Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/pipa/antena, stasiun bumi, dan bangunan sejenisnya.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
42205 - Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42205
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42205
Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42205.
KBLI 42205 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi". Kategori ini mengelompokkan kegiatan konstruksi yang berkaitan dengan bangunan fasilitas telekomunikasi yang mendukung prasarana transportasi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi untuk sarana bantu navigasi laut, navigasi udara, serta sinyal dan telekomunikasi kereta api.
Kelompok ini mencakup secara khusus pembangunan dan pemeliharaan bangunan menara, tiang, pipa, antena, stasiun bumi, dan bangunan sejenis yang berfungsi sebagai fasilitas telekomunikasi untuk prasarana transportasi.
Dalam data uraian resmi tidak tercantum daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 42205. Jika informasi tambahan tentang pengecualian atau pembeda diperlukan, data yang digunakan tidak menyediakannya.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembangunan menara antena untuk sarana bantu navigasi laut, pembangunan stasiun bumi untuk telekomunikasi navigasi udara, serta pembangunan atau pemeliharaan bangunan sinyal dan telekomunikasi pada jalur kereta api.
Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42205 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan disajikan tanpa penambahan keterangan proses penerbitan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Catatan: jangka waktu ini disajikan sebagai informasi yang tercantum dalam data dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam periode tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Data menyatakan status perubahan untuk KBLI 42205 sebagai: Tetap.
Sebelum memilih KBLI 42205 untuk pendaftaran, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi kegiatan pada pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan telekomunikasi untuk prasarana transportasi sebagaimana dirinci; contoh dan ruang lingkup harus sesuai dengan uraian resmi.
Perizinan yang tercantum pada data adalah Sertifikat Standar, dan semua skala usaha yang tercatat memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi menurut data. Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari, namun data tidak menyatakan jaminan penerbitan dalam periode tersebut.
Data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau persyaratan teknis, lokasi, modal, tenaga kerja, atau ketentuan tambahan lainnya; informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.
KBLI 42205 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi" dan mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi untuk sarana bantu navigasi laut, navigasi udara, serta sinyal dan telekomunikasi kereta api.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42205 adalah Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini hanya menyajikan data dan bukan jaminan penerbitan.
Menurut data, padanan dengan KBLI 2020 termasuk entri yang tercantum, dan status perubahan untuk KBLI 42205 dinyatakan sebagai Tetap.