Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
43904 - Pemasangan Kerangka Baja, 43904
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO d. KSO untuk pelaksanaan Jasa Konsultansi Konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) seluruh pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan di dalam negeri 2) paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43904
Pemasangan Kerangka Baja
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43904.
KBLI 43904 berjudul "Pemasangan Kerangka Baja". Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung." Pernyataan ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercatat dalam DATA KBLI.
Ruang lingkup KBLI 43904 dibatasi pada pemasangan kerangka baja yang merupakan bagian dari kegiatan konstruksi gedung. Dengan demikian, fokusnya adalah pada pekerjaan pemasangan kerangka baja yang menjadikan kerangka sebagai bagian integral dari proyek konstruksi gedung, sesuai uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Frase ini menjadi rujukan untuk menentukan apakah suatu aktivitas pemasangan kerangka baja masuk dalam cakupan KBLI 43904.
DATA KBLI tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perbedaan dengan kode lain. Karena itu, informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pemasangan kerangka baja pada proyek konstruksi gedung. Uraian resmi mengindikasikan bahwa pemasangan kerangka baja dilakukan sebagai bagian dari pekerjaan konstruksi gedung, sehingga contoh usaha harus merujuk pada konteks tersebut.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap baris di bawah merupakan entri yang tercantum dalam data:
Penjabaran di atas merefleksikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang ada dalam DATA KBLI. Informasi ini merujuk langsung pada data dan tidak memperluas penafsiran di luar yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 43904 adalah "Sertifikat Standar". Penyebutan ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan disajikan tanpa penambahan rincian operasional lainnya.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "43904 - Pemasangan Kerangka Baja". Ini menunjukkan bahwa judul dan kode pada KBLI 2025 mempertahankan padanan yang sama dengan KBLI 2020 sesuai entri yang tersedia.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 43904 adalah "Tetap". Artinya, menurut DATA KBLI, klasifikasi ini dipertahankan dan tidak mengalami perubahan nomenklatur atau pengelompokan dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 43904 perlu diperhatikan beberapa poin yang tercermin dalam DATA KBLI: pastikan bahwa aktivitas memang berupa pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari konstruksi gedung; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar"; dan perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha (Menengah Tinggi). Selain itu, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari, namun data menegaskan bahwa informasi ini bukan jaminan penerbitan.
KBLI 43904 berjudul "Pemasangan Kerangka Baja" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung.
Uraian resmi menyebutkan pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari konstruksi gedung. DATA KBLI tidak menyatakan secara eksplisit cakupan untuk pemasangan kerangka baja di luar konteks konstruksi gedung, sehingga informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 43904 adalah "Sertifikat Standar".
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan 15 Hari. Keterangan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.