← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

42995 - Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas bangunan sipil pengolahan, seperti pabrik

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

42923 - Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42923

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya : BS018

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya : ST010

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42995?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42995

Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42995: Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42995.

Pengertian KBLI 42995

KBLI 42995 berjudul Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas bangunan sipil pengolahan, seperti pabrik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42995

Ruang lingkup KBLI 42995 dibatasi pada kegiatan yang berkaitan dengan fasilitas bangunan sipil untuk pengolahan. Uraian resmi menyatakan secara singkat bahwa kegiatan meliputi pembangunan baru, pemeliharaan, dan pembangunan kembali fasilitas tersebut. Istilah "fasilitas bangunan sipil pengolahan" dalam data ini dicontohkan dengan kata "pabrik".

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42995

  • Pembangunan fasilitas bangunan sipil pengolahan (misalnya pembangunan pabrik).
  • Pemeliharaan fasilitas bangunan sipil pengolahan (misalnya pekerjaan pemeliharaan pada struktur pabrik).
  • Pembangunan kembali fasilitas bangunan sipil pengolahan (misalnya rekonstruksi atau pembangunan kembali pabrik).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk. Untuk keterkaitan historis dan klasifikasi sebelumnya, padanan KBLI 2020 yang terkait antara lain tercantum sebagai referensi administratif dan dapat membantu pembandingan kode: kode-kode padanan tercantum pada bagian "Padanan dengan KBLI 2020" di bawah.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembangunan pabrik sebagai fasilitas bangunan sipil pengolahan.
  • Pemeliharaan struktural pada pabrik atau fasilitas pengolahan sejenis.
  • Pembangunan kembali gedung pabrik atau fasilitas pengolahan setelah rekonstruksi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyediakan pengelompokan risiko menurut skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Setiap kombinasi di atas ditulis sesuai data. Penilaian risiko operasional atau administratif lebih lanjut berada di luar ruang lingkup data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42995 adalah:

  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data; detail persyaratan teknis atau mekanisme penerbitan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Ketentuan ini dicantumkan sebagai informasi dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:

  • 42923 - Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 42995 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan adanya pemindahan atau pengkodean ulang dari klasifikasi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali fasilitas bangunan sipil pengolahan (contoh: pabrik).
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum pada data karena untuk KBLI ini semua skala usaha yang tercantum memiliki klasifikasi risiko "Menengah Tinggi".
  3. Catat perizinan berusaha yang tercantum yaitu Sertifikat Standar; rincian teknis atau persyaratan Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari, namun informasi tersebut tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  5. Perhatian terhadap status perubahan: KBLI ini merupakan hasil recoding/pindah kode dari padanan pada KBLI 2020 yang tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 42995?

KBLI 42995 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan" dan, menurut uraian resmi, mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas bangunan sipil pengolahan seperti pabrik.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk adalah pembangunan fasilitas pengolahan (contoh: pabrik), pemeliharaan fasilitas pengolahan, dan pembangunan kembali fasilitas pengolahan, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 42995?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42995 adalah "Sertifikat Standar". Detail persyaratan atau prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk skala usaha berbeda pada KBLI ini?

Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.