Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan sipil prasarana perairan dan sejenis lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
42919 - Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42919
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42919
Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana Perairan dan Sejenis Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42919.
KBLI 42919 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana Perairan dan Sejenis Lainnya". Menurut uraian resmi yang menjadi acuan, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan sipil prasarana perairan serta kegiatan sejenis lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan sipil yang berfungsi sebagai prasarana perairan serta kegiatan sejenis yang belum diatur dalam kelompok KBLI lain. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menjelaskan batasan ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi tiga jenis operasi utama: pembangunan bangunan sipil prasarana perairan; pemeliharaan bangunan sipil prasarana perairan; dan perbaikan bangunan sipil prasarana perairan. Frasa "sejenis lainnya" menunjukkan cakupan tambahan terhadap aktivitas serupa yang tidak tertutup oleh kelompok lain.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan yang "belum tercakup dalam kelompok lain". Oleh karena itu, kegiatan yang sudah diatur atau tercakup secara eksplisit dalam kelompok KBLI lain tidak termasuk dalam KBLI 42919 dan perlu dibedakan berdasarkan klasifikasi KBLI yang relevan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pembangunan bangunan sipil prasarana perairan; pemeliharaan bangunan sipil prasarana perairan; dan perbaikan bangunan sipil prasarana perairan. Istilah "sejenis lainnya" pada uraian resmi menunjukkan adanya kegiatan serupa yang juga termasuk apabila tidak tercakup dalam kelompok lain.
Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; semua skala usaha pada KBLI ini tercantum mempunyai tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Dalam data perizinan berusaha tercantum secara eksplisit: Sertifikat Standar. Penulisan dilakukan persis sesuai data dan tidak ditambahkan keterangan lain mengenai ruang lingkup penerapan sertifikat tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini disajikan sebagai keterangan yang ada dalam data dan bukan sebagai jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Kolom jenis perubahan pada data berisi "-". Isi tersebut disajikan persis sesuai data yang digunakan; tidak ada keterangan tambahan mengenai perubahan yang dijabarkan dalam data ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 42919, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan yang dimaksud termasuk dalam uraian resmi (pembangunan, pemeliharaan, atau perbaikan bangunan sipil prasarana perairan atau kegiatan sejenis yang belum tercakup di kelompok lain); catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; perhatikan tingkat risiko "Menengah Tinggi" yang tercantum untuk semua skala usaha; dan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari sebagai informasi dalam data.
KBLI 42919 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana Perairan dan Sejenis Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan sipil prasarana perairan serta sejenis lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain.
Berdasarkan uraian resmi, yang termasuk adalah kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan sipil prasarana perairan, serta kegiatan sejenis lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok lain.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Penulisan mengikuti data yang tersedia tanpa penambahan keterangan lain.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—adalah "Menengah Tinggi".
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tertulis dalam data dan bukan jaminan penerbitan.