Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu, atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini juga mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
43301 - Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium, 43304 - Dekorasi Interior, 43305 - Dekorasi Eksterior
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43301
Pemasangan Kaca, Pintu, Kusen, Jendela, dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43301.
KBLI 43301 berjudul "Pemasangan Kaca, Pintu, Kusen, Jendela, dan Sejenisnya". Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu, atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Uraian resmi juga mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pemasangan elemen penutup dan bukaan pada bangunan (gedung hunian, nonhunian, serta bangunan sipil). Cakupan utamanya adalah pemasangan kaca pada berbagai jenis bukaan dan dinding, pemasangan kusen, pemasangan jendela dan pintu (dengan pengecualian yang disebut), serta pekerjaan yang berkaitan dengan curtain wall yang memadukan kaca dan aluminium. Pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca juga termasuk dalam ruang lingkup ini.
Uraian resmi menyatakan pengecualian untuk beberapa jenis pintu. Secara tegas, pemasangan pintu otomatis dan pintu putar tidak termasuk dalam KBLI 43301 dan perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum pada kelompok ini. Jika suatu kegiatan berkaitan dengan pintu otomatis atau pintu putar, maka kegiatan tersebut tidak termasuk dalam uraian resmi KBLI 43301.
Berdasarkan data, tingkat risiko dikaitkan dengan skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43301 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil dari data resmi yang tersedia dan tidak menambahkan jenis perizinan lain.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian penerbitan dalam praktik.
Padanan yang tercantum pada data terhadap KBLI 2020 adalah:
Data menunjukkan nilai pada bagian jenis perubahan: "-". Berdasarkan data tersebut, tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan sesuai KBLI 43301, pastikan deskripsi usaha Anda sesuai dengan uraian resmi. Perhatikan bahwa pemasangan pintu otomatis dan pintu putar dinyatakan tidak termasuk dalam kelompok ini; kegiatan yang berkaitan dengan curtain wall menggunakan kaca dan aluminium serta pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca termasuk. Jangan menambahkan atau mengalihkan kegiatan utama di luar uraian resmi. Informasi perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah Sertifikat Standar, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari sesuai data — keduanya disajikan hanya berdasarkan data yang tersedia.
Tidak. Uraian resmi menyatakan pemasangan pintu otomatis dan pintu putar kecuali dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 43301.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium.
Data menyebutkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data yang tersedia.
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini bukan jaminan penerbitan; hanya merupakan angka yang tercantum dalam data.