Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
47513 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit MenjahitPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47994 - Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47513
Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47513.
KBLI 47513 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan secara eceran berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.
Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47513 berfungsi sebagai dasar penerbitan perizinan berusaha sesuai skala dan tingkat risiko usaha yang ditetapkan oleh pemerintah. Pendaftaran kode ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47513 mencakup perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan contoh komoditi yang termasuk dalam kelompok ini, yaitu benang dan jarum jahit. Ruang lingkup ini bersifat eceran, artinya penjualan dilakukan langsung kepada konsumen akhir, bukan dalam jumlah besar untuk keperluan distribusi atau grosir.
Kata "perlengkapan jahit menjahit" dalam uraian resmi merujuk pada barang-barang penunjang kegiatan menjahit yang secara langsung disebutkan atau secara logis dapat diturunkan dari konteks tersebut. Kegiatan ini tidak mencakup kegiatan yang berada di luar definisi perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47513 adalah:
Seluruh kegiatan di atas dilakukan dalam skema penjualan eceran, yaitu penjualan dalam satuan atau jumlah kecil langsung kepada pengguna akhir.
Meskipun uraian resmi KBLI 47513 tidak secara eksplisit mencantumkan klausa "tidak mencakup", data padanan KBLI 2020 menunjukkan bahwa terdapat kode-kode lain yang berkaitan dengan komoditi serupa namun melalui saluran distribusi atau kanal penjualan yang berbeda. Pelaku usaha perlu memperhatikan perbedaan berikut:
Selain itu, data padanan juga mencatat adanya pembatasan terkait perdagangan besar atau eceran. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan dalam skema grosir atau distribusi besar perlu memeriksa kode KBLI yang sesuai di luar kelompok 47513.
Penjualan tekstil, kain, pakaian jadi, atau alas kaki tidak tercantum dalam uraian resmi KBLI 47513 dan tidak dapat diasumsikan termasuk dalam ruang lingkup kode ini.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung dan logis dari uraian resmi KBLI 47513:
Contoh-contoh di atas berlandaskan pada komoditi yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi, yaitu benang dan jarum jahit, serta sifat transaksinya yang merupakan penjualan eceran langsung kepada konsumen.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47513 ditetapkan berada pada tingkat risiko Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai data yang tercantum dalam sistem perizinan. Pelaku usaha disarankan untuk memverifikasi tingkat risiko yang ditetapkan atas usahanya melalui sistem OSS pada saat pendaftaran, karena penetapan resmi dilakukan oleh sistem berdasarkan parameter yang berlaku.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47513 adalah:
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sekaligus sebagai bukti pendaftaran usaha. Mengingat seluruh skala usaha pada KBLI ini berada pada tingkat risiko Rendah, perizinan berusaha berupa NIB menjadi dokumen yang relevan. Data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan Sertifikat Standar maupun izin sektoral tambahan untuk kode ini.
Data yang tersedia untuk KBLI 47513 tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Kolom jangka waktu penerbitan dalam data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai acuan narasi ini. Pelaku usaha dapat memantau proses penerbitan NIB secara langsung melalui sistem OSS.
Dalam KBLI 2025, kode 47513 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Adanya padanan dengan kode KBLI 2020 lain menggambarkan peta keterkaitan antar kode dalam struktur klasifikasi, bukan berarti seluruh kegiatan pada kode-kode padanan tersebut secara otomatis termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47513.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47513 berstatus Tetap dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Artinya, tidak terdapat perubahan substansial pada kode, judul, maupun uraian resmi kelompok ini dalam pembaruan klasifikasi terbaru. Pelaku usaha yang sebelumnya telah terdaftar dengan KBLI 47513 dalam sistem OSS dapat merujuk pada status ini sebagai konfirmasi bahwa kode yang digunakan masih berlaku dan konsisten.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47513 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:
Uraian resmi KBLI 47513 secara eksplisit menyebutkan benang dan jarum jahit sebagai contoh komoditi yang termasuk dalam kelompok ini. Contoh tersebut merupakan satu-satunya komoditi yang disebutkan secara langsung dalam uraian resmi yang digunakan sebagai acuan.
Berdasarkan data padanan, penjualan melalui media memiliki kode tersendiri, yaitu KBLI 47912. Pelaku usaha yang menjalankan penjualan melalui platform daring perlu memperhatikan perbedaan ini dan memeriksa kode yang sesuai dengan saluran penjualan yang digunakan.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Data tidak mencantumkan persyaratan Sertifikat Standar atau izin sektoral tambahan untuk kode ini.
Tidak. KBLI 47513 berstatus Tetap, artinya kode, judul, dan uraian resminya tidak mengalami perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha, yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, sama-sama ditetapkan pada tingkat risiko Rendah. Namun, pelaku usaha tetap disarankan memverifikasi penetapan tingkat risiko melalui sistem OSS pada saat pendaftaran.