Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan sistem elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system, dan commercial management system (pre-paid electricity voucher), termasuk juga instalasi access control, papan skor/scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock, dan fasilitas elektronik lainnya. Kelompok ini tidak mencakup sistem elektronika navigasi laut, sungai, dan udara, lihat kelompok 43214.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
43213 - Instalasi Elektronika, 43213
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43213
Pemasangan Sistem Elektronika
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43213.
KBLI 43213 berjudul "Pemasangan Sistem Elektronika" dan merujuk pada klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup pemasangan berbagai sistem elektronika pada bangunan gedung untuk keperluan hunian maupun nonhunian, serta instalasi elektronika bandara dan sistem teknologi informasi seperti telekomunikasi dan sistem teknologi informasi. Uraian resmi adalah sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan ini.
Ruang lingkup KBLI 43213 meliputi pemasangan sistem elektronika pada bangunan gedung (hunian dan nonhunian), elektronika bandara, dan teknologi informasi termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi. Kegiatan yang tercantum mencakup sejumlah sistem dan fasilitas elektronik yang dipasang sebagai bagian dari infrastruktur bangunan dan fasilitas bandara.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pemasangan sistem alarm; close circuit TV (CCTV); sound system; commercial management system (pre-paid electricity voucher); instalasi access control; pemasangan papan skor atau scoring board; pemasangan timing system; pemasangan perimeter pixel display; pemasangan master clock; serta instalasi dan pemasangan fasilitas elektronik lainnya yang terkait dengan uraian tersebut.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup sistem elektronika navigasi laut, sungai, dan udara. Untuk kegiatan elektronika navigasi tersebut, perlu dibedakan dengan kelompok lain yang dirujuk dalam uraian (43214). Informasi ini harus dijadikan acuan ketika membedakan kegiatan yang relevan dengan KBLI 43213.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pemasangan sistem alarm pada bangunan gedung hunian atau nonhunian; pemasangan CCTV pada gedung nonhunian; instalasi sound system di fasilitas publik dalam gedung; pemasangan commercial management system untuk mekanisme pre-paid electricity voucher; instalasi access control pada pintu masuk gedung; pemasangan papan skor dan timing system pada arena olahraga; pemasangan perimeter pixel display pada fasad gedung; pemasangan master clock pada fasilitas bandara; serta instalasi fasilitas elektronik lain yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data skala risiko untuk KBLI 43213 menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Semua skala usaha yang tercantum dalam data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Tinggi". Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan berlaku sesuai skala usaha masing‑masing.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 43213 adalah "Sertifikat Standar". Istilah ini tercantum sebagai perizinan berusaha dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan selama "15 Hari". Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa sertifikat atau dokumen akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 untuk klasifikasi ini tercantum sebagai: "43213 - Instalasi Elektronika". Padanan ini berasal langsung dari data yang disediakan.
Dalam data, bagian jenis_perubahan tercantum sebagai "-" . Ini berarti tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan untuk KBLI 43213.
Sebelum mendaftarkan kegiatan sebagai KBLI 43213, periksa kecocokan uraian resmi dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan, pastikan kegiatan yang dimaksud termasuk dalam daftar kegiatan yang tercantum, dan perhatikan pengecualian yang disebutkan (mis. sistem navigasi laut/sungai/udara). Juga perhatikan bahwa data menyebutkan perizinan berusaha "Sertifikat Standar" dan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha, sehingga hal‑hal tersebut relevan saat menyiapkan dokumen pendaftaran melalui sistem OSS atau mekanisme perizinan terkait.
KBLI 43213, berjudul "Pemasangan Sistem Elektronika", mencakup kegiatan pemasangan sistem elektronika pada bangunan gedung hunian dan nonhunian, elektronika bandara, serta sistem teknologi informasi termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi, berdasarkan uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain pemasangan sistem alarm, close circuit TV, sound system, commercial management system (pre-paid electricity voucher), instalasi access control, papan skor/scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock, dan fasilitas elektronik lainnya sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup sistem elektronika navigasi laut, sungai, dan udara dan mengarahkan untuk melihat kelompok 43214 untuk kegiatan tersebut.
Data mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha terkait KBLI 43213, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Jangka waktu tersebut adalah informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.