← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

41019 - Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung pemadam kebakaran di bandar udara (PKPPK), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

41019 - Konstruksi Gedung Lainnya, 41019

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya : BG009

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya : BG011

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

2

SKK masih berlaku

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 41019?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

41019

Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 41019: Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 41019.

Pengertian KBLI 41019

KBLI 41019 dengan judul resmi Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya adalah klasifikasi kegiatan yang mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional untuk jenis-jenis bangunan yang disebutkan dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 41019

Ruang lingkup KBLI 41019 berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan konstruksi konvensional untuk bangunan yang penggunaan atau fungsinya tidak termasuk dalam kelompok KBLI 41011 s.d. 41018. Ruang lingkup ini khusus menyoroti jenis-jenis bangunan yang tercantum dalam uraian resmi sebagai bagian dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 41019

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali menggunakan metode konvensional untuk bangunan-bangunan berikut:

  • Tempat ibadah (misalnya masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng)
  • Gedung terminal/stasiun
  • Balai yasa (kereta api)
  • Bangunan monumental
  • Gedung negara dan pemerintah pusat/daerah
  • Bangunan bandara
  • Gedung hangar pesawat
  • Gedung pemadam kebakaran di bandar udara (PKPPK)
  • Gedung bersejarah
  • Gedung penjara
  • Gedung balai pertemuan
  • Gudang
  • Gedung genset
  • Rumah pompa
  • Depo
  • Gedung power

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini dipakai untuk penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018. Oleh karena itu kegiatan yang termasuk dalam KBLI 41011 sampai 41018 perlu dibedakan dan tidak dimasukkan pada KBLI 41019 sesuai keterangan resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan KBLI 41019 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Pembangunan dan pemeliharaan masjid atau gereja dengan metode konvensional.
  • Pembangunan atau pemugaran gedung terminal/stasiun dan balai yasa kereta api.
  • Pemeliharaan atau pembangunan kembali gedung bersejarah dan bangunan monumental.
  • Pembangunan gedung hangar pesawat, gedung pemadam kebakaran di bandar udara (PKPPK), serta fasilitas bandara lainnya yang termasuk dalam uraian.
  • Pembangunan gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, dan gedung power dengan metode konvensional.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut; seluruh kombinasi tercantum sesuai sumber data:

  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41019 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak menambahkan perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 41019 adalah:

  • 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya

Status Perubahan KBLI

Data pada bagian jenis perubahan tercantum sebagai: -. Tidak ada keterangan tambahan mengenai jenis perubahan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 41019, perhatikan poin berikut yang sesuai dengan data resmi: pastikan kegiatan yang didaftarkan termasuk dalam uraian resmi KBLI 41019 (jenis bangunan yang tercantum), pastikan kegiatan yang sebenarnya berada pada kelompok 41011 s.d. 41018 tidak didaftarkan di 41019, dan catat bahwa perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Informasi terkait jangka waktu penerbitan tercantum sebagai data, bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 41019?

KBLI 41019 adalah klasifikasi untuk kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional untuk jenis bangunan yang tercantum dalam uraian resmi, dengan judul resmi "Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya".

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 41019?

Kegiatan termasuk pembangunan dan pemeliharaan tempat ibadah, terminal/stasiun, balai yasa kereta api, bangunan monumental, gedung negara/pemerintah, bangunan bandara (termasuk hangar dan PKPPK), gedung bersejarah, penjara, balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, dan gedung power, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 41019?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41019 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 41019?

Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Kecil, Menengah, Besar) tercatat sebagai "Menengah Tinggi".