← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

46331 - Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula

Kelompok ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

46331 - Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang GulaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46331

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Distributor Barang Kebutuhan Pokok wajib menyampaikan laporan distribusi kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46331?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46331

Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46331: Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46331.

Pengertian KBLI 46331

KBLI 46331 berjudul Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46331

Ruang lingkup KBLI 46331 ditentukan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama. Kegiatan yang termasuk adalah kegiatan perdagangan besar untuk komoditas berikut: gula, produk cokelat, kembang gula (permen), serta sediaan pemanis.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46331

  • Perdagangan besar gula.
  • Perdagangan besar cokelat.
  • Perdagangan besar kembang gula (permen dan sejenisnya).
  • Perdagangan besar sediaan pemanis.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 46331. Informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam uraian resmi yang diberikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha perdagangan besar untuk masing-masing komoditas yang tercantum: grosir gula, grosir cokelat, grosir kembang gula, dan grosir sediaan pemanis. Contoh-contoh ini diambil secara langsung dari jenis barang yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 46331.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46331 adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari daftar perizinan pada data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data KBLI adalah tanda "-" yang menunjukkan tidak ada keterangan jangka waktu pada data yang digunakan. Keterangan ini bukan pernyataan tentang proses penerbitan di sistem perizinan dan tidak menjamin jangka waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "46331 - Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang GulaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran". Frasa ini disajikan persis sesuai entri padanan pada data.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-" untuk KBLI 46331. Dalam data yang digunakan, tidak tersedia keterangan perubahan spesifik; tanda tersebut diambil apa adanya dari sumber data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 46331, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha yang dimaksud sesuai dengan uraian resmi (gula, cokelat, kembang gula, sediaan pemanis); perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; dan tinjau skala usaha karena data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha. Informasi lain yang tidak tercantum dalam data—seperti persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau jangka waktu penerbitan—tidak tersedia dalam sumber ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 46331?

KBLI 46331 berjudul "Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula", dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 46331?

Data menyebutkan secara spesifik perdagangan besar untuk gula, cokelat, kembang gula (permen), dan sediaan pemanis sebagai kegiatan yang termasuk.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 46331?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 46331 adalah NIB. Informasi lebih lanjut tentang tata cara memperoleh NIB tidak disediakan dalam data yang digunakan di sini.

Berapa tingkat risiko untuk skala usaha yang berbeda?

Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Rendah. Daftar ini adalah keseluruhan kombinasi skala dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.

Apa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 46331?

Data menampilkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti jangka waktu tidak tercantum dalam sumber data ini dan tidak dapat dijadikan jaminan tentang waktu penerbitan perizinan.