Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan sistem dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai, dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, dan pemanduan untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
43214 - Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara, 43214
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43214
Pemasangan Sistem Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43214.
KBLI 43214 berjudul "Pemasangan Sistem Navigasi Laut, Sungai, dan Udara". Menurut uraian resmi dalam DATA KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan sistem serta peralatan yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi di laut, sungai, dan udara, termasuk telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, dan pemanduan untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pemasangan dan pemeliharaan sistem serta peralatan yang mendukung keselamatan navigasi dan penerbangan, serta kegiatan yang berhubungan dengan telekomunikasi untuk pelayaran/penerbangan, hidrografi, meteorologi, pengaturan alur perlintasan, dan pemanduan. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan berada dalam cakupan KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pemasangan dan perawatan sistem dan peralatan terkait: sarana bantu navigasi laut, sarana bantu navigasi sungai, sarana bantu navigasi udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, kegiatan hidrografi dan meteorologi yang terkait peralatan, penataan alur perlintasan, serta pemanduan yang ditujukan demi keselamatan pelayaran dan penerbangan.
DATA KBLI yang digunakan tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, uraian resmi tidak memuat daftar pengecualian atau pemisahan kegiatan yang harus diperlakukan berbeda.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut untuk KBLI 43214:
Informasi ini menggambarkan tingkat risiko menurut setiap skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; penafsiran atau penerapan lebih lanjut terhadap risiko perlu merujuk pada sumber resmi atau peraturan yang relevan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan tersebut adalah data yang tercantum dan bukan pernyataan tentang proses administratif tambahan atau pihak penerbit di luar data ini.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan berdasarkan data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Kolom jenis perubahan dalam DATA KBLI berisi nilai: "-". Nilai ini disajikan sesuai data sumber; tidak ada penjelasan tambahan mengenai makna tanda tersebut dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 43214 untuk pendaftaran, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam DATA KBLI: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi mengenai pemasangan dan perawatan sistem serta peralatan untuk sarana bantu navigasi, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, dan pemanduan; periksa perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar); dan catat tingkat risiko menurut skala usaha serta jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data. Informasi tambahan di luar DATA KBLI tidak disertakan di sini.
KBLI 43214 adalah kategori usaha berjudul "Pemasangan Sistem Navigasi Laut, Sungai, dan Udara" yang, menurut uraian resmi, mencakup pemasangan dan perawatan sistem serta peralatan terkait sarana bantu navigasi laut, sungai, dan udara; telekomunikasi-pelayaran/penerbangan; hidrografi dan meteorologi; alur perlintasan; dan pemanduan untuk keselamatan pelayaran dan penerbangan.
DATA KBLI mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 43214.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan 15 Hari. Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus.
Menurut DATA KBLI, semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko yang tercantum sebagai Menengah Tinggi. Informasi ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data.