Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang, pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
46339 - Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46339
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46339
Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46339.
KBLI 46339, berjudul "Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya", adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang mengelompokkan perdagangan besar berbagai jenis makanan dan minuman yang tidak tercakup secara spesifik pada kode lainnya. Uraian resmi menjabarkan jenis produk yang termasuk dalam kelompok ini sebagai dasar ruang lingkup kegiatan usaha.
Ruang lingkup KBLI 46339 mengikuti uraian resmi yang mencakup perdagangan besar makanan dan minuman lainnya. Secara spesifik, kelompok ini meliputi komoditas seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang, pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.
Berikut adalah kegiatan yang secara eksplisit termasuk menurut uraian resmi KBLI 46339:
Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 46339. Jika pelaku usaha memerlukan pemastian terkait pengecualian atau pemisahan kegiatan, hal tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi yang menjadi sumber ini.
Contoh penerapan kegiatan yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 46339 meliputi penyediaan dan perdagangan besar produk seperti tepung beras dan tepung tapioka untuk keperluan industri pangan, pemasokan premiks bakeri ke usaha roti skala besar, distribusi karamel dan madu olahan ke pabrik pengolahan makanan, pengadaan kerupuk udang untuk jaringan grosir, perdagangan bahan tambahan pangan (food additive) dan bahan penolong untuk pengolahan, serta pemasaran serealia dan produk berbasis serealia baik dalam bentuk mentah maupun olahan.
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 46339 sebagai berikut. Semua skala usaha yang dicantumkan memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:
Informasi ini menunjukkan seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data dan tingkat risikonya, tanpa menyatakan prosedur atau implikasi administratif yang tidak tercantum dalam sumber.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46339 adalah: NIB. Data ini merupakan informasi yang tersedia mengenai perizinan terkait klasifikasi ini. Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan atau persyaratan NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Bagian jangka waktu penerbitan dalam data menunjukkan tanda "-" yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber ini. Oleh karena itu, data tidak memberikan pernyataan mengenai berapa lama proses penerbitan perizinan berlangsung.
Padanan yang tercantum dengan versi KBLI 2020 adalah: "46339 - Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran". Pernyataan ini diambil langsung dari entri padanan dalam data.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 46339 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa klasifikasi dan uraian untuk kode ini dipertahankan menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 46339, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan secara spesifik produk dan jenis perdagangan besar yang termasuk. Karena data tidak mencantumkan pengecualian, jangka waktu penerbitan, atau persyaratan teknis lainnya, pelaku usaha sebaiknya memastikan kegiatan yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi yang tercantum pada KBLI 46339. Informasi perizinan yang tersedia dalam data hanya mencantumkan NIB.
KBLI 46339 berjudul "Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya" dan mencakup perdagangan besar berbagai makanan dan minuman yang tercantum dalam uraian resmi, seperti tepung beras, premiks bakeri, bahan tambahan pangan, makanan ringan, serealia, minuman produk kedelai, makanan siap saji, dan makanan untuk hewan kesayangan.
Data resmi hanya mencantumkan perizinan berusaha: NIB. Tidak ada informasi tambahan tentang mekanisme atau persyaratan penerbitan dalam data ini.
Berdasarkan data, semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko: Rendah. Ini adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam sumber.
Bagian jangka waktu penerbitan dalam data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.