Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan untuk fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, dan pusat pengujian militer, termasuk fasilitas bandar antariksa.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
42924 - Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42924
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42996
Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Bandar Antariksa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42996.
KBLI 42996 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Bandar Antariksa" dan didefinisikan dalam uraian resmi sebagai kelompok kegiatan yang mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan untuk fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, dan pusat pengujian militer, termasuk fasilitas bandar antariksa.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi seluruh fase konstruksi yang terkait dengan fasilitas militer dan bandar antariksa, yaitu kegiatan pembangunan baru, pemeliharaan berkala atau pemugaran (pembangunan kembali) konstruksi bangunan khusus yang ditujukan untuk keperluan militer dan peluncuran antariksa.
Uraian resmi yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan dari KBLI 42996. Data ini hanya menjelaskan kegiatan yang termasuk; informasi mengenai kegiatan lain yang perlu dibedakan tidak tercantum secara eksplisit dalam data sumber.
Contoh penerapan yang diambil langsung dari uraian resmi meliputi pembangunan benteng militer baru, pemeliharaan lubang perlindungan yang sudah ada, rehabilitasi pusat pengujian militer, serta pembangunan atau pemeliharaan fasilitas bandar antariksa. Semua contoh ini diturunkan dari istilah dan entitas yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data KBLI menunjukkan klasifikasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data, yaitu Menengah Tinggi. Perbedaan skala usaha dicatat terpisah, sehingga masing‑masing skala dapat memerlukan perhatian operasional yang berbeda walaupun tingkat risikonya identik dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42996 adalah: Sertifikat Standar. Ini adalah satu‑satunya jenis perizinan yang disebutkan dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait sebagai "15 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada semua kondisi atau kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Entri padanan ini disediakan dalam data sebagai referensi historis/pemetaan format kode sebelumnya; data tidak menjelaskan mekanisme penggabungan atau pemindahan kegiatan antar kode secara operasional.
Berdasarkan data, jenis perubahan untuk kode ini adalah tercatat sebagai "Recoding/Pindah Kode". Data tidak memuat rincian proses atau alasan perubahan lebih lanjut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 42996, perhatikan hal‑hal berikut sesuai data: pastikan ruang lingkup kegiatan sesuai dengan uraian resmi (pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali konstruksi untuk fasilitas militer dan bandar antariksa); catat bahwa perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar; dan bahwa tingkat risiko yang tercatat untuk semua skala usaha adalah Menengah Tinggi. Selain itu, data tidak mencantumkan persyaratan teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau lokasi spesifik—informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
KBLI 42996 adalah klasifikasi untuk kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan untuk fasilitas militer dan fasilitas bandar antariksa, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali konstruksi untuk fasilitas militer (misalnya benteng, lubang perlindungan, pusat pengujian militer) dan fasilitas bandar antariksa, sesuai uraian resmi.
Untuk Usaha Kecil, data mencatat tingkat risiko Menengah Tinggi.
Perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari, namun informasi tersebut bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.