satuan atau jumlah kecil langsung kepada pengguna akhir.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Meskipun uraian resmi KBLI 47513 tidak secara eksplisit mencantumkan klausa "tidak mencakup", data padanan KBLI 2020 menunjukkan bahwa terdapat kode-kode lain yang berkaitan dengan komoditi serupa namun melalui saluran distribusi atau kanal penjualan yang berbeda. Pelaku usaha perlu memperhatikan perbedaan berikut:

  • KBLI 47912 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki, dan Barang Keperluan Pribadi: kode ini berlaku apabila penjualan dilakukan melalui media, seperti katalog atau platform daring, bukan melalui toko atau gerai fisik.
  • KBLI 47994 – Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki, dan Barang Keperluan Pribadi: kode ini berlaku apabila kegiatan penjualan dilakukan secara keliling, bukan dari lokasi usaha tetap.

Selain itu, data padanan juga mencatat adanya pembatasan terkait perdagangan besar atau eceran. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan dalam skema grosir atau distribusi besar perlu memeriksa kode KBLI yang sesuai di luar kelompok 47513.

Penjualan tekstil, kain, pakaian jadi, atau alas kaki tidak tercantum dalam uraian resmi KBLI 47513 dan tidak dapat diasumsikan termasuk dalam ruang lingkup kode ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung dan logis dari uraian resmi KBLI 47513:

  • Toko eceran yang menjual berbagai jenis benang jahit, seperti benang nilon, benang katun, dan benang bordir, kepada konsumen rumah tangga maupun penjahit perorangan.
  • Gerai perlengkapan menjahit yang menyediakan jarum jahit tangan maupun jarum mesin jahit untuk konsumen akhir.
  • Kios di pasar tradisional yang berfokus pada penjualan eceran perlengkapan jahit menjahit.

Contoh-contoh di atas berlandaskan pada komoditi yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi, yaitu benang dan jarum jahit, serta sifat transaksinya yang merupakan penjualan eceran langsung kepada konsumen.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47513 ditetapkan berada pada tingkat risiko Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro – Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil – Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah – Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar – Tingkat Risiko: Rendah

Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai data yang tercantum dalam sistem perizinan. Pelaku usaha disarankan untuk memverifikasi tingkat risiko yang ditetapkan atas usahanya melalui sistem OSS pada saat pendaftaran, karena penetapan resmi dilakukan oleh sistem berdasarkan parameter yang berlaku.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47513 adalah:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sekaligus sebagai bukti pendaftaran usaha. Mengingat seluruh skala usaha pada KBLI ini berada pada tingkat risiko Rendah, perizinan berusaha berupa NIB menjadi dokumen yang relevan. Data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan Sertifikat Standar maupun izin sektoral tambahan untuk kode ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia untuk KBLI 47513 tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Kolom jangka waktu penerbitan dalam data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai acuan narasi ini. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan NIB secara langsung melalui sistem OSS.

Padanan dengan KBLI 2020

Dalam KBLI 2025, kode 47513 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47513 – Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit
  • 47912 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki, dan Barang Keperluan Pribadi
  • 47994 – Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki, dan Barang Keperluan Pribadi

Adanya padanan dengan kode KBLI 2020 lain menggambarkan peta keterkaitan antar kode dalam struktur klasifikasi, bukan berarti seluruh kegiatan pada kode-kode padanan tersebut secara otomatis termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47513.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47513 berstatus Tetap dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Artinya, tidak terdapat perubahan substansial pada kode, judul, maupun uraian resmi kelompok ini dalam pembaruan klasifikasi terbaru. Pelaku usaha yang sebelumnya telah terdaftar dengan KBLI 47513 dalam sistem OSS dapat merujuk pada status ini sebagai konfirmasi bahwa kode yang digunakan masih berlaku dan konsisten.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47513

Sebelum mendaftarkan KBLI 47513 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan memang berupa perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit, bukan perdagangan besar atau distribusi dalam jumlah grosir.
  • Apabila penjualan dilakukan melalui media daring atau platform digital, periksa kesesuaian dengan KBLI 47912 yang memiliki cakupan penjualan melalui media.
  • Apabila penjualan dilakukan secara keliling tanpa lokasi usaha tetap, pertimbangkan kesesuaian dengan KBLI 47994.
  • Pastikan komoditi yang dijual sesuai dengan ruang lingkup perlengkapan jahit menjahit sebagaimana diuraikan secara resmi, dan tidak diperluas ke produk tekstil, pakaian, atau barang lain yang tidak tercantum dalam uraian.
  • Verifikasi skala usaha secara tepat sebelum mendaftar, karena penetapan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diterbitkan oleh sistem OSS bergantung pada skala usaha yang didaftarkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja perlengkapan jahit menjahit yang termasuk dalam KBLI 47513?

Uraian resmi KBLI 47513 secara eksplisit menyebutkan benang dan jarum jahit sebagai contoh komoditi yang termasuk dalam kelompok ini. Contoh tersebut merupakan satu-satunya komoditi yang disebutkan secara langsung dalam uraian resmi yang digunakan sebagai acuan.

Apakah penjualan perlengkapan jahit secara daring masuk dalam KBLI 47513?

Berdasarkan data padanan, penjualan melalui media memiliki kode tersendiri, yaitu KBLI 47912. Pelaku usaha yang menjalankan penjualan melalui platform daring perlu memperhatikan perbedaan ini dan memeriksa kode yang sesuai dengan saluran penjualan yang digunakan.

Dokumen perizinan apa yang dibutuhkan untuk KBLI 47513?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Data tidak mencantumkan persyaratan Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan untuk kode ini.

Apakah KBLI 47513 mengalami perubahan dari versi sebelumnya?

Tidak. KBLI 47513 berstatus Tetap, artinya kode, judul, dan uraian resminya tidak mengalami perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.

Apakah semua skala usaha pada KBLI 47513 memiliki tingkat risiko yang sama?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha, yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, sama-sama ditetapkan pada tingkat risiko Rendah. Namun, pelaku usaha tetap disarankan memverifikasi penetapan tingkat risiko melalui sistem OSS pada saat pendaftaran.