← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

43212 - Pemasangan Jaringan Telekomunikasi

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya, termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

43212 - Instalasi Telekomunikasi, 43212

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Instalasi Telekomunikasi : IN002

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Instalasi Telekomunikasi : IN015

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

2

SKK masih berlaku

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 43212?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

43212

Pemasangan Jaringan Telekomunikasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 43212: Pemasangan Jaringan Telekomunikasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 43212.

Pengertian KBLI 43212

KBLI 43212 — Pemasangan Jaringan Telekomunikasi mengacu pada klasifikasi kegiatan yang mencakup pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung untuk hunian maupun nonhunian, serta pemasangan dan pemeliharaan perangkat serta infrastruktur telekomunikasi lainnya sesuai uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 43212

Ruang lingkup KBLI 43212 berdasarkan uraian resmi meliputi pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung (hunian dan nonhunian) termasuk pemasangan antena, serta kegiatan pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi pada fasilitas seperti sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, dan stasiun bumi kecil/stasiun satelit. Selain itu, ruang lingkup mencakup pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung dan bangunan sipil.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 43212

  • Pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung untuk keperluan hunian maupun nonhunian, termasuk pemasangan antena.
  • Pemasangan jaringan telekomunikasi pada sentral telepon atau telegraf.
  • Pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan pada stasiun pemancar radar gelombang mikro.
  • Pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan pada stasiun bumi kecil atau stasiun satelit dan sejenisnya.
  • Pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung dan bangunan sipil.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 43212. Oleh karena itu, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pemasangan antena pada gedung hunian atau gedung komersial, pemasangan dan pemeliharaan jaringan pada sentral telepon/telegraf, instalasi dan servis stasiun pemancar radar gelombang mikro, pekerjaan pada stasiun bumi kecil atau stasiun satelit, serta pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi pada konstruksi sipil dan gedung.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap baris harus dipahami sebagai kombinasi terdaftar pada data resmi:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Catatan: daftar di atas merupakan rekap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah Sertifikat Standar. Informasi lain terkait mekanisme penerbitan perizinan seperti pengelolaan melalui OSS atau penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini tercantum dalam data namun bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: 43212 - Instalasi Telekomunikasi.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menampilkan nilai: -. Data tidak menyertakan penjelasan tambahan mengenai status perubahan; teks ini direproduksi persis dari sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 43212; contoh kegiatan harus diturunkan dari uraian resmi yang tersedia.
  • Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum yaitu Sertifikat Standar dan verifikasi apakah dokumentasi tambahan diperlukan melalui sistem perizinan yang berlaku; data tidak menjelaskan mekanisme atau persyaratan administratif lainnya.
  • Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha secara terpisah.
  • Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (15 Hari) sebagai informasi dari data, bukan sebagai jaminan penerbitan.
  • Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 dan nilai jenis perubahan yang tercantum jika diperlukan untuk keperluan transisi klasifikasi; data tidak memberikan detail implementasi perubahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 43212?

KBLI 43212 berjudul "Pemasangan Jaringan Telekomunikasi" dan mencakup kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung (hunian dan nonhunian), serta pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan jaringan pada fasilitas seperti sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, dan stasiun bumi kecil/stasiun satelit, sesuai uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 43212 adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan informasi tambahan tentang mekanisme penerbitan melalui OSS atau NIB.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pemasangan jaringan telekomunikasi?

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari. Informasi ini berasal dari data namun bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam waktu tersebut.