Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem persinyalan dan telekomunikasi kereta api, seperti sinyal elektrik di sepanjang rel.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
43215 - Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api, 43215
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43215
Pemasangan Sistem Persinyalan dan Telekomunikasi Kereta Api
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43215.
KBLI 43215 berjudul "Pemasangan Sistem Persinyalan dan Telekomunikasi Kereta Api". Menurut uraian resmi dalam DATA KBLI, kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem persinyalan dan telekomunikasi kereta api, seperti sinyal elektrik di sepanjang rel.
Ruang lingkup KBLI 43215 merujuk pada aktivitas teknis yang berkaitan langsung dengan sistem persinyalan dan telekomunikasi untuk moda kereta api. Uraian resmi menekankan tiga fungsi utama: pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem persinyalan dan telekomunikasi, termasuk contoh berupa sinyal elektrik yang dipasang di sepanjang jalur rel.
DATA KBLI untuk 43215 tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam DATA KBLI yang digunakan untuk uraian ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pemasangan sinyal elektrik sepanjang jalur rel; pelaksanaan pemeliharaan berkala pada perangkat persinyalan rel; dan perbaikan telekomunikasi kereta api apabila terjadi gangguan. Semua contoh ini disesuaikan dengan uraian resmi yang menyebutkan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem persinyalan dan telekomunikasi kereta api.
DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini merupakan penjabaran skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI. Dalam pengisian perizinan berbasis risiko (mis. OSS), pelaku usaha biasanya merujuk pada tingkat risiko yang terdaftar sesuai skala usaha, tetapi DATA KBLI hanya menyajikan tingkat risiko tanpa menjelaskan konsekuensi administratif lebih lanjut dalam data tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 43215 adalah: Sertifikat Standar. Penulisan ini mengikuti istilah persis sebagaimana tercantum dalam data.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam DATA KBLI dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: "43215 - Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api".
Bagian jenis perubahan dalam DATA KBLI memuat simbol "-". Berdasarkan aturan akurasi, simbol tersebut berarti tidak ada keterangan jenis perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.
KBLI 43215 berjudul "Pemasangan Sistem Persinyalan dan Telekomunikasi Kereta Api" dan, menurut DATA KBLI, mencakup pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem persinyalan dan telekomunikasi kereta api, seperti sinyal elektrik di sepanjang rel.
Kegiatan yang termasuk adalah pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem persinyalan dan telekomunikasi kereta api, dengan contoh eksplisit pemasangan sinyal elektrik di sepanjang rel, sesuai uraian resmi dalam DATA KBLI.
DATA KBLI menetapkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha berikut: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Informasi ini adalah apa yang tercantum dalam DATA KBLI.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 43215 adalah "Sertifikat Standar".
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 15 Hari. Keterangan ini hanya merupakan informasi dalam DATA KBLI dan bukan jaminan penerbitan.