Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam BarangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46900
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun
Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun
Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun
Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap tahun
Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Menerapkan standar K3L
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Menerapkan standar K3L
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Menerapkan standar K3L
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Toko Swalayan
Menerapkan standar K3L
Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap tahun mengenai a. Jumlah gerai yang dimiliki b. Jumlah UMKM yang bermitra c. Jumlah tenaga kerja yang diserap d. Omset penjualan seluruh gerai yang dimiliki
Mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan kerjasama pasokan barang.
Menyediakan barang dagangan produk dalam negeri
Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan: a. Bertanggungjawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kekayaan intelektual a. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah b. Memiliki perikatan dengan Produsen atau Supplier atau Importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjuk-an, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46901
Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46901.
KBLI 46901 berjudul Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir.
Ruang lingkup KBLI 46901 adalah aktivitas perdagangan dalam skala besar yang menempatkan berbagai jenis barang secara bersamaan di lokasi grosir atau swalayan perkulakan, menerapkan prinsip harga tertera dan mekanisme layanan di mana pembeli mengambil sendiri barang (self-service) sebelum melakukan pembayaran di meja kasir. Uraian resmi menekankan ketiadaan spesialisasi tertentu dalam jenis barang yang diperdagangkan.
Uraian resmi KBLI 46901 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Data yang digunakan tidak memuat daftar kode atau kegiatan lain yang dinyatakan sebagai tidak termasuk. Oleh karena itu, informasi tentang pembatasan atau pengecualian tidak tersedia dalam data resmi yang digunakan.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi adalah operasional grosir atau perkulakan swalayan yang menempatkan beragam barang (tanpa fokus pada satu jenis barang tertentu), menetapkan harga tertera pada produk, mengatur tata letak untuk pengambilan sendiri oleh pembeli, dan menempatkan meja kasir untuk pembayaran oleh pelanggan.
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46901 adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46901 adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data resmi yang digunakan.
Data yang tersedia untuk KBLI 46901 menyatakan nilai jangka waktu penerbitan sebagai tanda "-" pada kolom jangka waktu. Informasi tersebut menunjukkan bahwa data tidak memuat rincian jangka waktu penerbitan dalam sumber yang digunakan dan bukan merupakan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.
Padanan kode KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: 46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam BarangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran. Penulisan padanan ini disajikan persis sesuai dengan data sumber.
Dalam data, perubahan terhadap klasifikasi tercatat sebagai: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan jenis perubahan nomenklatur yang didokumentasikan dalam sumber data.
KBLI 46901 adalah klasifikasi untuk perdagangan besar berbagai macam barang di grosir atau perkulakan swalayan yang tidak memiliki spesialisasi tertentu, menggunakan harga tertera, dan mekanisme pembeli mengambil sendiri barang lalu membayar di meja kasir. Penjelasan ini bersumber dari uraian resmi dalam data.
Data menyebutkan bahwa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 46901 adalah NIB.
Data menunjukkan kombinasi untuk semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dengan tingkat risiko Rendah. Ini berarti data mencantumkan semua skala usaha tersebut, bukan bahwa semua skala memiliki kondisi atau konsekuensi yang sama di luar yang tercantum.
Data yang digunakan menampilkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga informasi rinci mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber tersebut.