← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

46901 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam BarangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46900

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Grosir/ Perkulakan Tradisional

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun

3

Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun

3

Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun

3

Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun

3

Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Ruang Lingkup 2

Grosir/ Perkulakan dengan sistem pelayanan mandiri

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Menerapkan standar K3L

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Menerapkan standar K3L

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Menerapkan standar K3L

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan

2

Menerapkan standar K3L

3

Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil

4

Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki

5

Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.

6

Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri

7

Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46901?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46901

Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46901: Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46901.

Pengertian KBLI 46901

KBLI 46901 berjudul Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46901

Ruang lingkup KBLI 46901 adalah aktivitas perdagangan dalam skala besar yang menempatkan berbagai jenis barang secara bersamaan di lokasi grosir atau swalayan perkulakan, menerapkan prinsip harga tertera dan mekanisme layanan di mana pembeli mengambil sendiri barang (self-service) sebelum melakukan pembayaran di meja kasir. Uraian resmi menekankan ketiadaan spesialisasi tertentu dalam jenis barang yang diperdagangkan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46901

  • Perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi khusus.
  • Penyusunan barang dengan harga yang telah ditentukan (harga tertera).
  • Penerapan mekanisme di mana pembeli mengambil sendiri barang (self-service) dan menyelesaikan pembayaran di meja kasir.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 46901 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Data yang digunakan tidak memuat daftar kode atau kegiatan lain yang dinyatakan sebagai tidak termasuk. Oleh karena itu, informasi tentang pembatasan atau pengecualian tidak tersedia dalam data resmi yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi adalah operasional grosir atau perkulakan swalayan yang menempatkan beragam barang (tanpa fokus pada satu jenis barang tertentu), menetapkan harga tertera pada produk, mengatur tata letak untuk pengambilan sendiri oleh pembeli, dan menempatkan meja kasir untuk pembayaran oleh pelanggan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46901 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46901 adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data resmi yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia untuk KBLI 46901 menyatakan nilai jangka waktu penerbitan sebagai tanda "-" pada kolom jangka waktu. Informasi tersebut menunjukkan bahwa data tidak memuat rincian jangka waktu penerbitan dalam sumber yang digunakan dan bukan merupakan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan kode KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: 46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam BarangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran. Penulisan padanan ini disajikan persis sesuai dengan data sumber.

Status Perubahan KBLI

Dalam data, perubahan terhadap klasifikasi tercatat sebagai: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan jenis perubahan nomenklatur yang didokumentasikan dalam sumber data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi, harga tertera, self-service, dan pembayaran di meja kasir.
  • Perhatikan skala usaha yang dimiliki karena data menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha; untuk KBLI ini semua skala usaha tercantum memiliki tingkat risiko rendah.
  • Cek bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan pastikan persyaratan administratif terkait NIB sesuai ketentuan yang berlaku. Data tidak memuat persyaratan teknis atau tambahan lainnya.
  • Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan; informasi lebih lanjut mengenai proses dan waktu penerbitan perizinan harus diperoleh dari sumber resmi penyelenggara perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 46901?

KBLI 46901 adalah klasifikasi untuk perdagangan besar berbagai macam barang di grosir atau perkulakan swalayan yang tidak memiliki spesialisasi tertentu, menggunakan harga tertera, dan mekanisme pembeli mengambil sendiri barang lalu membayar di meja kasir. Penjelasan ini bersumber dari uraian resmi dalam data.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data menyebutkan bahwa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 46901 adalah NIB.

Apakah KBLI 46901 hanya berlaku untuk usaha berskala tertentu?

Data menunjukkan kombinasi untuk semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dengan tingkat risiko Rendah. Ini berarti data mencantumkan semua skala usaha tersebut, bukan bahwa semua skala memiliki kondisi atau konsekuensi yang sama di luar yang tercantum.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 46901?

Data yang digunakan menampilkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga informasi rinci mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber tersebut.