← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

46743 - Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion

Kelompok ini mencakup perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

46643 - Perdagangan Besar Zat Radioaktif Dan Pembangkit Radiasi PengionPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46643

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Impor Pembangkit Radiasi Pengion, Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pengalihan, ekspor, dan/atau impor bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Impor Pembangkit Radiasi Pengion

Usaha Mikro

TinggiImpor Pembangkit Radiasi Pengion10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

TinggiImpor Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiImpor Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiImpor Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 2

Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion

Usaha Mikro

TinggiPengalihan Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

TinggiPengalihan Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiPengalihan Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiPengalihan Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 3

Impor dan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion

Usaha Mikro

TinggiPengalihan, ekspor, dan/atau impor bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

TinggiPengalihan, ekspor, dan/atau impor bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiPengalihan, ekspor, dan/atau impor bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiPengalihan, ekspor, dan/atau impor bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 4

Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion

Usaha Mikro

TinggiEkspor Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

TinggiEkspor Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiEkspor Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiEkspor Pembangkit Radiasi Pengion
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 5

Ekspor Zat Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiEkspor Zat Radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiEkspor Zat Radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiEkspor Zat Radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 6

Impor Zat Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiImpor Zat Radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan zat radioaktif sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Untuk kegiatan Pengalihan Zat Radioaktif dan kegiatan Impor serta Pengalihan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi) atau penempatan di tempat yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan, zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

TinggiImpor Zat Radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan zat radioaktif sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Untuk kegiatan Pengalihan Zat Radioaktif dan kegiatan Impor serta Pengalihan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi) atau penempatan di tempat yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan, zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

TinggiImpor Zat Radioaktif10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Dokumen teknis fasilitas radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen program keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Dokumen sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan zat radioaktif sesuai dengan PB yang diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Untuk kegiatan Pengalihan Zat Radioaktif dan kegiatan Impor serta Pengalihan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi) atau penempatan di tempat yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen

Jangka Waktu: 10 Hari

5

Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi

Jangka Waktu: 10 Hari

6

Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati

Jangka Waktu: 10 Hari

7

Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

8

Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

9

Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan, zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 10 Hari

10

Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif

Jangka Waktu: 10 Hari

Ruang Lingkup 7

Impor dan Pengalihan Zat Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiImpor dan pengalihan Zat Radioaktif
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiImpor dan pengalihan Zat Radioaktif
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiImpor dan pengalihan Zat Radioaktif
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 8

Pengalihan Zat Radioaktif

Usaha Kecil

TinggiPengalihan Zat Radioaktif
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

TinggiPengalihan Zat Radioaktif
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

TinggiPengalihan Zat Radioaktif14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil bahan nuklir

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan bahan nuklir

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Dokumen sistem garda aman

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Dokumen rencana proteksi fisik

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Pemegang PB melakukan perdagangan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 9

Impor bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas

Usaha Besar

TinggiIzin Impor bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 10

Pengalihan bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas

Usaha Besar

TinggiIzin Pengalihan bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Ruang Lingkup 11

Ekspor bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas

Usaha Besar

TinggiIzin Ekspor bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas dan/atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46743?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46743

Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46743: Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46743.

Pengertian KBLI 46743

KBLI 46743 berjudul "Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion". Menurut uraian resmi yang menjadi dasar KBLI ini, kelompok kegiatan ini mencakup perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46743

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar zat radioaktif dan perdagangan besar pembangkit radiasi pengion. Uraian resmi tersebut merupakan sumber utama penentuan cakupan kegiatan untuk KBLI 46743.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46743

  • Perdagangan besar zat radioaktif.
  • Perdagangan besar pembangkit radiasi pengion.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 46743. Uraian resmi tidak menyebutkan frasa seperti "tidak termasuk" atau kode lain yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 46743 meliputi:

  • Perusahaan yang melakukan perdagangan besar zat radioaktif.
  • Perusahaan yang melakukan perdagangan besar pembangkit radiasi pengion.

Contoh di atas disusun semata-mata berdasarkan uraian resmi dan tidak menambahkan jenis kegiatan lain di luar yang disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko sesuai skala usaha. Untuk KBLI 46743, seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Pernyataan tingkat risiko di atas disajikan persis berdasarkan data yang tersedia; data tidak merinci implikasi administratif atau teknis lebih lanjut terkait tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46743 adalah: Izin. Pernyataan ini disajikan sesuai data dan tidak menjelaskan jenis, prosedur, atau persyaratan teknis yang terkait dengan "Izin".

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:

  • 46643 - Perdagangan Besar Zat Radioaktif Dan Pembangkit Radiasi PengionPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 46743 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 46743 dalam pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi ("perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion"); perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; dan seluruh skala usaha yang dicantumkan memiliki tingkat risiko "Tinggi". Selain itu, data menunjukkan adanya padanan dengan kode KBLI 2020 dan status perubahan berupa recoding/pindah kode. Data tidak memuat persyaratan teknis, pengecualian kegiatan, atau ketentuan administratif lebih rinci.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 46743?

KBLI 46743 adalah kelompok kegiatan yang berjudul "Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion" dan, menurut uraian resmi, mencakup perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 46743?

Data menyatakan secara langsung bahwa kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar zat radioaktif dan perdagangan besar pembangkit radiasi pengion.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 46743?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis atau persyaratan izin tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang diinfokan dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 10 Hari. Informasi ini tercantum di data dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam semua keadaan.