Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan perikanan, termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam), dan lain-lain.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
42913 - Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42913
Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42913.
KBLI 42913 dengan judul resmi "Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan" mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas pelabuhan yang berkaitan dengan aktivitas perikanan. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit jenis bangunan seperti dermaga (jetty), trestle, serta sarana dan fasilitas pelabuhan perikanan lainnya termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), serta struktur pengendali air seperti lock.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi seluruh tahap pekerjaan bangunan yang berkaitan dengan infrastruktur pelabuhan perikanan, yaitu pembangunan baru, pemeliharaan, dan pembangunan kembali. Kegiatan ini ditujukan untuk fasilitas yang berfungsi sebagai bagian dari pelabuhan perikanan atau sarana jalur air yang melayani kegiatan perikanan.
Uraian resmi tidak menyatakan pengecualian secara eksplisit. Namun, terdapat padanan dengan KBLI 2020 yang menunjukkan kegiatan terkait yang perlu dibedakan dari KBLI 42913; padanan tersebut tercantum pada bagian tersendiri di bawah. Perlu diperhatikan bahwa kegiatan lain yang tidak disebutkan dalam uraian resmi tidak otomatis termasuk dalam KBLI ini.
Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42913 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari DATA KBLI yang digunakan sebagai sumber.
Data menampilkan dua nilai jangka waktu penerbitan: "15 Hari" dan "5 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 42913 adalah: Tetap, sesuai data yang tersedia.
KBLI 42913, berjudul "Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan", mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali struktur seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan perikanan, konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan jalur sungai, dok (pangkalan), dan lock, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah pembangunan dan pemeliharaan dermaga, trestle, sarana pelabuhan perikanan, konstruksi jalan air/terusan, dok (pangkalan), pelabuhan jalur sungai, serta struktur seperti lock, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data menyatakan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.