Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, dan kodok; perdagangan besar olahan hasil perikanan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
46324 - Perdagangan Besar Hasil Olahan PerikananPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46324
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Perizinan Berusaha Subsektor Pemasaran Ikan
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Sumber dan nilai investasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis dan asal bahan baku
Jangka Waktu: 5 Hari
Sarana produksi yang digunakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tata letak dan gambaran proses produksi dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Wilayah pemasaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor
Jangka Waktu: 5 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Asal bahan baku berasal dari kapal penangkap ikan yang telah memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik, sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor dan/atau pasar dalam negeri
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Sumber dan nilai investasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis dan asal bahan baku
Jangka Waktu: 5 Hari
Sarana produksi yang digunakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tata letak dan gambaran proses produksi dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Wilayah pemasaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor
Jangka Waktu: 5 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Asal bahan baku berasal dari kapal penangkap ikan yang telah memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik, sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor dan/atau pasar dalam negeri
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
46324
Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46324.
KBLI 46324 berjudul Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan dalam kode ini dan menyebutkan secara spesifik jenis produk perikanan yang tercakup.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 46324 mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, kodok, serta perdagangan besar olahan hasil perikanan. Uraian resmi tersebut adalah acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam KBLI ini.
Secara langsung dari uraian resmi, kegiatan termasuk perdagangan besar untuk:
Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, data yang tersedia tidak memuat daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perbedaan dengan kode lain.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pedagang besar yang menyalurkan:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Catatan: seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum diambil langsung dari data. Jika ada beberapa skala usaha, tiap kombinasi dicantumkan sebagaimana tercantum.
Dalam data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 46324 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak diinterpretasikan lebih lanjut di luar apa yang tercantum.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya dicantumkan sebagai bagian dari data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 46324 adalah: 46324 - Perdagangan Besar Hasil Olahan PerikananPembatasan Perdagangan Besar/Eceran. Padanan ini ditulis persis sesuai data yang diberikan.
Data mengenai jenis perubahan tercantum sebagai: -. Interpretasi atau tambahan terhadap status ini tidak dibuat; informasi disajikan sesuai data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 46324 di OSS atau sistem perizinan lain, perhatikan hal-hal berikut yang dapat diturunkan dari data:
Uraian resmi mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, kodok, serta perdagangan besar olahan hasil perikanan.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan perdagangan besar olahan hasil perikanan sebagai bagian dari KBLI 46324.
Data menyebutkan perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari, yang disajikan sebagai informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.