← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

42913 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan perikanan, termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam), dan lain-lain.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

42913 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan : BS012

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42913?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42913

Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42913: Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42913.

Pengertian KBLI 42913

KBLI 42913 dengan judul resmi "Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan" mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas pelabuhan yang berkaitan dengan aktivitas perikanan. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit jenis bangunan seperti dermaga (jetty), trestle, serta sarana dan fasilitas pelabuhan perikanan lainnya termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), serta struktur pengendali air seperti lock.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42913

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi seluruh tahap pekerjaan bangunan yang berkaitan dengan infrastruktur pelabuhan perikanan, yaitu pembangunan baru, pemeliharaan, dan pembangunan kembali. Kegiatan ini ditujukan untuk fasilitas yang berfungsi sebagai bagian dari pelabuhan perikanan atau sarana jalur air yang melayani kegiatan perikanan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42913

  • Pembangunan dermaga (jetty) untuk keperluan pelabuhan perikanan.
  • Pembuatan dan pemeliharaan trestle serta struktur penyangga serupa pada fasilitas pelabuhan perikanan.
  • Pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali sarana pelabuhan perikanan.
  • Konstruksi jalan air atau terusan yang terkait dengan akses pelabuhan perikanan.
  • Pembangunan pelabuhan dan sarana jalur sungai yang melayani kegiatan perikanan.
  • Pembuatan dok (pangkalan) yang berfungsi untuk keperluan perikanan.
  • Konstruksi struktur pengendali air seperti lock yang disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak menyatakan pengecualian secara eksplisit. Namun, terdapat padanan dengan KBLI 2020 yang menunjukkan kegiatan terkait yang perlu dibedakan dari KBLI 42913; padanan tersebut tercantum pada bagian tersendiri di bawah. Perlu diperhatikan bahwa kegiatan lain yang tidak disebutkan dalam uraian resmi tidak otomatis termasuk dalam KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembangunan dermaga (jetty) baru untuk bongkar muat hasil tangkap di pelabuhan perikanan.
  • Pemeliharaan trestle pada fasilitas pendaratan ikan di sungai yang melayani nelayan lokal.
  • Pembangunan kembali dok (pangkalan) yang rusak untuk mengembalikan fungsi pelabuhan perikanan.
  • Konstruksi jalan air atau terusan untuk memperbaiki alur pelayaran menuju pelabuhan perikanan.
  • Pemasangan atau renovasi lock sebagaimana tercantum dalam uraian resmi untuk pengendalian muka air pada jalur perairan yang berhubungan dengan fasilitas perikanan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42913 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari DATA KBLI yang digunakan sebagai sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menampilkan dua nilai jangka waktu penerbitan: "15 Hari" dan "5 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:

  • 42913 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil
  • 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 42913 adalah: Tetap, sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan jenis kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 42913 (pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali fasilitas pelabuhan perikanan seperti dermaga, trestle, dok, jalan air, pelabuhan jalur sungai, dan lock).
  2. Perhatikan skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum (semua skala usaha dikategorikan Menengah Tinggi dalam data ini).
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI ini adalah Sertifikat Standar; konfirmasi lebih lanjut terhadap persyaratan administratif harus dilakukan sesuai ketentuan resmi yang berlaku.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia adalah 15 Hari dan 5 Hari; data ini bersifat informatif dan tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  5. Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum agar kegiatan usaha tidak tercampur dengan kegiatan lain yang serupa tetapi bukan bagian dari uraian resmi KBLI 42913.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 42913?

KBLI 42913, berjudul "Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan", mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali struktur seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan perikanan, konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan jalur sungai, dok (pangkalan), dan lock, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 42913?

Kegiatan yang termasuk adalah pembangunan dan pemeliharaan dermaga, trestle, sarana pelabuhan perikanan, konstruksi jalan air/terusan, dok (pangkalan), pelabuhan jalur sungai, serta struktur seperti lock, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 42913?

Data menyatakan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 42913?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.