← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

43291 - Pemasangan Perlengkapan Mekanikal Bangunan

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, pintu otomatis, serta perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

43291 - Instalasi Mekanikal, 43291

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Instalasi Mekanikal : IN001

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 43291?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

43291

Pemasangan Perlengkapan Mekanikal Bangunan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 43291: Pemasangan Perlengkapan Mekanikal Bangunan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43291.

Pengertian KBLI 43291

KBLI 43291 berjudul "Pemasangan Perlengkapan Mekanikal Bangunan". Kode dan judul ini merujuk pada klasifikasi kegiatan usaha yang didefinisikan dalam DATA KBLI sebagai kelompok kegiatan pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan mekanikal pada berbagai jenis bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43291

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 43291 mencakup pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya. Keterangan resmi tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan cakupan usaha yang termasuk dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 43291

Secara eksplisit, uraian resmi menyebutkan beberapa perangkat dan fasilitas yang termasuk dalam KBLI 43291, yaitu: lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, pintu otomatis, serta perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran. Kegiatan pemasangan dan pemeliharaan terhadap perangkat-perangkat tersebut masuk dalam ruang lingkup kode ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang perlu dibedakan secara spesifik. Dengan kata lain, tidak ada pengecualian tertulis dalam uraian resmi yang dipakai sebagai sumber informasi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pemasangan dan pemeliharaan lift di gedung hunian dan nonhunian; instalasi eskalator pada pusat perbelanjaan atau stasiun; pemasangan conveyor atau travelator pada fasilitas industri dan transportasi; pemasangan gondola untuk perawatan fasad bangunan; pemasangan pintu otomatis; serta pemasangan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran pada bangunan sipil. Semua contoh ini diambil langsung dari elemen kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI menyajikan tingkat risiko berdasarkan kombinasi skala usaha. Untuk KBLI 43291, seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu Menengah Tinggi. Pernyataan ini mengikuti data resmi tanpa melakukan pemilihan atau penyederhanaan dari beberapa opsi risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah "Sertifikat Standar". Penulisan nama perizinan mengikuti persis terminologi yang ada dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI menyebutkan "15 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan yang terkait. Informasi ini disajikan sesuai sumber data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau subjek usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk kode ini adalah "43291 - Instalasi Mekanikal". Informasi padanan ini diambil langsung dari DATA KBLI yang menjadi rujukan.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada DATA KBLI memuat simbol "-" sebagaimana tertera dalam data. Penyajian ini mengikuti data sumber; tidak ada informasi tambahan mengenai perubahan substansial yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 43291, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan ruang lingkup kegiatan dan jenis perizinan yang relevan. Dari DATA KBLI terlihat bahwa kegiatan ini melibatkan perangkat mekanikal spesifik dan bahwa perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Selain itu, DATA KBLI mencatat tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari—informasi yang harus dipertimbangkan sebagai bagian dari persiapan administrasi, tanpa mengartikan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 43291?

KBLI 43291 berjudul "Pemasangan Perlengkapan Mekanikal Bangunan" dan mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian, nonhunian, serta bangunan sipil lainnya, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 43291?

Kegiatan yang termasuk secara eksplisit menurut uraian resmi adalah pemasangan dan pemeliharaan lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, pintu otomatis, serta perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.

Apa perizinan yang diperlukan menurut DATA KBLI untuk kode ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 43291 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 43291?

DATA KBLI menetapkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.