← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

46324 - Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait

Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, dan kodok; perdagangan besar olahan hasil perikanan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

46324 - Perdagangan Besar Hasil Olahan PerikananPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 46324

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Perizinan Berusaha Subsektor Pemasaran Ikan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Menengah

Menengah TinggiPerizinan Berusaha Subsektor Pemasaran Ikan5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Jenis usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Sumber dan nilai investasi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Jenis dan asal bahan baku

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Sarana produksi yang digunakan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Tata letak dan gambaran proses produksi dan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Wilayah pemasaran

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Asal bahan baku berasal dari kapal penangkap ikan yang telah memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik, sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor dan/atau pasar dalam negeri

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPerizinan Berusaha Subsektor Pemasaran Ikan5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Jenis usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Sumber dan nilai investasi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Jenis dan asal bahan baku

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Sarana produksi yang digunakan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Tata letak dan gambaran proses produksi dan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Wilayah pemasaran

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Asal bahan baku berasal dari kapal penangkap ikan yang telah memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik, sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor dan/atau pasar dalam negeri

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 46324?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

46324

Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 46324: Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 46324.

Pengertian KBLI 46324

KBLI 46324 berjudul Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan dalam kode ini dan menyebutkan secara spesifik jenis produk perikanan yang tercakup.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 46324

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 46324 mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, kodok, serta perdagangan besar olahan hasil perikanan. Uraian resmi tersebut adalah acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 46324

Secara langsung dari uraian resmi, kegiatan termasuk perdagangan besar untuk:

  • Ikan konsumsi
  • Udang
  • Kepiting
  • Tiram
  • Mutuara
  • Kerang
  • Rumput laut
  • Bunga karang
  • Kodok
  • Olahan hasil perikanan (perdagangan besar)

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, data yang tersedia tidak memuat daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perbedaan dengan kode lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pedagang besar yang menyalurkan:

  • ikan konsumsi segar atau beku;
  • udang dan kepiting dalam skala perdagangan besar;
  • tiram, mutiara, kerang, atau rumput laut untuk pasar grosir;
  • bunga karang dan kodok sebagai komoditas yang disebutkan dalam uraian;
  • produk olahan hasil perikanan yang diperjualbelikan secara grosir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Catatan: seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum diambil langsung dari data. Jika ada beberapa skala usaha, tiap kombinasi dicantumkan sebagaimana tercantum.

Perizinan Berusaha

Dalam data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 46324 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak diinterpretasikan lebih lanjut di luar apa yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya dicantumkan sebagai bagian dari data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 46324 adalah: 46324 - Perdagangan Besar Hasil Olahan PerikananPembatasan Perdagangan Besar/Eceran. Padanan ini ditulis persis sesuai data yang diberikan.

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan tercantum sebagai: -. Interpretasi atau tambahan terhadap status ini tidak dibuat; informasi disajikan sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 46324 di OSS atau sistem perizinan lain, perhatikan hal-hal berikut yang dapat diturunkan dari data:

  • Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi sehingga produk yang diperdagangkan termasuk dalam daftar kegiatan KBLI ini.
  • Perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala—data menyebutkan tingkat risiko untuk usaha menengah dan besar sebagai menengah tinggi.
  • Perizinan yang tercantum hanya Sertifikat Standar; data tidak memuat izin sektoral tambahan atau persyaratan teknis lainnya.
  • Data menyebutkan jangka waktu penerbitan (5 Hari) sebagai informasi; data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  • Data tidak mencantumkan informasi tentang NIB secara spesifik, persyaratan lingkungan, atau persyaratan teknis lain; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja produk yang dicakup oleh KBLI 46324?

Uraian resmi mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, kodok, serta perdagangan besar olahan hasil perikanan.

Apakah perdagangan olahan hasil perikanan termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan perdagangan besar olahan hasil perikanan sebagai bagian dari KBLI 46324.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 46324?

Data menyebutkan perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari, yang disajikan sebagai informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.