← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

46902 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir/perkulakan tradisional.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam BarangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46900

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Grosir/ Perkulakan Tradisional

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun

3

Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun

3

Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun

3

Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun

3

Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Ruang Lingkup 2

Grosir/ Perkulakan dengan sistem pelayanan mandiri

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Menerapkan standar K3L

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Menerapkan standar K3L

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Menerapkan standar K3L

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Menerapkan standar K3L

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46902?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46902

Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46902: Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46902.

Pengertian KBLI 46902

KBLI 46902 berjudul Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, dan umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46902

Ruang lingkup KBLI 46902 mencakup aktivitas perdagangan besar yang menjual berbagai macam barang tanpa fokus pada satu kategori produk tertentu, serta beroperasi tanpa sistem swalayan. Uraian resmi menekankan karakter non-spesialis dan non-swalayan sebagai ciri pembeda.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46902

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar berbagai macam barang yang tidak memiliki spesialisasi tertentu dan tidak menerapkan sistem swalayan. Karakter operasional yang umum adalah adanya proses tawar menawar untuk menentukan harga.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan yang menerapkan sistem swalayan tidak termasuk. Selain itu, kegiatan dengan spesialisasi produk tertentu juga berada di luar cakupan KBLI 46902 karena kelompok ini khusus untuk perdagangan besar tanpa spesialisasi tertentu.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah grosir/perkulakan tradisional yang menjual berbagai macam barang tanpa sistem swalayan, di mana harga sering ditentukan melalui tawar menawar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha pada KBLI 46902 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditampilkan sesuai data; tidak semua skala usaha memiliki risiko yang sama pada semua KBLI, namun untuk KBLI 46902 seluruh skala yang tercantum memiliki tingkat risiko rendah.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46902 adalah: NIB. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menunjukkan nilai untuk jangka waktu penerbitan: -. Nilai ini berasal dari data yang tersedia dan bukan merupakan pernyataan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 46902 pada KBLI 2020 adalah: 46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam BarangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran. Informasi ini diambil langsung dari data padanan yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 46902 adalah: Pecah Kode. Keterangan ini disajikan persis sesuai informasi perubahan yang tercantum.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 46902, penting memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, khususnya: melakukan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi, tidak menerapkan sistem swalayan, dan adanya praktik tawar menawar harga. Data juga menunjukkan perizinan berusaha yang terkait adalah NIB dan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum adalah rendah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 46902 mencakup kegiatan swalayan atau minimarket?

Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 46902 mencakup kegiatan yang tidak menerapkan sistem swalayan, sehingga kegiatan yang menerapkan sistem swalayan tidak termasuk dalam kelompok ini.

Apa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 46902?

Contoh yang disebutkan dalam uraian resmi adalah grosir/perkulakan tradisional yang melakukan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi dan melakukan tawar menawar harga.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 46902?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46902 adalah NIB.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha besar pada KBLI 46902?

Data menyebutkan bahwa untuk Usaha Besar pada KBLI 46902 tingkat risikonya adalah Rendah. Data juga menunjukkan kombinasi skala usaha lainnya (Mikro, Kecil, Menengah) semuanya memiliki tingkat risiko rendah.

Apakah KBLI 46902 merupakan perubahan dari KBLI 2020?

Data menyatakan jenis perubahan untuk KBLI 46902 adalah Pecah Kode, dan padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai 46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam BarangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran.