← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

43301 - Pemasangan Kaca, Pintu, Kusen, Jendela, dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu, atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini juga mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

43301 - Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium, 43304 - Dekorasi Interior, 43305 - Dekorasi Eksterior

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Aluminium : PB001

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Aluminium : PB002

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

2

SKK masih berlaku

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 43301?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

43301

Pemasangan Kaca, Pintu, Kusen, Jendela, dan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 43301: Pemasangan Kaca, Pintu, Kusen, Jendela, dan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43301.

Pengertian KBLI 43301

KBLI 43301 berjudul "Pemasangan Kaca, Pintu, Kusen, Jendela, dan Sejenisnya". Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu, atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Uraian resmi juga mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43301

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pemasangan elemen penutup dan bukaan pada bangunan (gedung hunian, nonhunian, serta bangunan sipil). Cakupan utamanya adalah pemasangan kaca pada berbagai jenis bukaan dan dinding, pemasangan kusen, pemasangan jendela dan pintu (dengan pengecualian yang disebut), serta pekerjaan yang berkaitan dengan curtain wall yang memadukan kaca dan aluminium. Pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca juga termasuk dalam ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 43301

  • Pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu, atau bukaan lainnya sebagai bagian dari penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil.
  • Pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium.
  • Pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca.
  • Pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan pengecualian untuk beberapa jenis pintu. Secara tegas, pemasangan pintu otomatis dan pintu putar tidak termasuk dalam KBLI 43301 dan perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum pada kelompok ini. Jika suatu kegiatan berkaitan dengan pintu otomatis atau pintu putar, maka kegiatan tersebut tidak termasuk dalam uraian resmi KBLI 43301.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Pemasangan kaca pada bukaan jendela dan dinding pada gedung hunian dan gedung perkantoran.
  2. Pemasangan curtain wall dengan kombinasi kaca dan aluminium pada fasad gedung nonhunian.
  3. Pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca untuk penyelesaian interior atau eksterior bangunan.
  4. Pemasangan kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lain selain pintu otomatis dan pintu putar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko dikaitkan dengan skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43301 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil dari data resmi yang tersedia dan tidak menambahkan jenis perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian penerbitan dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 43301 - Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium
  • 43304 - Dekorasi Interior
  • 43305 - Dekorasi Eksterior

Status Perubahan KBLI

Data menunjukkan nilai pada bagian jenis perubahan: "-". Berdasarkan data tersebut, tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan sesuai KBLI 43301, pastikan deskripsi usaha Anda sesuai dengan uraian resmi. Perhatikan bahwa pemasangan pintu otomatis dan pintu putar dinyatakan tidak termasuk dalam kelompok ini; kegiatan yang berkaitan dengan curtain wall menggunakan kaca dan aluminium serta pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca termasuk. Jangan menambahkan atau mengalihkan kegiatan utama di luar uraian resmi. Informasi perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah Sertifikat Standar, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari sesuai data — keduanya disajikan hanya berdasarkan data yang tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pemasangan pintu otomatis termasuk dalam KBLI 43301?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pemasangan pintu otomatis dan pintu putar kecuali dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 43301.

Apakah pemasangan curtain wall dengan kaca dan aluminium termasuk?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 43301?

Data menyebutkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data yang tersedia.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini bukan jaminan penerbitan; hanya merupakan angka yang tercantum dalam data.