Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, seperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak pelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47302 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan UdaraPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47892 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
Jangka Waktu: 5 Hari
Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47302
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47302.
KBLI 47302 berjudul Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara.
Ruang lingkup KBLI 47302 berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis bahan bakar yang dilakukan di luar sarana pengisian bahan bakar (misalnya di luar SPBU atau fasilitas pengisian resmi untuk transportasi). Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup ini.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU tidak termasuk dalam KBLI 47302 dan masuk dalam kelompok KBLI 47301. Kegiatan yang bersifat penjualan bahan bakar melalui sarana pengisian bahan bakar transportasi darat (SPBU) harus dibedakan dari KBLI ini.
Data menyebutkan kombinasi tingkat risiko untuk berbagai skala usaha sebagaimana tercantum berikut:
Informasi di atas mencerminkan data tingkat risiko menurut skala usaha yang tersedia untuk KBLI ini.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47302 adalah:
Penulisan perizinan tersebut mengikuti data resmi dan tidak memuat izin sektoral tambahan yang tidak tercantum.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Catatan: angka ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin tertentu pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 47302 menurut data KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 47302 adalah: Gabung Kode. Penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi perubahan ini tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
KBLI 47302 adalah klasifikasi untuk perdagangan eceran bahan bakar selain di sarana pengisian bahan bakar, mencakup minyak, berbagai jenis gas bahan bakar, LPG, LNG, CNG, dan jenis bahan bakar lain sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301, sehingga harus dibedakan dari KBLI 47302.
Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan izin sektoral tambahan dalam keterangan yang tersedia.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.