Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sarana dan prasarana pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit termal, hydro, panas bumi, serta energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
42203 - Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42203
Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengolahan Limbah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42203.
KBLI 42203 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengolahan Limbah" dan mengacu pada kelompok kegiatan yang meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali sarana dan prasarana untuk pengolahan limbah padat, cair, dan gas serta bangunan pelengkapnya.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas; reservoir limbah; jaringan perpipaan limbah; bangunan jaringan air limbah dalam kota untuk pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri; bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya; bangunan tempat pembakaran (incinerator) limbah; serta jasa pemasangan konstruksi sistem septik dan konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit termal, hydro, panas bumi, dan energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi secara eksplisit:
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak menyatakan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau tidak termasuk. Oleh karena itu, tidak ada daftar eksplisit kegiatan yang harus dibedakan berdasarkan informasi ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Informasi ini hanya berasal dari data KBLI yang disediakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42203 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil dari data KBLI yang tersedia.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebagai berikut: 15 Hari dan 5 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya merupakan data yang disertakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-" yang tercantum dalam data. Data tidak menambahkan keterangan perubahan lebih lanjut.
Sebelum memilih KBLI 42203, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI, perhatikan bahwa perizinan berusaha yang dicantumkan adalah Sertifikat Standar, dan catat jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data (15 Hari dan 5 Hari) sebagai informasi referensi. Selain itu, periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk memastikan kesesuaian klasifikasi berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
KBLI 42203 mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali sarana dan prasarana pengolahan limbah padat, cair, dan gas; reservoir dan jaringan perpipaan limbah; jaringan air limbah dalam kota; bangunan tempat pembuangan akhir dan pembakaran limbah; serta jasa pemasangan konstruksi sistem septik dan unit pengolahan limbah untuk pembangkit termal, hydro, panas bumi, dan EBT, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42203 adalah Sertifikat Standar.
Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) pada KBLI 42203 diberi tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini berasal dari data yang tersedia dan tidak merupakan jaminan penerbitan.