← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47219 - Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216, seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan madu,

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47219 - Perdagangan Eceran Hasil Pertanian LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47819 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47219?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47219

Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47219: Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47219.

Pengertian KBLI 47219

KBLI 47219 berjudul Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya. Judul resmi ini merujuk pada kelompok usaha perdagangan eceran yang khusus pada komoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kode 47211 sampai 47216.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47219

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil pertanian yang tidak termasuk pada kelompok 47211 s.d. 47216. Uraian resmi memberi contoh komoditas yang termasuk dalam kelompok ini seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan madu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47219

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah usaha perdagangan eceran khusus untuk komoditas hasil pertanian seperti:

  • Perdagangan eceran lada
  • Perdagangan eceran pala
  • Perdagangan eceran kunyit
  • Perdagangan eceran kencur
  • Perdagangan eceran temulawak
  • Perdagangan eceran lengkuas
  • Perdagangan eceran madu

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup komoditas yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216. Oleh karena itu kegiatan yang dicakup oleh kode 47211 sampai 47216 harus dibedakan dari KBLI 47219 dan tidak dimasukkan ke dalam uraian KBLI 47219.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 47219 diturunkan langsung dari uraian resmi, yaitu pedagang eceran yang khusus memperdagangkan komoditas seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan madu dalam skala eceran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi ditulis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Informasi ini merupakan klasifikasi risiko menurut data yang tersedia untuk KBLI 47219; penjelasan prosedural terkait OSS atau penerbitan perizinan harus merujuk pada sistem atau dokumen resmi yang relevan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47219 adalah: NIB. Penyebutan ini semata-mata berdasarkan data yang tersedia dan bukan penjelasan langkah teknis perolehan NIB.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah "-". Data tersebut tidak memuat rincian jangka waktu dan tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan atau kepastian tentang lamanya proses penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan kode menurut data adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai sumber):

  • 47219 - Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya 47819 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya 47991 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil PertanianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode. Keterangan ini berasal dari data perubahan dan tidak menjabarkan efek administratif atau teknis lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 47219, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan kegiatan eceran yang dilakukan sesuai uraian resmi dan jenis komoditas yang disebutkan.
  • Bedakan kegiatan yang sudah termasuk dalam kode 47211 s.d. 47216 agar tidak salah klasifikasi.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; informasi teknis proses penerbitan NIB tidak disajikan dalam data ini.
  • Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan, sehingga informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah lada dan madu termasuk dalam KBLI 47219?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit memberi contoh komoditas termasuk lada dan madu sebagai bagian dari Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya.

Apakah kegiatan yang tercakup dalam 47211 s.d. 47216 termasuk di 47219?

Tidak. Data menyatakan KBLI 47219 mencakup komoditas yang belum tercakup dalam kelompok 47211 sampai 47216; kegiatan yang termasuk pada kode 47211–47216 perlu dibedakan dari KBLI 47219.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 47219?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47219 adalah NIB.

Berapa tingkat risiko untuk usaha berdasarkan skala menurut data?

Data menyajikan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah. Setiap kombinasi tercantum sesuai data.

Apa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data hanya menunjukkan simbol "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga informasi jangka waktu tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.