← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

42206 - Konstruksi Sentral Telekomunikasi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit, termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah, dan di dalam air.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

42206 - Konstruksi Sentral Telekomunikasi, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Sentral Telekomunikasi : BS009

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42206?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42206

Konstruksi Sentral Telekomunikasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42206.

Pengertian KBLI 42206

KBLI 42206 berjudul "Konstruksi Sentral Telekomunikasi" dan mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, serta perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya sesuai uraian resmi yang menjadi sumber utama deskripsi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42206

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pekerjaan pada bangunan sentral telekomunikasi dan perlengkapannya, termasuk jenis bangunan seperti sentral telepon dan telegraf, serta infrastruktur terkait jaringan komunikasi dalam berbagai kondisi penempatan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42206

  • Pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan sentral telepon dan telegraf.
  • Pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan menara pemancar.
  • Pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan penerima radar gelombang mikro.
  • Pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
  • Pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh.
  • Pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan transmisi.
  • Pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon yang berada di atas permukaan tanah, di bawah tanah, maupun di dalam air.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 42206 tidak mencantumkan pengecualian berbunyi "tidak termasuk" secara tegas dalam data yang digunakan untuk narasi ini. Untuk tujuan pembeda, dalam padanan KBLI 2020 tercantum beberapa entri yang sebaiknya dibedakan dari KBLI 42206 sebagaimana tercantum pada bagian padanan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembangunan bangunan sentral telepon untuk pusat layanan komunikasi.
  • Perbaikan dan pemeliharaan menara pemancar sinyal radio atau telekomunikasi.
  • Pemasangan dan perawatan penerima radar gelombang mikro pada fasilitas komunikasi.
  • Pembangunan atau perawatan bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
  • Instalasi dan pemeliharaan jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh.
  • Penyambungan dan perawatan jaringan transmisi serta distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas tanah, bawah tanah, dan di bawah air.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha yang terkait dengan KBLI 42206 sebagai berikut.

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42206 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan dalam dua nilai: "15 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagai data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut atau bahwa kedua nilai tersebut berlaku untuk semua jenis usaha secara universal.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan entri menurut data KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

  • 42206 - Konstruksi Sentral Telekomunikasi
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil
  • 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicantumkan untuk KBLI 42206 dalam data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 42206, pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi yang menjadi acuan; periksa bahwa kegiatan mencakup pembangunan, pemeliharaan, atau perbaikan pada komponen yang disebutkan dalam uraian resmi.

Perhatikan pula bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar, dan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha dalam data ini tercatat sebagai Menengah Tinggi.

Jangka waktu penerbitan yang tercantum di data adalah "15 Hari" dan "5 Hari", namun data tidak menjelaskan bagaimana kedua nilai tersebut dipetakan pada jenis perizinan atau skala usaha, sehingga informasi jangka waktu tersebut disajikan tanpa asumsi lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 42206?

KBLI 42206 berjudul "Konstruksi Sentral Telekomunikasi" dan mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber data.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 42206?

Kegiatan yang termasuk antara lain pekerjaan pada bangunan sentral telepon dan telegraf, menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil, stasiun satelit, serta jaringan pipa komunikasi, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas tanah, bawah tanah, dan di dalam air.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42206 adalah "Sertifikat Standar".

Apa tingkat risiko dan berapa jangka waktu penerbitan yang tercatat?

Data menyatakan tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar masing‑masing adalah Menengah Tinggi. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "15 Hari" dan "5 Hari", namun data tidak menjelaskan pemetaan lebih lanjut terhadap nilai‑nilai waktu tersebut.