Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai, termasuk groin, pemecah ombak/breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan, dan pekerjaan lainnya yang sejenis.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
42922 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42922
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42915
Konstruksi Bangunan Sipil Pelindung Pantai
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42915.
KBLI 42915 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Pelindung Pantai". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai, termasuk groin, pemecah ombak/breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan, dan pekerjaan lainnya yang sejenis.
Ruang lingkup KBLI 42915 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan kegiatan untuk membangun, memelihara, dan/atau membangun kembali struktur pelindung pantai. Fokusnya adalah pada pekerjaan sipil yang dirancang untuk melindungi garis pantai atau menstabilkan kondisi pantai melalui struktur keras dan/atau intervensi material pantai.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 42915 tidak mencantumkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan. Tidak ada daftar kode atau kegiatan lain yang disebut sebagai "tidak termasuk" dalam uraian resmi tersebut pada DATA KBLI yang disediakan.
Contoh penerapan kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 42915 meliputi:
DATA KBLI menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut; semua kombinasi berikut tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42915 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari DATA KBLI yang tersedia. Informasi terkait NIB atau jenis izin lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 15 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang diberikan dalam data adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 42915 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan pemetaan kode dari versi sebelumnya sesuai catatan DATA KBLI.
KBLI 42915, "Konstruksi Bangunan Sipil Pelindung Pantai", mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai seperti groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan, dan pekerjaan sejenis, sesuai uraian resmi dalam DATA KBLI.
Data KBLI menyebutkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi mengenai jenis izin lain atau NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam DATA KBLI, semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—dikategorikan pada tingkat risiko Menengah Tinggi.
Padanan yang tercantum adalah: "42922 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai" dan "42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil", sesuai DATA KBLI yang digunakan.