Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
46643 - Perdagangan Besar Zat Radioaktif Dan Pembangkit Radiasi PengionPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46643
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Impor Pembangkit Radiasi Pengion, Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pengalihan, ekspor, dan/atau impor bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Untuk kegiatan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion dan kegiatan Impor serta Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi)
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan zat radioaktif sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Untuk kegiatan Pengalihan Zat Radioaktif dan kegiatan Impor serta Pengalihan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi) atau penempatan di tempat yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan, zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan zat radioaktif sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Untuk kegiatan Pengalihan Zat Radioaktif dan kegiatan Impor serta Pengalihan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi) atau penempatan di tempat yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan, zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dokumen teknis fasilitas radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber radiasi pengion
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Jaminan finansial untuk pelaksanaan penanganan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan kegiatan impor, ekspor, pengalihan, dan kegiatan impor dan pengalihan zat radioaktif sesuai dengan PB yang diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Untuk kegiatan Pengalihan Zat Radioaktif dan kegiatan Impor serta Pengalihan Zat Radioaktif, Pelaku Usaha wajib melakukan kegiatan pengalihan yang disertai dengan kegiatan pemasangan (instalasi) atau penempatan di tempat yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi, dan ketentuan keamanan zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Jangka Waktu: 10 Hari
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan inspeksi
Jangka Waktu: 10 Hari
Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Menyampaikan rekapitulasi realisasi impor, ekspor, dan/atau pengalihan, zat radioaktif kepada BAPETEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan program pengelolaan limbah radioaktif
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil bahan nuklir
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan bahan nuklir
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen sistem garda aman
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik
Jangka Waktu: 14 Hari
Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pemegang PB melakukan perdagangan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46743
Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46743.
KBLI 46743 berjudul "Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion". Menurut uraian resmi yang menjadi dasar KBLI ini, kelompok kegiatan ini mencakup perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar zat radioaktif dan perdagangan besar pembangkit radiasi pengion. Uraian resmi tersebut merupakan sumber utama penentuan cakupan kegiatan untuk KBLI 46743.
Data KBLI yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 46743. Uraian resmi tidak menyebutkan frasa seperti "tidak termasuk" atau kode lain yang harus dibedakan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 46743 meliputi:
Contoh di atas disusun semata-mata berdasarkan uraian resmi dan tidak menambahkan jenis kegiatan lain di luar yang disebutkan.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko sesuai skala usaha. Untuk KBLI 46743, seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko sebagai berikut:
Pernyataan tingkat risiko di atas disajikan persis berdasarkan data yang tersedia; data tidak merinci implikasi administratif atau teknis lebih lanjut terkait tingkat risiko tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46743 adalah: Izin. Pernyataan ini disajikan sesuai data dan tidak menjelaskan jenis, prosedur, atau persyaratan teknis yang terkait dengan "Izin".
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 46743 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 46743 dalam pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi ("perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion"); perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; dan seluruh skala usaha yang dicantumkan memiliki tingkat risiko "Tinggi". Selain itu, data menunjukkan adanya padanan dengan kode KBLI 2020 dan status perubahan berupa recoding/pindah kode. Data tidak memuat persyaratan teknis, pengecualian kegiatan, atau ketentuan administratif lebih rinci.
KBLI 46743 adalah kelompok kegiatan yang berjudul "Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion" dan, menurut uraian resmi, mencakup perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
Data menyatakan secara langsung bahwa kegiatan yang termasuk adalah perdagangan besar zat radioaktif dan perdagangan besar pembangkit radiasi pengion.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis atau persyaratan izin tersebut.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 10 Hari. Informasi ini tercantum di data dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam semua keadaan.