← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

42203 - Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengolahan Limbah

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sarana dan prasarana pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit termal, hydro, panas bumi, serta energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

42203 - Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas : BS006

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42203?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42203

Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengolahan Limbah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42203: Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengolahan Limbah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42203.

Pengertian KBLI 42203

KBLI 42203 berjudul "Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengolahan Limbah" dan mengacu pada kelompok kegiatan yang meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali sarana dan prasarana untuk pengolahan limbah padat, cair, dan gas serta bangunan pelengkapnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42203

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas; reservoir limbah; jaringan perpipaan limbah; bangunan jaringan air limbah dalam kota untuk pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri; bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya; bangunan tempat pembakaran (incinerator) limbah; serta jasa pemasangan konstruksi sistem septik dan konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit termal, hydro, panas bumi, dan energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42203

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi secara eksplisit:

  • Pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan sarana dan prasarana pengolahan limbah padat, cair, dan gas.
  • Pembangunan reservoir limbah dan jaringan perpipaan limbah.
  • Pembangunan bangunan jaringan air limbah dalam kota untuk pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri.
  • Pembangunan bangunan tempat pembuangan akhir sampah dan bangunan pelengkapnya serta bangunan tempat pembakaran (incinerator) limbah.
  • Jasa pemasangan konstruksi sistem septik.
  • Konstruksi unit pengolahan limbah yang timbul dari pembangkit termal, hydro, panas bumi, serta unit pengolahan limbah terkait energi baru dan terbarukan (EBT).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak menyatakan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau tidak termasuk. Oleh karena itu, tidak ada daftar eksplisit kegiatan yang harus dibedakan berdasarkan informasi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembangunan dan pemasangan konstruksi sistem septik untuk komunitas pemukiman atau fasilitas tertentu.
  • Konstruksi unit pengolahan limbah yang melayani limbah hasil pembangkit listrik termal, pembangkit hydro, atau pembangkit panas bumi.
  • Pembangunan jaringan perpipaan dan reservoir limbah untuk pengumpulan air limbah domestik dan industri dalam kota.
  • Pembangunan fasilitas pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya dan pembangunan incinerator untuk pengolahan limbah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Informasi ini hanya berasal dari data KBLI yang disediakan.

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42203 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil dari data KBLI yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebagai berikut: 15 Hari dan 5 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya merupakan data yang disertakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 42203 - Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas
  • 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil
  • 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-" yang tercantum dalam data. Data tidak menambahkan keterangan perubahan lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 42203, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI, perhatikan bahwa perizinan berusaha yang dicantumkan adalah Sertifikat Standar, dan catat jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data (15 Hari dan 5 Hari) sebagai informasi referensi. Selain itu, periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk memastikan kesesuaian klasifikasi berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa cakupan utama KBLI 42203?

KBLI 42203 mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali sarana dan prasarana pengolahan limbah padat, cair, dan gas; reservoir dan jaringan perpipaan limbah; jaringan air limbah dalam kota; bangunan tempat pembuangan akhir dan pembakaran limbah; serta jasa pemasangan konstruksi sistem septik dan unit pengolahan limbah untuk pembangkit termal, hydro, panas bumi, dan EBT, sesuai uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 42203?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42203 adalah Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 42203?

Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) pada KBLI 42203 diberi tingkat risiko "Menengah Tinggi".

Apa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini berasal dari data yang tersedia dan tidak merupakan jaminan penerbitan.