← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

46742 - Perdagangan Besar Mineral Radioaktif

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral radioaktif, seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

46642 - Perdagangan Besar Mineral RadioaktifPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46642

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengalihan, Ekspor, dan/atau Impor Bijih Uranium, Bijih Torium, Uranium Terkonsentrasi, dan Torium Terkonsentrasi

Usaha Mikro

TinggiIZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi pengalihan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi pengalihan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi pengalihan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi pengalihan

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46742?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46742

Perdagangan Besar Mineral Radioaktif

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46742: Perdagangan Besar Mineral Radioaktif

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46742.

Pengertian KBLI 46742

KBLI 46742 berjudul Perdagangan Besar Mineral Radioaktif. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral radioaktif, seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46742

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan perdagangan besar yang berfokus pada mineral radioaktif. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk batasan aktivitas yang termasuk dalam klasifikasi ini dan menyebutkan contoh zat galian radioaktif secara eksplisit.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46742

  • Perdagangan besar radium
  • Perdagangan besar torium
  • Perdagangan besar uranium
  • Perdagangan besar monasit
  • Perdagangan besar bahan galian radioaktif lainnya

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan dengan kode lain. Jika informasi tentang pengecualian atau pembeda diperlukan, data resmi saat ini tidak menyediakannya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan diambil langsung dari uraian resmi dan mencerminkan jenis komoditas yang diperdagangkan dalam klasifikasi ini, antara lain:

  • Perdagangan besar radium sebagai produk dagang (contoh komoditas yang disebut dalam uraian resmi).
  • Perdagangan besar torium sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  • Perdagangan besar uranium sesuai penyebutan dalam uraian resmi.
  • Perdagangan besar monasit sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
  • Perdagangan besar bahan galian radioaktif lainnya, sesuai frasa umum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Besar — Tinggi

Data tidak mencantumkan skala usaha lain atau tingkat risiko selain yang disebut di atas.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46742 adalah: NIB. Informasi ini berasal dari data KBLI yang digunakan sebagai sumber utama.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 10 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:

  • 46642 - Perdagangan Besar Mineral RadioaktifPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 46742

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 46742 yang mencantumkan perdagangan besar mineral radioaktif (radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya).
  • Perhatikan bahwa data menyebutkan tingkat risiko Tinggi untuk skala usaha Usaha Besar; data tidak menyediakan informasi tingkat risiko untuk skala usaha lain.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; perizinan lain tidak tercantum dalam data.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari dalam data, tetapi informasi tersebut bukan jaminan penerbitan.
  • Data tidak mencantumkan pengecualian, persyaratan teknis, atau persyaratan lingkungan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 46742?

KBLI 46742 berjudul "Perdagangan Besar Mineral Radioaktif" dan, menurut uraian resmi, mencakup perdagangan besar mineral radioaktif seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 46742?

Kegiatan yang tercantum meliputi perdagangan besar radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Data tidak menyebutkan perizinan sektor lain.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk KBLI ini?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 10 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.

Apakah semua skala usaha tercantum beserta tingkat risikonya?

Dalam data ini hanya tercantum satu kombinasi: skala usaha "Usaha Besar" dengan tingkat risiko "Tinggi". Skala usaha lain dan tingkat risiko lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.