← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

46710 - Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar; - perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta; - perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang terkait, baik dalam bentuk campuran atau murni;

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

46610 - Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDIPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46610

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Perdagangan Besar bahan bakar gas cair dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak dan bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propane, LNG, CNG, dan lain-lain)

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$4a

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$4c

Jangka Waktu: 15 Hari

4

$4e

Jangka Waktu: 15 Hari

5

$50

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit

Jangka Waktu: 15 Hari

7

500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG

Jangka Waktu: 15 Hari

8

$52

Jangka Waktu: 15 Hari

9

$54

Jangka Waktu: 15 Hari

10

$56

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

13

$58

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$5a

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$5c

Jangka Waktu: 15 Hari

4

$5e

Jangka Waktu: 15 Hari

5

$60

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit

Jangka Waktu: 15 Hari

7

500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG

Jangka Waktu: 15 Hari

8

$62

Jangka Waktu: 15 Hari

9

$64

Jangka Waktu: 15 Hari

10

$66

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

13

$68

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$6a

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$6c

Jangka Waktu: 15 Hari

4

$6e

Jangka Waktu: 15 Hari

5

$70

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit

Jangka Waktu: 15 Hari

7

500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG

Jangka Waktu: 15 Hari

8

$72

Jangka Waktu: 15 Hari

9

$74

Jangka Waktu: 15 Hari

10

$76

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

13

$78

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

$7a

Jangka Waktu: 15 Hari

3

$7c

Jangka Waktu: 15 Hari

4

$7e

Jangka Waktu: 15 Hari

5

$80

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit

Jangka Waktu: 15 Hari

7

500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG

Jangka Waktu: 15 Hari

8

$82

Jangka Waktu: 15 Hari

9

$84

Jangka Waktu: 15 Hari

10

$86

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

13

$88

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Perdagangan Besar Minyak Pelumas

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Standar K3L

2

Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

3

Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Standar K3L

2

Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

3

Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Standar K3L

2

Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

3

Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Standar K3L

2

Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

3

Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas

Ruang Lingkup 3

Perdagangan Besar Batubara

Usaha Kecil

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Batubara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Batubara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Pengangkutan dan Penjualan Batubara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Permohonan Baru

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46710?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46710

Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46710: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46710.

Pengertian KBLI 46710

KBLI 46710 — Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait adalah klasifikasi kegiatan perdagangan besar yang mencakup berbagai jenis bahan bakar fosil, bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, serta produk terkait seperti gemuk (grease), pelumas, dan minyak, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi DATA KBLI yang digunakan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46710

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi perdagangan besar minyak bumi mentah dan minyak mentah lainnya; bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, solar; bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, dan bahan bakar sintetis (dalam bentuk campuran atau murni); arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta; serta gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, propana dan bentuk bio atau terbarukan terkait (dalam bentuk campuran atau murni).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46710

  • Perdagangan besar minyak bumi mentah dan minyak mentah lain.
  • Perdagangan besar bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar.
  • Perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, dan bahan bakar sintetis, baik campuran maupun murni.
  • Perdagangan besar arang, batu bara, kokas, dan nafta.
  • Perdagangan besar kayu bakar dan pelet kayu atau biomassa.
  • Perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, propana, serta bentuk bio atau terbarukan terkait.
  • Perdagangan besar produk terkait seperti gemuk (grease), pelumas, dan minyak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam uraian resmi DATA KBLI ini tidak tercantum pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, data tidak memberikan daftar kegiatan selain yang disebutkan yang harus dibedakan secara spesifik.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perdagangan besar minyak bumi mentah untuk pemasok industri pengolahan.
  • Perdagangan besar bensin dan diesel dalam rangka distribusi ke stasiun pengisian bahan bakar.
  • Perdagangan besar biofuel atau campuran bahan bakar sintetis untuk penggunaan komersial.
  • Perdagangan besar batu bara, kokas, atau arang untuk keperluan energi atau industri.
  • Perdagangan besar LPG, LNG, propana, dan butana dalam bentuk kemasan atau tangki besar.
  • Perdagangan besar pelumas dan gemuk (grease) untuk kebutuhan industri dan otomotif.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi ini tercantum dalam data dan merupakan bagian dari klasifikasi risiko yang tersedia:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Data tidak menjelaskan faktor-faktor teknis atau kriteria yang membedakan tingkat risiko antar skala usaha; yang tercantum hanyalah kombinasi skala dan tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI ini adalah:

  • Izin
  • NIB

Data tidak merinci bentuk, syarat teknis, atau proses penerbitan masing-masing perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI ini meliputi:

  • 10 Hari
  • 14 Hari
  • 15 Hari

Informasi jangka waktu ini berasal dari DATA KBLI dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam periode tersebut untuk setiap pemohon atau kondisi tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah:

  • 46610 - Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDIPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 46710 dalam DATA KBLI adalah:

  • Recoding/Pindah Kode

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 46710, pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan uraian resmi yang tercantum pada bagian ruang lingkup dan kegiatan yang termasuk. DATA KBLI tidak memuat detail teknis, persyaratan lingkungan, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan teknis lainnya; ketiadaan informasi tersebut dalam data berarti informasi itu tidak tersedia dalam sumber yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 46710?

Uraian resmi menyebutkan perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, termasuk minyak bumi mentah, diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, solar, biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis, arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet biomassa, nafta, LPG, LNG, butana, propana, serta produk terkait seperti gemuk, pelumas, dan minyak.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

DATA KBLI mencantumkan dua entri perizinan berusaha: Izin dan NIB. DATA tidak merinci syarat atau prosedur masing-masing.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

DATA KBLI menunjukkan kombinasi untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) yang dapat memiliki tingkat risiko Rendah maupun Tinggi; semua kombinasi tersebut tercantum dalam data.

Berapa lama penerbitan perizinan menurut data?

Dalam DATA KBLI tercantum jangka waktu 10 Hari, 14 Hari, dan 15 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.