← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47302 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, seperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak pelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47302 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan UdaraPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47892 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Penyalur/ Agen LPG Umum

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Penyalur/ Agen LPG Tertentu (3 kg)

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Penyalur/ Agen Bahan Bakar Minyak selain SPBU

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki kontrak perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan penyaluran kepada Badan Usaha Niaga Migas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki/ menguasai sarana pengangkutan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47302?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47302

Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47302: Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47302.

Pengertian KBLI 47302

KBLI 47302 berjudul Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47302

Ruang lingkup KBLI 47302 berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis bahan bakar yang dilakukan di luar sarana pengisian bahan bakar (misalnya di luar SPBU atau fasilitas pengisian resmi untuk transportasi). Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47302

  • Perdagangan eceran bahan bakar minyak.
  • Perdagangan eceran bahan bakar gas, termasuk BBG.
  • Perdagangan eceran gas minyak cair (LPG).
  • Perdagangan eceran gas alam cair (LNG) dan gas alam termampat (CNG).
  • Kegiatan agen BBM dan agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak pelumas maupun tidak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU tidak termasuk dalam KBLI 47302 dan masuk dalam kelompok KBLI 47301. Kegiatan yang bersifat penjualan bahan bakar melalui sarana pengisian bahan bakar transportasi darat (SPBU) harus dibedakan dari KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Agen BBM yang melakukan penjualan eceran bahan bakar di lokasi selain SPBU.
  • Agen LPG yang melakukan penjualan eceran LPG, baik disertai maupun tidak disertai penjualan minyak pelumas.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan kombinasi tingkat risiko untuk berbagai skala usaha sebagaimana tercantum berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Informasi di atas mencerminkan data tingkat risiko menurut skala usaha yang tersedia untuk KBLI ini.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47302 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Penulisan perizinan tersebut mengikuti data resmi dan tidak memuat izin sektoral tambahan yang tidak tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Catatan: angka ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin tertentu pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 47302 menurut data KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

  • 47302 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  • 47892 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Bakar Minyak, Gas, Minyak Pelumas Dan Bahan Bakar Lainnya
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47996 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Bakar Dan Minyak PelumasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 47302 adalah: Gabung Kode. Penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi perubahan ini tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 47302, yaitu perdagangan eceran bahan bakar selain di sarana pengisian bahan bakar.
  • Periksa apakah kegiatan Anda serupa dengan penjualan di SPBU; jika iya, kegiatan tersebut termasuk KBLI 47301, bukan 47302.
  • Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini adalah NIB dan Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan izin sektoral lain.
  • Data tidak memuat rincian persyaratan teknis, modal, lokasi, tenaga kerja, atau aspek lingkungan. Informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh digeneralisasi dari uraian resmi ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 47302?

KBLI 47302 adalah klasifikasi untuk perdagangan eceran bahan bakar selain di sarana pengisian bahan bakar, mencakup minyak, berbagai jenis gas bahan bakar, LPG, LNG, CNG, dan jenis bahan bakar lain sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apakah penjualan bahan bakar di SPBU termasuk KBLI 47302?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301, sehingga harus dibedakan dari KBLI 47302.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI ini?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan izin sektoral tambahan dalam keterangan yang tersedia.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.