Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya, termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
43212 - Instalasi Telekomunikasi, 43212
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
43212
Pemasangan Jaringan Telekomunikasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43212.
KBLI 43212 — Pemasangan Jaringan Telekomunikasi mengacu pada klasifikasi kegiatan yang mencakup pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung untuk hunian maupun nonhunian, serta pemasangan dan pemeliharaan perangkat serta infrastruktur telekomunikasi lainnya sesuai uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 43212 berdasarkan uraian resmi meliputi pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung (hunian dan nonhunian) termasuk pemasangan antena, serta kegiatan pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi pada fasilitas seperti sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, dan stasiun bumi kecil/stasiun satelit. Selain itu, ruang lingkup mencakup pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung dan bangunan sipil.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 43212. Oleh karena itu, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data resmi ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pemasangan antena pada gedung hunian atau gedung komersial, pemasangan dan pemeliharaan jaringan pada sentral telepon/telegraf, instalasi dan servis stasiun pemancar radar gelombang mikro, pekerjaan pada stasiun bumi kecil atau stasiun satelit, serta pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi pada konstruksi sipil dan gedung.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap baris harus dipahami sebagai kombinasi terdaftar pada data resmi:
Catatan: daftar di atas merupakan rekap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data KBLI yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah Sertifikat Standar. Informasi lain terkait mekanisme penerbitan perizinan seperti pengelolaan melalui OSS atau penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini tercantum dalam data namun bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: 43212 - Instalasi Telekomunikasi.
Bagian jenis perubahan pada data menampilkan nilai: -. Data tidak menyertakan penjelasan tambahan mengenai status perubahan; teks ini direproduksi persis dari sumber yang digunakan.
KBLI 43212 berjudul "Pemasangan Jaringan Telekomunikasi" dan mencakup kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung (hunian dan nonhunian), serta pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan jaringan pada fasilitas seperti sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, dan stasiun bumi kecil/stasiun satelit, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43212 adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan informasi tambahan tentang mekanisme penerbitan melalui OSS atau NIB.
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari. Informasi ini berasal dari data namun bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam waktu tersebut.