← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

42103 - Konstruksi Jalan Rel

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel, seperti jalan rel, rel bawah tanah, rel konduktor untuk kereta api. Kegiatan ini dapat disertai pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api, dan penimbunan kerikil untuk badan jalan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi jembatan rel.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

42103 - Konstruksi Jalan Rel, 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, 42103

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Jalan rel : BS003

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 Tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 42103?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

42103

Konstruksi Jalan Rel

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 42103: Konstruksi Jalan Rel

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 42103.

Pengertian KBLI 42103

KBLI 42103 berjudul "Konstruksi Jalan Rel". Data resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel untuk kereta api, termasuk rel di permukaan maupun bawah tanah serta rel konduktor.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 42103

Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali jalan rel. Aktivitas dapat mencakup pekerjaan pemasangan rel dan bantalan (sleeper), serta penimbunan kerikil (ballast) untuk badan jalan kereta api. Uraian resmi menjadi acuan utama dalam menjelaskan kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 42103

  • Pembangunan jalan rel untuk kereta api.
  • Pembangunan kembali (rekonstruksi) jalan rel.
  • Pemeliharaan jalan rel.
  • Pembangunan rel bawah tanah (rail bawah tanah).
  • Pembangunan rel konduktor untuk kereta api.
  • Pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api (installation of rails and sleepers) yang menyertai kegiatan tersebut.
  • Penimbunan kerikil untuk badan jalan kereta api (ballast filling) yang menyertai kegiatan tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup konstruksi jembatan rel. Kegiatan konstruksi yang berupa jembatan rel harus dibedakan dari ruang lingkup KBLI 42103.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembangunan jalur rel permukaan baru untuk rute kereta api.
  • Pembangunan kembali jalur rel yang rusak atau sudah usang (rekonstruksi jalan rel).
  • Pengerjaan rel bawah tanah untuk sistem kereta di bawah permukaan tanah.
  • Pemasangan rel dan bantalan sebagai bagian dari proyek pembangunan atau pemeliharaan jalan rel.
  • Penimbunan kerikil untuk membentuk badan jalan kereta api dalam proyek pembangunan atau pemeliharaan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko menurut skala usaha tercantum sebagai berikut; setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dijabarkan sesuai data resmi.

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 42103 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 15 Hari. Catatan: keterangan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sesuai data adalah:

  • 42103 - Konstruksi Jalan Rel 42930 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 42103 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan ruang lingkup kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 42103, yaitu pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali jalan rel serta kegiatan pemasangan rel, bantalan, dan penimbunan kerikil yang menyertainya.
  • Periksa secara tegas bahwa kegiatan yang Anda lakukan bukan konstruksi jembatan rel, karena kegiatan tersebut dinyatakan tidak termasuk dalam KBLI 42103.
  • Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum: Sertifikat Standar. Informasi perizinan ini bersumber dari data KBLI.
  • Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (15 Hari) sebagai informasi dari data, bukan sebagai jaminan penerbitan.
  • Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk memahami hubungan istilah atau kode sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 42103?

KBLI 42103 mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali jalan rel (termasuk rel bawah tanah dan rel konduktor), serta dapat disertai pemasangan rel dan bantalan serta penimbunan kerikil untuk badan jalan kereta api, sesuai uraian resmi.

Apakah konstruksi jembatan rel termasuk dalam KBLI 42103?

Tidak. Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup konstruksi jembatan rel.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 42103?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha kecil menurut data KBLI 42103?

Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Kecil adalah: Menengah Tinggi. Informasi ini disajikan berdasarkan data resmi yang tersedia.