← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

43213 - Pemasangan Sistem Elektronika

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan sistem elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system, dan commercial management system (pre-paid electricity voucher), termasuk juga instalasi access control, papan skor/scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock, dan fasilitas elektronik lainnya. Kelompok ini tidak mencakup sistem elektronika navigasi laut, sungai, dan udara, lihat kelompok 43214.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

43213 - Instalasi Elektronika, 43213

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Instalasi Elektronika : IN006

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Instalasi Elektronika : IN016

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

2

SKK masih berlaku

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 43213?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

43213

Pemasangan Sistem Elektronika

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 43213: Pemasangan Sistem Elektronika

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43213.

Pengertian KBLI 43213

KBLI 43213 berjudul "Pemasangan Sistem Elektronika" dan merujuk pada klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup pemasangan berbagai sistem elektronika pada bangunan gedung untuk keperluan hunian maupun nonhunian, serta instalasi elektronika bandara dan sistem teknologi informasi seperti telekomunikasi dan sistem teknologi informasi. Uraian resmi adalah sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43213

Ruang lingkup KBLI 43213 meliputi pemasangan sistem elektronika pada bangunan gedung (hunian dan nonhunian), elektronika bandara, dan teknologi informasi termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi. Kegiatan yang tercantum mencakup sejumlah sistem dan fasilitas elektronik yang dipasang sebagai bagian dari infrastruktur bangunan dan fasilitas bandara.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 43213

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pemasangan sistem alarm; close circuit TV (CCTV); sound system; commercial management system (pre-paid electricity voucher); instalasi access control; pemasangan papan skor atau scoring board; pemasangan timing system; pemasangan perimeter pixel display; pemasangan master clock; serta instalasi dan pemasangan fasilitas elektronik lainnya yang terkait dengan uraian tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup sistem elektronika navigasi laut, sungai, dan udara. Untuk kegiatan elektronika navigasi tersebut, perlu dibedakan dengan kelompok lain yang dirujuk dalam uraian (43214). Informasi ini harus dijadikan acuan ketika membedakan kegiatan yang relevan dengan KBLI 43213.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pemasangan sistem alarm pada bangunan gedung hunian atau nonhunian; pemasangan CCTV pada gedung nonhunian; instalasi sound system di fasilitas publik dalam gedung; pemasangan commercial management system untuk mekanisme pre-paid electricity voucher; instalasi access control pada pintu masuk gedung; pemasangan papan skor dan timing system pada arena olahraga; pemasangan perimeter pixel display pada fasad gedung; pemasangan master clock pada fasilitas bandara; serta instalasi fasilitas elektronik lain yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data skala risiko untuk KBLI 43213 menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Semua skala usaha yang tercantum dalam data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Tinggi". Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan berlaku sesuai skala usaha masing‑masing.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 43213 adalah "Sertifikat Standar". Istilah ini tercantum sebagai perizinan berusaha dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan selama "15 Hari". Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa sertifikat atau dokumen akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk klasifikasi ini tercantum sebagai: "43213 - Instalasi Elektronika". Padanan ini berasal langsung dari data yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis_perubahan tercantum sebagai "-" . Ini berarti tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan untuk KBLI 43213.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan sebagai KBLI 43213, periksa kecocokan uraian resmi dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan, pastikan kegiatan yang dimaksud termasuk dalam daftar kegiatan yang tercantum, dan perhatikan pengecualian yang disebutkan (mis. sistem navigasi laut/sungai/udara). Juga perhatikan bahwa data menyebutkan perizinan berusaha "Sertifikat Standar" dan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha, sehingga hal‑hal tersebut relevan saat menyiapkan dokumen pendaftaran melalui sistem OSS atau mekanisme perizinan terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 43213?

KBLI 43213, berjudul "Pemasangan Sistem Elektronika", mencakup kegiatan pemasangan sistem elektronika pada bangunan gedung hunian dan nonhunian, elektronika bandara, serta sistem teknologi informasi termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi, berdasarkan uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 43213?

Kegiatan yang termasuk antara lain pemasangan sistem alarm, close circuit TV, sound system, commercial management system (pre-paid electricity voucher), instalasi access control, papan skor/scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock, dan fasilitas elektronik lainnya sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apakah KBLI 43213 mencakup sistem navigasi laut, sungai, atau udara?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup sistem elektronika navigasi laut, sungai, dan udara dan mengarahkan untuk melihat kelompok 43214 untuk kegiatan tersebut.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 43213 dan berapa lama penerbitannya?

Data mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha terkait KBLI 43213, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Jangka waktu tersebut adalah informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.