Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan saluran air bersih, air limbah dan drainase, peralatan saniter pada bangunan gedung hunian maupun nonhunian. Kelompok ini mencakup pemasangan saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi water treatment plant (WTP) atau osmosis balik/reverse osmosis (RO), dan pipa air kotor.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
43221 - Instalasi Saluran Air (Plambing), 43302 - Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon, 43221
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43221
Pemasangan Saluran Air (Plumbing)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43221.
KBLI 43221 berjudul Pemasangan Saluran Air (Plumbing). Menurut data resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan saluran air bersih, air limbah, dan drainase serta peralatan saniter pada bangunan gedung hunian maupun nonhunian.
Ruang lingkup KBLI 43221 berdasarkan uraian resmi meliputi pemasangan saluran air pada bangunan, pipa distribusi air bersih, instalasi water treatment plant (WTP) atau osmosis balik/reverse osmosis (RO), serta pipa air kotor. Uraian resmi menjadi sumber utama cakupan kegiatan untuk kode ini.
Data KBLI yang tersedia tidak memuat pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan dari KBLI 43221. Jika membutuhkan batasan operasional yang lebih rinci, data ini tidak menyediakannya.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Berdasarkan data, semua kombinasi skala usaha untuk KBLI 43221 memiliki tingkat risiko yang sama. Rincian menurut skala usaha:
Dalam data KBLI ini, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai dokumen lain seperti NIB; oleh karena itu informasi tentang NIB atau persyaratan tambahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum pada data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai adanya perubahan status atau revisi untuk KBLI 43221.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 43221, perhatikan hal-hal berikut yang tercermin dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pemasangan, perbaikan, pemeliharaan saluran air dan peralatan saniter serta instalasi WTP/RO dan pipa air kotor); perhatikan bahwa tingkat risiko tercatat sebagai Menengah Tinggi untuk semua skala usaha; perizinan berusaha yang disebutkan adalah Sertifikat Standar; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari, yang bukan merupakan jaminan penerbitan. Data ini tidak memuat persyaratan teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, atau kewajiban lingkungan—informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
KBLI 43221 mencakup pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan saluran air bersih, air limbah dan drainase, peralatan saniter pada bangunan hunian maupun nonhunian, pemasangan pipa distribusi air bersih, instalasi WTP atau RO, serta pipa air kotor—sesuai uraian resmi.
Menurut data, semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk KBLI 43221 memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan lain seperti NIB atau dokumen tambahan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari. Keterangan ini berasal dari data KBLI dan bukan pernyataan jaminan penerbitan.