Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir/perkulakan tradisional.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam BarangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46900
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun
Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun
Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun
Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun
Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Menerapkan standar K3L
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Menerapkan standar K3L
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Menerapkan standar K3L
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Menerapkan standar K3L
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46902
Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46902.
KBLI 46902 berjudul Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, dan umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga.
Ruang lingkup KBLI 46902 mencakup aktivitas perdagangan besar yang menjual berbagai macam barang tanpa fokus pada satu kategori produk tertentu, serta beroperasi tanpa sistem swalayan. Uraian resmi menekankan karakter non-spesialis dan non-swalayan sebagai ciri pembeda.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar berbagai macam barang yang tidak memiliki spesialisasi tertentu dan tidak menerapkan sistem swalayan. Karakter operasional yang umum adalah adanya proses tawar menawar untuk menentukan harga.
Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan yang menerapkan sistem swalayan tidak termasuk. Selain itu, kegiatan dengan spesialisasi produk tertentu juga berada di luar cakupan KBLI 46902 karena kelompok ini khusus untuk perdagangan besar tanpa spesialisasi tertentu.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah grosir/perkulakan tradisional yang menjual berbagai macam barang tanpa sistem swalayan, di mana harga sering ditentukan melalui tawar menawar.
Data menunjukkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha pada KBLI 46902 sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditampilkan sesuai data; tidak semua skala usaha memiliki risiko yang sama pada semua KBLI, namun untuk KBLI 46902 seluruh skala yang tercantum memiliki tingkat risiko rendah.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46902 adalah: NIB. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.
Data menunjukkan nilai untuk jangka waktu penerbitan: -. Nilai ini berasal dari data yang tersedia dan bukan merupakan pernyataan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 46902 pada KBLI 2020 adalah: 46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam BarangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran. Informasi ini diambil langsung dari data padanan yang tersedia.
Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 46902 adalah: Pecah Kode. Keterangan ini disajikan persis sesuai informasi perubahan yang tercantum.
Sebelum memilih KBLI 46902, penting memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, khususnya: melakukan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi, tidak menerapkan sistem swalayan, dan adanya praktik tawar menawar harga. Data juga menunjukkan perizinan berusaha yang terkait adalah NIB dan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum adalah rendah.
Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 46902 mencakup kegiatan yang tidak menerapkan sistem swalayan, sehingga kegiatan yang menerapkan sistem swalayan tidak termasuk dalam kelompok ini.
Contoh yang disebutkan dalam uraian resmi adalah grosir/perkulakan tradisional yang melakukan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi dan melakukan tawar menawar harga.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46902 adalah NIB.
Data menyebutkan bahwa untuk Usaha Besar pada KBLI 46902 tingkat risikonya adalah Rendah. Data juga menunjukkan kombinasi skala usaha lainnya (Mikro, Kecil, Menengah) semuanya memiliki tingkat risiko rendah.
Data menyatakan jenis perubahan untuk KBLI 46902 adalah Pecah Kode, dan padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai 46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam BarangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran.