← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

41020 - Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung

Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan prapabrikasi (yang diproduksi oleh unit lain) di lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, kayu, aluminium, sandwhich panel, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

41020 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung, 41020

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Pekerjaan Konstruksi Prefabrikasi Bangunan Gedung : KP001

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 41020?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

41020

Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 41020: Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 41020.

Pengertian KBLI 41020

KBLI 41020 dengan judul resmi "Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung" merujuk pada kelompok kegiatan konstruksi yang fokus pada pemasangan produk hasil pabrik di lokasi pembangunan untuk bangunan gedung.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 41020

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi: kegiatan konstruksi bangunan prapabrikasi (yang diproduksi oleh unit lain) di lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, kayu, aluminium, sandwhich panel, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 41020

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pemasangan dan perakitan produk hasil pabrik pada lokasi pembangunan untuk keperluan bangunan gedung dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan. Contoh jenis bahan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi adalah:

  • Beton pracetak (precast concrete)
  • Baja
  • Plastik
  • Karet
  • Kayu
  • Aluminium
  • Sandwich panel
  • Hasil produksi pabrik lainnya yang dipasang dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyatakan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode KBLI lain. Dengan kata lain, data yang tersedia tidak mencantumkan daftar pengecualian atau pemisahan kegiatan dari KBLI 41020.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Pemasangan beton pracetak di lokasi pembangunan gedung menggunakan metode ereksi.
  • Pemasangan elemen struktur baja yang diproduksi di pabrik dan dirakit di lokasi pembangunan gedung.
  • Perakitan panel sandwich pabrikasi sebagai penutup dinding atau atap bangunan gedung.
  • Pemasangan komponen kayu atau aluminium hasil produksi pabrik yang dirakit di lokasi untuk bangunan gedung.
  • Pemasangan produk pabrik berbahan plastik atau karet yang digunakan sebagai bagian struktur atau penutup pada bangunan gedung.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko usaha menurut skala sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini mencatat tingkat risiko untuk setiap skala usaha yang disediakan dalam data; tidak disebutkan perbedaan tingkat risiko antar skala di luar yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41020 adalah:

  • Sertifikat Standar

Penulisan di atas mengikuti persis terminologi yang tercantum dalam data KBLI.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 41020 - Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan menyajikan nilai: "-". Informasi ini dicantumkan persis seperti dalam data dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 41020, perhatikan poin-poin berikut yang tercantum dalam data:

  • Kegiatan yang didaftarkan harus sesuai dengan uraian resmi mengenai pemasangan produk pabrikasi untuk bangunan gedung seperti yang dicantumkan.
  • Perizinan yang tercantum untuk KBLI ini adalah "Sertifikat Standar".
  • Tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum adalah "Menengah Tinggi".
  • Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah "15 Hari" — informasi ini ada dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tersedia dan tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 41020?

KBLI 41020 "Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung" mencakup kegiatan konstruksi bangunan prapabrikasi di lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan hasil produksi pabrik dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 41020?

Kegiatan termasuk pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, kayu, aluminium, sandwich panel, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.

Apa tingkat risiko usaha untuk KBLI 41020?

Data menyatakan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang dicatat dalam data adalah "15 Hari". Kedua informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan.