← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

46339 - Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya

Kelompok ini mencakup perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang, pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

46339 - Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46339

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46339?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46339

Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46339: Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46339.

Pengertian KBLI 46339

KBLI 46339, berjudul "Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya", adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang mengelompokkan perdagangan besar berbagai jenis makanan dan minuman yang tidak tercakup secara spesifik pada kode lainnya. Uraian resmi menjabarkan jenis produk yang termasuk dalam kelompok ini sebagai dasar ruang lingkup kegiatan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46339

Ruang lingkup KBLI 46339 mengikuti uraian resmi yang mencakup perdagangan besar makanan dan minuman lainnya. Secara spesifik, kelompok ini meliputi komoditas seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang, pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46339

Berikut adalah kegiatan yang secara eksplisit termasuk menurut uraian resmi KBLI 46339:

  • Perdagangan besar tepung beras dan tepung tapioka.
  • Perdagangan besar premiks untuk bakery.
  • Perdagangan besar bahan seperti karamel dan madu olahan.
  • Perdagangan besar kerupuk udang dan makanan ringan lainnya.
  • Perdagangan besar pangan untuk keperluan gizi khusus (bayi, anak, dewasa).
  • Perdagangan besar bahan tambahan pangan (food additive) dan bahan penolong (processing aid).
  • Perdagangan besar serealia serta produk berbasis serealia, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
  • Perdagangan besar minuman produk kedelai.
  • Perdagangan besar makanan siap saji dalam skala grosir.
  • Perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 46339. Jika pelaku usaha memerlukan pemastian terkait pengecualian atau pemisahan kegiatan, hal tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi yang menjadi sumber ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 46339 meliputi penyediaan dan perdagangan besar produk seperti tepung beras dan tepung tapioka untuk keperluan industri pangan, pemasokan premiks bakeri ke usaha roti skala besar, distribusi karamel dan madu olahan ke pabrik pengolahan makanan, pengadaan kerupuk udang untuk jaringan grosir, perdagangan bahan tambahan pangan (food additive) dan bahan penolong untuk pengolahan, serta pemasaran serealia dan produk berbasis serealia baik dalam bentuk mentah maupun olahan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46339 sebagai berikut. Semua skala usaha yang dicantumkan memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Informasi ini menunjukkan seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data dan tingkat risikonya, tanpa menyatakan prosedur atau implikasi administratif yang tidak tercantum dalam sumber.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46339 adalah: NIB. Data ini merupakan informasi yang tersedia mengenai perizinan terkait klasifikasi ini. Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan atau persyaratan NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Bagian jangka waktu penerbitan dalam data menunjukkan tanda "-" yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber ini. Oleh karena itu, data tidak memberikan pernyataan mengenai berapa lama proses penerbitan perizinan berlangsung.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan versi KBLI 2020 adalah: "46339 - Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran". Pernyataan ini diambil langsung dari entri padanan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 46339 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa klasifikasi dan uraian untuk kode ini dipertahankan menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 46339, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan secara spesifik produk dan jenis perdagangan besar yang termasuk. Karena data tidak mencantumkan pengecualian, jangka waktu penerbitan, atau persyaratan teknis lainnya, pelaku usaha sebaiknya memastikan kegiatan yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi yang tercantum pada KBLI 46339. Informasi perizinan yang tersedia dalam data hanya mencantumkan NIB.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 46339?

KBLI 46339 berjudul "Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya" dan mencakup perdagangan besar berbagai makanan dan minuman yang tercantum dalam uraian resmi, seperti tepung beras, premiks bakeri, bahan tambahan pangan, makanan ringan, serealia, minuman produk kedelai, makanan siap saji, dan makanan untuk hewan kesayangan.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 46339?

Data resmi hanya mencantumkan perizinan berusaha: NIB. Tidak ada informasi tambahan tentang mekanisme atau persyaratan penerbitan dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 46339?

Berdasarkan data, semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko: Rendah. Ini adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam sumber.

Ada berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI ini?

Bagian jangka waktu penerbitan dalam data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.