Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216, seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan madu,
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47219 - Perdagangan Eceran Hasil Pertanian LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47819 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47219
Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47219.
KBLI 47219 berjudul Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya. Judul resmi ini merujuk pada kelompok usaha perdagangan eceran yang khusus pada komoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kode 47211 sampai 47216.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil pertanian yang tidak termasuk pada kelompok 47211 s.d. 47216. Uraian resmi memberi contoh komoditas yang termasuk dalam kelompok ini seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan madu.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah usaha perdagangan eceran khusus untuk komoditas hasil pertanian seperti:
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup komoditas yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216. Oleh karena itu kegiatan yang dicakup oleh kode 47211 sampai 47216 harus dibedakan dari KBLI 47219 dan tidak dimasukkan ke dalam uraian KBLI 47219.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 47219 diturunkan langsung dari uraian resmi, yaitu pedagang eceran yang khusus memperdagangkan komoditas seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan madu dalam skala eceran.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi ditulis sesuai data:
Informasi ini merupakan klasifikasi risiko menurut data yang tersedia untuk KBLI 47219; penjelasan prosedural terkait OSS atau penerbitan perizinan harus merujuk pada sistem atau dokumen resmi yang relevan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47219 adalah: NIB. Penyebutan ini semata-mata berdasarkan data yang tersedia dan bukan penjelasan langkah teknis perolehan NIB.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah "-". Data tersebut tidak memuat rincian jangka waktu dan tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan atau kepastian tentang lamanya proses penerbitan.
Padanan kode menurut data adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai sumber):
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode. Keterangan ini berasal dari data perubahan dan tidak menjabarkan efek administratif atau teknis lebih lanjut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 47219, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
Ya. Uraian resmi secara eksplisit memberi contoh komoditas termasuk lada dan madu sebagai bagian dari Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya.
Tidak. Data menyatakan KBLI 47219 mencakup komoditas yang belum tercakup dalam kelompok 47211 sampai 47216; kegiatan yang termasuk pada kode 47211–47216 perlu dibedakan dari KBLI 47219.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47219 adalah NIB.
Data menyajikan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah. Setiap kombinasi tercantum sesuai data.
Data hanya menunjukkan simbol "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga informasi jangka waktu tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.