Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral radioaktif, seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
46642 - Perdagangan Besar Mineral RadioaktifPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46642
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
IZIN KONSTRUKSI DAN PENAMBANGAN MINERAL RADIOAKTIF
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat
Jangka Waktu: 14 Hari
Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan realisasi pengalihan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat
Jangka Waktu: 14 Hari
Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan realisasi pengalihan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat
Jangka Waktu: 14 Hari
Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan realisasi pengalihan
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen bukti kepemilikan fasilitas penyimpanan
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen spesifikasi teknis mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan mineral radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen rencana proteksi fisik jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen sistem garda aman jika mineral radioaktif berbentuk uranium dan/atau torium konsentrat
Jangka Waktu: 14 Hari
Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Tidak memiliki PB Penambangan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Radioaktif, Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal dilakukan ekspor, hanya terbatas pada keperluan pengkayaan uranium atau torium dan digunakan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Pemegang PB melakukan pengalihan mineral radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan realisasi pengalihan
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46742
Perdagangan Besar Mineral Radioaktif
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46742.
KBLI 46742 berjudul Perdagangan Besar Mineral Radioaktif. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral radioaktif, seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan perdagangan besar yang berfokus pada mineral radioaktif. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk batasan aktivitas yang termasuk dalam klasifikasi ini dan menyebutkan contoh zat galian radioaktif secara eksplisit.
Data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan dengan kode lain. Jika informasi tentang pengecualian atau pembeda diperlukan, data resmi saat ini tidak menyediakannya.
Contoh penerapan diambil langsung dari uraian resmi dan mencerminkan jenis komoditas yang diperdagangkan dalam klasifikasi ini, antara lain:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Data tidak mencantumkan skala usaha lain atau tingkat risiko selain yang disebut di atas.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46742 adalah: NIB. Informasi ini berasal dari data KBLI yang digunakan sebagai sumber utama.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 10 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 46742 berjudul "Perdagangan Besar Mineral Radioaktif" dan, menurut uraian resmi, mencakup perdagangan besar mineral radioaktif seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.
Kegiatan yang tercantum meliputi perdagangan besar radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Data tidak menyebutkan perizinan sektor lain.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 10 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
Dalam data ini hanya tercantum satu kombinasi: skala usaha "Usaha Besar" dengan tingkat risiko "Tinggi". Skala usaha lain dan tingkat risiko lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.