Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perangkat lunak (software), seperti bermacam perangkat lunak yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47413 - Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47403
Perdagangan Eceran Perangkat Lunak (Software)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47403.
KBLI 47403 berjudul Perdagangan Eceran Perangkat Lunak (Software). Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perangkat lunak (software), misalnya bermacam perangkat lunak yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: fokus pada perdagangan eceran khusus perangkat lunak yang umumnya disediakan dalam bentuk fisik dan diberikan dengan hak penggunaan terus menerus. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran khusus perangkat lunak (software) yang dijual dalam bentuk fisik dan disertai hak penggunaan terus menerus. Penjelasan tambahan atau perluasan kegiatan tidak tercantum dalam data.
Uraian resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk. Namun, data memberikan padanan KBLI 2020 yang menunjukkan kode-kode terkait yang perlu dibedakan dari KBLI 47403. Informasi rinci mengenai batasan atau pengecualian selain padanan tidak tercantum dalam data.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi: penjualan eceran perangkat lunak dalam bentuk fisik (misalnya perangkat lunak yang disertakan pada cakram atau media fisik lain) dengan pemberian hak penggunaan terus menerus kepada pembeli. Contoh lain atau variasi bentuk distribusi tidak disebutkan dalam uraian resmi.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum ditulis secara lengkap tanpa memilih salah satunya:
Catatan: data menyajikan kedua tingkat risiko (rendah dan tinggi) untuk setiap skala usaha; tidak ada informasi dalam data yang menjelaskan faktor pembeda antara tingkat risiko tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Informasi ini berasal langsung dari data; rincian persyaratan administrasi, teknis, atau proses penerbitan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan pernyataan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:
Status perubahan menurut data: Recoding/Pindah Kode. Tidak ada keterangan tambahan dalam data mengenai alasan atau rincian teknis perubahan tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 47403, perhatikan hal-hal berikut yang bersumber dari data:
KBLI 47403 berjudul "Perdagangan Eceran Perangkat Lunak (Software)". Uraian resmi menyatakan kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perangkat lunak, seperti perangkat lunak yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Data tidak memuat rincian persyaratan atau proses untuk masing-masing perizinan.
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — masing-masing memiliki tingkat risiko Rendah dan Tinggi. Data tidak menjelaskan kriteria yang membedakan antara tingkat risiko tersebut.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini adalah data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.