Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun nonelektrik, seperti pekerjaan instalasi pipa, ducting, dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, boiler domestik alat pembakar (burner); tungku pemanas bata; kolektor surya termal; isolasi panas pada pipa atau tangki; insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding; insulasi termal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap, dan saluran pembuang); insulasi kedap kebakaran; dan sistem pelindung kebakaran.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
43222 - Instalasi Pemanas Dan Geotermal, 43222
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43222
Pemasangan Sistem Pemanas dan Geotermal
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43222.
KBLI 43222 berjudul Pemasangan Sistem Pemanas dan Geotermal. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, baik yang elektrik maupun nonelektrik.
Ruang lingkup KBLI 43222 merujuk langsung pada uraian resmi yang menyebutkan jenis kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas dan geotermal pada bangunan gedung. Kegiatan ini berlaku untuk instalasi yang terkait dengan sistem pemanas sentral, pemanas lokal, isolasi termal, serta komponen mekanikal dan penopang instalasi tersebut.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 43222 tidak disebutkan secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Data yang digunakan tidak memuat keterangan tambahan mengenai pengecualian atau kode KBLI lain yang terkait.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 43222 antara lain:
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 43222 sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko tercantum sesuai data; ini menunjukkan bahwa semua skala usaha pada KBLI 43222 dikategorikan sebagai Menengah Tinggi dalam sumber yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43222 adalah: Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sesuai data: 43222 - Instalasi Pemanas Dan Geotermal.
Dalam data, bagian jenis perubahan tercantum sebagai: -. Tidak ada keterangan tambahan tentang perubahan yang diberikan dalam sumber data yang digunakan.
Kegiatan yang termasuk meliputi pemasangan dan perawatan peralatan pemanas dan geotermal pada bangunan gedung (hunian maupun bukan hunian), termasuk instalasi pipa, ducting, lembaran logam, sistem pengendali pemanasan sentral, boiler domestik dan burner, kolektor surya termal, serta berbagai jenis insulasi termal dan sistem pelindung kebakaran, sesuai uraian resmi.
Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) untuk KBLI 43222 dikategorikan pada tingkat risiko Menengah Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Detail persyaratan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Keterangan ini hanya informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam waktu tersebut.