Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit, termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah, dan di dalam air.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
42206 - Konstruksi Sentral Telekomunikasi, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42206
Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42206.
KBLI 42206 berjudul "Konstruksi Sentral Telekomunikasi" dan mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, serta perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya sesuai uraian resmi yang menjadi sumber utama deskripsi ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pekerjaan pada bangunan sentral telekomunikasi dan perlengkapannya, termasuk jenis bangunan seperti sentral telepon dan telegraf, serta infrastruktur terkait jaringan komunikasi dalam berbagai kondisi penempatan.
Uraian resmi KBLI 42206 tidak mencantumkan pengecualian berbunyi "tidak termasuk" secara tegas dalam data yang digunakan untuk narasi ini. Untuk tujuan pembeda, dalam padanan KBLI 2020 tercantum beberapa entri yang sebaiknya dibedakan dari KBLI 42206 sebagaimana tercantum pada bagian padanan.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha yang terkait dengan KBLI 42206 sebagai berikut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42206 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan dalam dua nilai: "15 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagai data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut atau bahwa kedua nilai tersebut berlaku untuk semua jenis usaha secara universal.
Padanan entri menurut data KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Status perubahan yang dicantumkan untuk KBLI 42206 dalam data adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 42206, pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi yang menjadi acuan; periksa bahwa kegiatan mencakup pembangunan, pemeliharaan, atau perbaikan pada komponen yang disebutkan dalam uraian resmi.
Perhatikan pula bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar, dan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha dalam data ini tercatat sebagai Menengah Tinggi.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum di data adalah "15 Hari" dan "5 Hari", namun data tidak menjelaskan bagaimana kedua nilai tersebut dipetakan pada jenis perizinan atau skala usaha, sehingga informasi jangka waktu tersebut disajikan tanpa asumsi lebih lanjut.
KBLI 42206 berjudul "Konstruksi Sentral Telekomunikasi" dan mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber data.
Kegiatan yang termasuk antara lain pekerjaan pada bangunan sentral telepon dan telegraf, menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil, stasiun satelit, serta jaringan pipa komunikasi, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas tanah, bawah tanah, dan di dalam air.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42206 adalah "Sertifikat Standar".
Data menyatakan tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar masing‑masing adalah Menengah Tinggi. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "15 Hari" dan "5 Hari", namun data tidak menjelaskan pemetaan lebih lanjut terhadap nilai‑nilai waktu tersebut.