Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar; - perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta; - perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang terkait, baik dalam bentuk campuran atau murni;
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
46610 - Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDIPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46610
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan
Jangka Waktu: 15 Hari
$4a
Jangka Waktu: 15 Hari
$4c
Jangka Waktu: 15 Hari
$4e
Jangka Waktu: 15 Hari
$50
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit
Jangka Waktu: 15 Hari
500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG
Jangka Waktu: 15 Hari
$52
Jangka Waktu: 15 Hari
$54
Jangka Waktu: 15 Hari
$56
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan
Jangka Waktu: 15 Hari
Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
$58
Jangka Waktu: 15 Hari
Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan
Jangka Waktu: 15 Hari
$5a
Jangka Waktu: 15 Hari
$5c
Jangka Waktu: 15 Hari
$5e
Jangka Waktu: 15 Hari
$60
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit
Jangka Waktu: 15 Hari
500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG
Jangka Waktu: 15 Hari
$62
Jangka Waktu: 15 Hari
$64
Jangka Waktu: 15 Hari
$66
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan
Jangka Waktu: 15 Hari
Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
$68
Jangka Waktu: 15 Hari
Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan
Jangka Waktu: 15 Hari
$6a
Jangka Waktu: 15 Hari
$6c
Jangka Waktu: 15 Hari
$6e
Jangka Waktu: 15 Hari
$70
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit
Jangka Waktu: 15 Hari
500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG
Jangka Waktu: 15 Hari
$72
Jangka Waktu: 15 Hari
$74
Jangka Waktu: 15 Hari
$76
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan
Jangka Waktu: 15 Hari
Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
$78
Jangka Waktu: 15 Hari
Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan
Jangka Waktu: 15 Hari
$7a
Jangka Waktu: 15 Hari
$7c
Jangka Waktu: 15 Hari
$7e
Jangka Waktu: 15 Hari
$80
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit
Jangka Waktu: 15 Hari
500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG
Jangka Waktu: 15 Hari
$82
Jangka Waktu: 15 Hari
$84
Jangka Waktu: 15 Hari
$86
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan
Jangka Waktu: 15 Hari
Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
$88
Jangka Waktu: 15 Hari
Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan Standar K3L
Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan Standar K3L
Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan Standar K3L
Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan Standar K3L
Melaporkan realisasi penjualan pelumas setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Mencantumkan NPT pada kemasan produk pelumas
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Permohonan Baru
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya Permohonan Perpanjangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Sumber pasokan batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara yang masih berlaku dengan pemegang: a. IUP b. IUPK c. IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian d. PKP2B e. Izin Pengangkutan dan Penjualan batubara lainnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara sesuai ketentuan tata cara pengangkutan dan penjualan termasuk menggunakan sistem informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan dan penjualan kepada Menteri sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengangkut dan menjual komoditas batubara yang berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46710
Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46710.
KBLI 46710 — Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait adalah klasifikasi kegiatan perdagangan besar yang mencakup berbagai jenis bahan bakar fosil, bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, serta produk terkait seperti gemuk (grease), pelumas, dan minyak, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi DATA KBLI yang digunakan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi perdagangan besar minyak bumi mentah dan minyak mentah lainnya; bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, solar; bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, dan bahan bakar sintetis (dalam bentuk campuran atau murni); arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta; serta gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, propana dan bentuk bio atau terbarukan terkait (dalam bentuk campuran atau murni).
Dalam uraian resmi DATA KBLI ini tidak tercantum pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, data tidak memberikan daftar kegiatan selain yang disebutkan yang harus dibedakan secara spesifik.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi ini tercantum dalam data dan merupakan bagian dari klasifikasi risiko yang tersedia:
Data tidak menjelaskan faktor-faktor teknis atau kriteria yang membedakan tingkat risiko antar skala usaha; yang tercantum hanyalah kombinasi skala dan tingkat risiko tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI ini adalah:
Data tidak merinci bentuk, syarat teknis, atau proses penerbitan masing-masing perizinan tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI ini meliputi:
Informasi jangka waktu ini berasal dari DATA KBLI dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam periode tersebut untuk setiap pemohon atau kondisi tertentu.
Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 46710 dalam DATA KBLI adalah:
Sebelum memilih KBLI 46710, pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan uraian resmi yang tercantum pada bagian ruang lingkup dan kegiatan yang termasuk. DATA KBLI tidak memuat detail teknis, persyaratan lingkungan, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan teknis lainnya; ketiadaan informasi tersebut dalam data berarti informasi itu tidak tersedia dalam sumber yang digunakan di sini.
Uraian resmi menyebutkan perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, termasuk minyak bumi mentah, diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, solar, biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis, arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet biomassa, nafta, LPG, LNG, butana, propana, serta produk terkait seperti gemuk, pelumas, dan minyak.
DATA KBLI mencantumkan dua entri perizinan berusaha: Izin dan NIB. DATA tidak merinci syarat atau prosedur masing-masing.
DATA KBLI menunjukkan kombinasi untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) yang dapat memiliki tingkat risiko Rendah maupun Tinggi; semua kombinasi tersebut tercantum dalam data.
Dalam DATA KBLI tercantum jangka waktu 10 Hari, 14 Hari, dan 15 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.