← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

43302 - Pengerjaan Lantai, Dinding, dan Plafon

Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini mencakup - pelapisan interior atau eksterior dengan plester, stuko, termasuk bahan rangka pelapisan yang berkaitan; - penyelesaian interior seperti plafon (misalnya dari gipsum), penutup dinding dari kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang; - pemasangan penutup lantai dan dinding dari keramik, beton, batu alam; pemasangan lantai parket, dan penutup lantai kayu lainnya; pemasangan linoleum, karpet, termasuk penutup lantai dari karet atau plastik; pemasangan lantai dan dinding dari teraso, marmer, granit, atau batu sabak; pemasangan kertas dinding/wallpaper atau pelapis dinding lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

43302 - Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon, 43304 - Dekorasi Interior, 43305 - Dekorasi Eksterior

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon : PB003

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara : KK007

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 3

Kode Subklasifikasi Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon: PB012

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

2

SKK masih berlaku

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Ruang Lingkup 4

Kode Subklasifikasi Pekerjaan Konstruksi Kedap Suara : KK017

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

2

SKK masih berlaku

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 43302?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

43302

Pengerjaan Lantai, Dinding, dan Plafon

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 43302: Pengerjaan Lantai, Dinding, dan Plafon

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43302.

Pengertian KBLI 43302

KBLI 43302 berjudul Pengerjaan Lantai, Dinding, dan Plafon. Menurut uraian resmi, kelompok ini meliputi kegiatan pengerjaan lantai, dinding, dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan ruang lingkup dan contoh kegiatan yang termasuk dalam kode KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43302

Ruang lingkup KBLI 43302 berdasarkan uraian resmi mencakup berbagai pekerjaan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, antara lain pelapisan permukaan, penyelesaian plafon, pemasangan penutup dinding dan lantai, serta pelapisan dinding dengan material penutup seperti wallpaper. Kegiatan-kegiatan ini ditujukan untuk menyelesaikan struktur bangunan gedung hunian, nonhunian, dan bangunan sipil.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 43302

  • Pelapisan interior atau eksterior dengan plester dan stuko, termasuk bahan rangka pelapisan yang berkaitan.
  • Penyelesaian interior seperti pemasangan plafon (misalnya dari gipsum) serta penutup dinding dari kayu dan partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang.
  • Pemasangan penutup lantai dan dinding dari keramik, beton, atau batu alam.
  • Pemasangan lantai parket dan penutup lantai kayu lainnya.
  • Pemasangan linoleum, karpet, serta penutup lantai dari karet atau plastik.
  • Pemasangan lantai dan dinding dari teraso, marmer, granit, atau batu sabak.
  • Pemasangan kertas dinding/wallpaper atau pelapis dinding lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 43302 tidak tercantum secara tegas daftar kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan. Data yang digunakan tidak menyebutkan kegiatan "tidak termasuk" secara eksplisit. Untuk kejelasan klasifikasi, rujuklah langsung pada uraian resmi KBLI ketika ada pertanyaan mengenai batasan kegiatan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pelapisan eksterior bangunan dengan plester atau stuko menggunakan bahan rangka pelapisan terkait.
  • Pemasangan plasterboard atau plafon gipsum untuk penyelesaian interior ruangan.
  • Pemasangan partisi modular yang dapat dibongkar pasang sebagai sekat ruangan di kantor atau hunian.
  • Pemasangan lantai keramik pada ruang komersial atau hunian, termasuk pekerjaan pengolahan dan pemasangan penutup dinding keramik.
  • Pemasangan lantai parket atau penutup lantai kayu pada interior hunian.
  • Pemasangan karpet, linoleum, atau penutup lantai berbahan karet/plastik pada ruang interior.
  • Pemasangan lantai atau dinding dari marmer, granit, teraso, atau batu alam lainnya.
  • Pemasangan kertas dinding (wallpaper) atau pelapis dinding lain sebagai finishing interior.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43302 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang tersedia dan dicantumkan persis sebagaimana tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Catatan: angka ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan atau kepastian bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 43302 - Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon
  • 43304 - Dekorasi Interior
  • 43305 - Dekorasi Eksterior

Status Perubahan KBLI

Data menunjukkan entri untuk jenis perubahan: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan (entri berisi tanda "-").

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 43302, karena ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi tersebut.
  2. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; informasi ini diambil langsung dari data KBLI.
  3. Catat tingkat risiko sesuai skala usaha sebagaimana tercantum (semua skala usaha pada data ini memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi"); pastikan memahami implikasi risiko tersebut terhadap persyaratan perizinan di sumber resmi.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari dalam data; informasi ini tidak boleh dianggap sebagai jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.
  5. Apabila diperlukan klarifikasi mengenai batasan kegiatan atau pengecualian, rujuk uraian resmi KBLI atau dokumen resmi terkait karena data ini tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan secara eksplisit.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 43302?

KBLI 43302 berjudul "Pengerjaan Lantai, Dinding, dan Plafon" dan mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, dan plafon untuk penyelesaian bangunan gedung hunian, nonhunian, dan bangunan sipil, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 43302?

Kegiatan yang termasuk meliputi pelapisan plester/stuko, penyelesaian plafon (misalnya gipsum), pemasangan penutup dinding dan lantai (keramik, batu alam, parket, linoleum, karpet, marmer, granit, teraso), serta pemasangan kertas dinding/wallpaper, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".

Berapa tingkat risiko untuk usaha yang menjalankan kegiatan ini?

Data menyatakan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. Informasi ini diambil dari data KBLI.