Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung pemadam kebakaran di bandar udara (PKPPK), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
41019 - Konstruksi Gedung Lainnya, 41019
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SKK masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
41019
Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 41019.
KBLI 41019 dengan judul resmi Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya adalah klasifikasi kegiatan yang mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional untuk jenis-jenis bangunan yang disebutkan dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 41019 berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan konstruksi konvensional untuk bangunan yang penggunaan atau fungsinya tidak termasuk dalam kelompok KBLI 41011 s.d. 41018. Ruang lingkup ini khusus menyoroti jenis-jenis bangunan yang tercantum dalam uraian resmi sebagai bagian dari kelompok ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali menggunakan metode konvensional untuk bangunan-bangunan berikut:
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini dipakai untuk penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018. Oleh karena itu kegiatan yang termasuk dalam KBLI 41011 sampai 41018 perlu dibedakan dan tidak dimasukkan pada KBLI 41019 sesuai keterangan resmi.
Contoh penerapan KBLI 41019 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut; seluruh kombinasi tercantum sesuai sumber data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41019 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak menambahkan perizinan lain.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 41019 adalah:
Data pada bagian jenis perubahan tercantum sebagai: -. Tidak ada keterangan tambahan mengenai jenis perubahan dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 41019, perhatikan poin berikut yang sesuai dengan data resmi: pastikan kegiatan yang didaftarkan termasuk dalam uraian resmi KBLI 41019 (jenis bangunan yang tercantum), pastikan kegiatan yang sebenarnya berada pada kelompok 41011 s.d. 41018 tidak didaftarkan di 41019, dan catat bahwa perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Informasi terkait jangka waktu penerbitan tercantum sebagai data, bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
KBLI 41019 adalah klasifikasi untuk kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional untuk jenis bangunan yang tercantum dalam uraian resmi, dengan judul resmi "Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya".
Kegiatan termasuk pembangunan dan pemeliharaan tempat ibadah, terminal/stasiun, balai yasa kereta api, bangunan monumental, gedung negara/pemerintah, bangunan bandara (termasuk hangar dan PKPPK), gedung bersejarah, penjara, balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, dan gedung power, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41019 adalah "Sertifikat Standar".
Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Kecil, Menengah, Besar) tercatat sebagai "Menengah Tinggi".