Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan prapabrikasi (yang diproduksi oleh unit lain) di lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, kayu, aluminium, sandwhich panel, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
41020 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung, 41020
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
41020
Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 41020.
KBLI 41020 dengan judul resmi "Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung" merujuk pada kelompok kegiatan konstruksi yang fokus pada pemasangan produk hasil pabrik di lokasi pembangunan untuk bangunan gedung.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi: kegiatan konstruksi bangunan prapabrikasi (yang diproduksi oleh unit lain) di lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, kayu, aluminium, sandwhich panel, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pemasangan dan perakitan produk hasil pabrik pada lokasi pembangunan untuk keperluan bangunan gedung dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan. Contoh jenis bahan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi adalah:
Uraian resmi yang digunakan tidak menyatakan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode KBLI lain. Dengan kata lain, data yang tersedia tidak mencantumkan daftar pengecualian atau pemisahan kegiatan dari KBLI 41020.
Contoh-contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data KBLI menyajikan tingkat risiko usaha menurut skala sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:
Informasi ini mencatat tingkat risiko untuk setiap skala usaha yang disediakan dalam data; tidak disebutkan perbedaan tingkat risiko antar skala di luar yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41020 adalah:
Penulisan di atas mengikuti persis terminologi yang tercantum dalam data KBLI.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Data mengenai jenis perubahan menyajikan nilai: "-". Informasi ini dicantumkan persis seperti dalam data dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam sumber yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 41020, perhatikan poin-poin berikut yang tercantum dalam data:
KBLI 41020 "Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung" mencakup kegiatan konstruksi bangunan prapabrikasi di lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan hasil produksi pabrik dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung, sesuai uraian resmi.
Kegiatan termasuk pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, kayu, aluminium, sandwich panel, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.
Data menyatakan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang dicatat dalam data adalah "15 Hari". Kedua informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan.