Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
46331 - Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang GulaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46331
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46331
Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46331.
KBLI 46331 berjudul Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis.
Ruang lingkup KBLI 46331 ditentukan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama. Kegiatan yang termasuk adalah kegiatan perdagangan besar untuk komoditas berikut: gula, produk cokelat, kembang gula (permen), serta sediaan pemanis.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 46331. Informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam uraian resmi yang diberikan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha perdagangan besar untuk masing-masing komoditas yang tercantum: grosir gula, grosir cokelat, grosir kembang gula, dan grosir sediaan pemanis. Contoh-contoh ini diambil secara langsung dari jenis barang yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 46331.
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46331 adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari daftar perizinan pada data KBLI yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data KBLI adalah tanda "-" yang menunjukkan tidak ada keterangan jangka waktu pada data yang digunakan. Keterangan ini bukan pernyataan tentang proses penerbitan di sistem perizinan dan tidak menjamin jangka waktu penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "46331 - Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang GulaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran". Frasa ini disajikan persis sesuai entri padanan pada data.
Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-" untuk KBLI 46331. Dalam data yang digunakan, tidak tersedia keterangan perubahan spesifik; tanda tersebut diambil apa adanya dari sumber data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 46331, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha yang dimaksud sesuai dengan uraian resmi (gula, cokelat, kembang gula, sediaan pemanis); perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; dan tinjau skala usaha karena data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha. Informasi lain yang tidak tercantum dalam data—seperti persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau jangka waktu penerbitan—tidak tersedia dalam sumber ini.
KBLI 46331 berjudul "Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula", dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis.
Data menyebutkan secara spesifik perdagangan besar untuk gula, cokelat, kembang gula (permen), dan sediaan pemanis sebagai kegiatan yang termasuk.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46331 adalah NIB. Informasi lebih lanjut tentang tata cara memperoleh NIB tidak disediakan dalam data yang digunakan di sini.
Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah. Daftar ini adalah keseluruhan kombinasi skala dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.
Data menampilkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti jangka waktu tidak tercantum dalam sumber data ini dan tidak dapat dijadikan jaminan tentang waktu penerbitan perizinan.