← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau bukan dengan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan penjualan beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak, misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermar ket (Tradisional)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47914 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang CampuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47112

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47112

Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47112: Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47112.

Pengertian KBLI 47112

KBLI 47112 — Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Selain dengan Sistem Swalayan — didefinisikan dalam uraian resmi sebagai kelompok kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya berupa bahan makanan/makanan, minuman, atau tembakau, yang dilakukan bukan dengan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47112

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup usaha eceran yang fokus pada penyediaan bahan makanan atau produk makanan jadi, minuman, dan tembakau, yang dijalankan tanpa menggunakan tata letak atau mekanisme swalayan. Selain lini utama makanan/minuman/tembakau, kegiatan ini dapat pula melibatkan penjualan beberapa barang bukan makanan secara terbatas, sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47112

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan eceran berbagai macam barang kebutuhan dengan karakter:

  • Menjual bahan makanan atau makanan jadi sebagai barang utama;
  • Menjual minuman atau produk tembakau sebagai bagian dari produk utama;
  • Diselenggarakan bukan dengan sistem swalayan (bukan minimarket/supermarket/hypermarket);
  • Mencakup penjualan beberapa barang bukan makanan secara tambahan, sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan kegiatan yang menggunakan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket tidak termasuk dalam KBLI 47112 dan perlu dibedakan dari kelompok ini. Selain itu, kegiatan perdagangan melalui media untuk barang campuran tercantum pada padanan KBLI 2020 yang berbeda, sehingga harus dibedakan sesuai klasifikasi resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Warung atau toko bahan kebutuhan pokok yang menempatkan makanan, minuman, atau tembakau sebagai produk utama;
  • Toko eceran non-swalayan yang selain menjual makanan/minuman juga menawarkan beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (sesuai DATA KBLI):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47112 adalah: NIB. Keterangan ini diambil langsung dari DATA KBLI yang digunakan sebagai sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan (nilai data: "-"). Pernyataan ini hanya mencerminkan ketiadaan informasi dalam sumber data.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan sesuai data KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

  • 47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermar ket (Tradisional)
  • 47914 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang CampuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada DATA KBLI menunjukkan nilai: "-". Informasi lebih lanjut mengenai perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 47112 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data:

  • Pastikan kegiatan usaha utama adalah perdagangan eceran yang menitikberatkan pada bahan makanan/makanan, minuman, atau tembakau dan diselenggarakan bukan menggunakan sistem swalayan;
  • Jika usaha menjalankan sistem swalayan atau beroperasi sebagai minimarket/supermarket/hypermarket, klasifikasi usaha akan berbeda dan tidak termasuk pada KBLI 47112;
  • Jika sebagian kegiatan adalah perdagangan melalui media untuk barang campuran, perbedaan klasifikasi tercermin pada padanan KBLI 2020 dan perlu dikonfirmasi dengan klasifikasi resmi;
  • Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperoleh NIB, karena NIB tercantum sebagai perizinan berusaha dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan minimarket termasuk dalam KBLI 47112?

Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 47112 tidak mencakup kegiatan yang menggunakan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket; aktivitas seperti itu perlu dibedakan dari kelompok ini.

Perizinan apa yang disebutkan dalam DATA KBLI untuk KBLI 47112?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB. Keterangan ini diambil langsung dari DATA KBLI yang digunakan.

Apa contoh usaha yang sesuai dengan KBLI 47112?

Contoh usaha yang disebutkan dalam uraian resmi meliputi warung atau toko bahan kebutuhan pokok yang menempatkan makanan/minuman/tembakau sebagai produk utama dan dapat juga menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak.

Bagaimana tingkat risiko usaha ini menurut skala usaha?

DATA KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah. Informasi ini disajikan persis sesuai sumber data.