Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau bukan dengan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan penjualan beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak, misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermar ket (Tradisional)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47914 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang CampuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47112
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47112
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47112.
KBLI 47112 — Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan — didefinisikan dalam uraian resmi sebagai kelompok kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya berupa bahan makanan/makanan, minuman, atau tembakau, yang dilakukan bukan dengan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup usaha eceran yang fokus pada penyediaan bahan makanan atau produk makanan jadi, minuman, dan tembakau, yang dijalankan tanpa menggunakan tata letak atau mekanisme swalayan. Selain lini utama makanan/minuman/tembakau, kegiatan ini dapat pula melibatkan penjualan beberapa barang bukan makanan secara terbatas, sesuai uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan eceran berbagai macam barang kebutuhan dengan karakter:
Uraian resmi secara tegas menyatakan kegiatan yang menggunakan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket tidak termasuk dalam KBLI 47112 dan perlu dibedakan dari kelompok ini. Selain itu, kegiatan perdagangan melalui media untuk barang campuran tercantum pada padanan KBLI 2020 yang berbeda, sehingga harus dibedakan sesuai klasifikasi resmi.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (sesuai DATA KBLI):
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47112 adalah: NIB. Keterangan ini diambil langsung dari DATA KBLI yang digunakan sebagai sumber.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan (nilai data: "-"). Pernyataan ini hanya mencerminkan ketiadaan informasi dalam sumber data.
Padanan sesuai data KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Kolom jenis perubahan pada DATA KBLI menunjukkan nilai: "-". Informasi lebih lanjut mengenai perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 47112 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data:
Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 47112 tidak mencakup kegiatan yang menggunakan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket; aktivitas seperti itu perlu dibedakan dari kelompok ini.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB. Keterangan ini diambil langsung dari DATA KBLI yang digunakan.
Contoh usaha yang disebutkan dalam uraian resmi meliputi warung atau toko bahan kebutuhan pokok yang menempatkan makanan/minuman/tembakau sebagai produk utama dan dapat juga menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak.
DATA KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah. Informasi ini disajikan persis sesuai sumber data.