Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel, seperti jalan rel, rel bawah tanah, rel konduktor untuk kereta api. Kegiatan ini dapat disertai pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api, dan penimbunan kerikil untuk badan jalan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi jembatan rel.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
42103 - Konstruksi Jalan Rel, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42103
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 Tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
42103
Konstruksi Jalan Rel
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42103.
KBLI 42103 berjudul "Konstruksi Jalan Rel". Data resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel untuk kereta api, termasuk rel di permukaan maupun bawah tanah serta rel konduktor.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali jalan rel. Aktivitas dapat mencakup pekerjaan pemasangan rel dan bantalan (sleeper), serta penimbunan kerikil (ballast) untuk badan jalan kereta api. Uraian resmi menjadi acuan utama dalam menjelaskan kegiatan ini.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup konstruksi jembatan rel. Kegiatan konstruksi yang berupa jembatan rel harus dibedakan dari ruang lingkup KBLI 42103.
Data risiko menurut skala usaha tercantum sebagai berikut; setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dijabarkan sesuai data resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42103 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang tersedia.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 15 Hari. Catatan: keterangan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sesuai data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 42103 adalah: Tetap.
KBLI 42103 mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali jalan rel (termasuk rel bawah tanah dan rel konduktor), serta dapat disertai pemasangan rel dan bantalan serta penimbunan kerikil untuk badan jalan kereta api, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup konstruksi jembatan rel.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.
Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Kecil adalah: Menengah Tinggi. Informasi ini disajikan berdasarkan data resmi yang tersedia.