Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan - pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang; - pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung serta bangunan sipil lainnya; - perbaikan kemiringan, pergeseran, dan penurunan pada struktur gedung maupun sipil; - pemindahan (translasi), pemutaran (rotasi), dan/atau pengangkatan (elevasi) keseluruhan struktur bangunan secara utuh, termasuk bangunan cagar budaya; - perkuatan struktur untuk tujuan peningkatan kapasitas (seperti penambahan lantai), retrofitting seismik, dan perubahan fungsi bangunan; - penggantian elemen struktur utama (kolom, balok, pelat) yang kritis pada bangunan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
43901 - Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang, 43901
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43901
Pemasangan dan Rekayasa Struktur Bangunan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43901.
KBLI 43901, berjudul "Pemasangan dan Rekayasa Struktur Bangunan", adalah kategori kegiatan usaha yang pada uraian resminya mencakup berbagai pekerjaan terkait pemasangan pondasi, pengecoran dan pembesian pondasi, serta pekerjaan rekayasa struktur bangunan dan sipil. Uraian resmi dipakai sebagai sumber utama untuk menjelaskan ruang lingkup dan batasan kegiatan dalam klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 43901 menurut uraian resmi mencakup pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang; pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk berbagai jenis konstruksi (gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya) sebagai bagian dari pekerjaan konstruksi gedung serta bangunan sipil lainnya; perbaikan permasalahan struktural seperti kemiringan, pergeseran, dan penurunan; translasi, rotasi, dan/atau elevasi keseluruhan struktur bangunan; perkuatan struktur; serta penggantian elemen struktur utama yang kritis.
Dalam DATA KBLI yang digunakan, tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk; informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan ke kode lain tidak disediakan dalam data ini.
Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 43901 meliputi:
DATA KBLI ini mencantumkan tingkat risiko menurut kombinasi skala usaha berikut:
Keterangan ini merupakan rangkaian tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; tidak ada informasi tambahan dalam data mengenai implikasi operasional atau langkah mitigasi yang spesifik untuk tiap skala usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain atau rincian tambahan terkait perolehan dokumen perizinan seperti NIB; informasi lebih lanjut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
DATA KBLI mencatat jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut pada setiap kondisi atau kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 43901 adalah:
Data menampilkan entri jenis perubahan: "-". Tidak ada penjelasan tambahan dalam data mengenai arti simbol ini atau rincian perubahan; informasi lebih lanjut tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan.
KBLI 43901 mencakup kegiatan pemasangan pondasi dan tiang pancang; pengecoran dan pembesian pondasi untuk berbagai konstruksi; perbaikan kemiringan, pergeseran, penurunan struktur; translasi/rotasi/elevasi bangunan; perkuatan struktur; dan penggantian elemen struktur utama, sesuai uraian resmi yang menjadi sumber data.
Menurut DATA KBLI, untuk Usaha Kecil tingkat risikonya tercantum sebagai "Menengah Tinggi".
Perizinan berusaha yang tercantum pada DATA KBLI ini adalah "Sertifikat Standar". Data tidak menyebut perizinan lain atau rincian pengurusan tambahan.
DATA KBLI mencatat jangka waktu penerbitan sebesar 15 Hari; ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.