← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47212 - Perdagangan Eceran Buah-buahan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus buah-buahan, seperti apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan semangka.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47212 - Perdagangan Eceran Buah-buahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47812 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47212?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47212

Perdagangan Eceran Buah-buahan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47212: Perdagangan Eceran Buah-buahan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47212.

Pengertian KBLI 47212

KBLI 47212 — Perdagangan Eceran Buah-buahan adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang merujuk pada perdagangan eceran khusus buah-buahan. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus buah-buahan, seperti apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan semangka.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47212

Ruang lingkup menurut uraian resmi terbatas pada kegiatan eceran yang fokus pada penjualan buah-buahan yang tercantum. Deskripsi resmi memperinci jenis komoditas buah yang termasuk, sehingga pemilihan KBLI ini sebaiknya didasarkan pada kesesuaian kegiatan penjualan secara khusus terhadap daftar buah yang disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47212

Kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran khusus buah-buahan yang secara eksplisit disebut dalam uraian resmi. Contoh buah yang termasuk:

  • Apel
  • Anggur
  • Alpukat
  • Belimbing
  • Duku
  • Durian
  • Jambu
  • Jeruk
  • Mangga
  • Manggis
  • Nanas
  • Pisang
  • Pepaya
  • Rambutan
  • Sawo
  • Salak
  • Semangka

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi KBLI 47212 tidak terdapat pernyataan kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk. Jika ada kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan uraian resmi (misal bukan perdagangan eceran khusus buah-buahan seperti tercantum), informasi tentang pengecualian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Toko eceran khusus yang hanya menjual berbagai jenis apel, jeruk, dan pisang.
  • Gerai buah yang fokus pada penjualan mangga, manggis, dan nanas.
  • Etalase pasar yang menyediakan durian, rambutan, duku, dan sawo sebagai produk utama.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan pengelompokan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dicantumkan secara terpisah sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47212 adalah: NIB. Detail mekanisme penerbitan atau proses administratif (misalnya melalui sistem perizinan tertentu) tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 47212 tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-"). Keterangan jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber data ini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • 47212 - Perdagangan Eceran Buah-buahan 47812 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-buahan 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya 47991 - Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil PertanianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47212: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 47212 pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi, yaitu perdagangan eceran khusus buah-buahan yang disebutkan. Periksa daftar buah dalam uraian resmi dan sesuaikan keterangan kegiatan usaha pada dokumen pendaftaran. Catat juga bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Untuk perbedaan atau kemungkinan padanan dari versi KBLI sebelumnya, lihat bagian padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 47212?

KBLI 47212, berjudul "Perdagangan Eceran Buah-buahan", mengacu pada perdagangan eceran khusus buah-buahan dan uraian resminya mencantumkan contoh buah yang termasuk dalam kelompok ini.

Buah apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebutkan apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan semangka.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47212 adalah NIB. Data tidak memuat informasi lebih lanjut mengenai mekanisme atau persyaratan administrasi penerbitan perizinan.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 47212?

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-").