Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus buah-buahan, seperti apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan semangka.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47212 - Perdagangan Eceran Buah-buahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47812 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47212
Perdagangan Eceran Buah-buahan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47212.
KBLI 47212 — Perdagangan Eceran Buah-buahan adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang merujuk pada perdagangan eceran khusus buah-buahan. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus buah-buahan, seperti apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan semangka.
Ruang lingkup menurut uraian resmi terbatas pada kegiatan eceran yang fokus pada penjualan buah-buahan yang tercantum. Deskripsi resmi memperinci jenis komoditas buah yang termasuk, sehingga pemilihan KBLI ini sebaiknya didasarkan pada kesesuaian kegiatan penjualan secara khusus terhadap daftar buah yang disebutkan dalam uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran khusus buah-buahan yang secara eksplisit disebut dalam uraian resmi. Contoh buah yang termasuk:
Dalam data uraian resmi KBLI 47212 tidak terdapat pernyataan kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk. Jika ada kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan uraian resmi (misal bukan perdagangan eceran khusus buah-buahan seperti tercantum), informasi tentang pengecualian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan pengelompokan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dicantumkan secara terpisah sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47212 adalah: NIB. Detail mekanisme penerbitan atau proses administratif (misalnya melalui sistem perizinan tertentu) tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 47212 tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-"). Keterangan jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber data ini.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47212: Gabung Kode.
Sebelum memilih KBLI 47212 pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi, yaitu perdagangan eceran khusus buah-buahan yang disebutkan. Periksa daftar buah dalam uraian resmi dan sesuaikan keterangan kegiatan usaha pada dokumen pendaftaran. Catat juga bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Untuk perbedaan atau kemungkinan padanan dari versi KBLI sebelumnya, lihat bagian padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data.
KBLI 47212, berjudul "Perdagangan Eceran Buah-buahan", mengacu pada perdagangan eceran khusus buah-buahan dan uraian resminya mencantumkan contoh buah yang termasuk dalam kelompok ini.
Uraian resmi menyebutkan apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan semangka.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47212 adalah NIB. Data tidak memuat informasi lebih lanjut mengenai mekanisme atau persyaratan administrasi penerbitan perizinan.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-").