Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, dan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
41016 - Konstruksi Gedung Pendidikan, 41016
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
41016
Konstruksi Konvensional Gedung Pendidikan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 41016.
KBLI 41016 berjudul "Konstruksi Konvensional Gedung Pendidikan". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama data, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana pendidikan, serta perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
Ruang lingkup KBLI 41016 mencakup seluruh kegiatan konstruksi yang menggunakan metode konvensional untuk gedung yang berfungsi sebagai sarana pendidikan. Uraian resmi secara eksplisit menyebut gedung sekolah, tempat kursus, dan laboratorium sebagai contoh jenis bangunan yang termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan meliputi pembangunan baru, pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan, dan renovasi bangunan pendidikan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 41016 meliputi:
Dalam data uraian resmi yang digunakan, tidak ada pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang "tidak termasuk" atau harus dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak mencantumkan pengecualian spesifik atau referensi ke KBLI lain untuk kegiatan yang tidak termasuk.
Contoh penerapan kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembangunan sebuah gedung sekolah baru dengan metode konvensional; renovasi ruang laboratorium di bangunan pendidikan; pemeliharaan struktur fisik gedung tempat kursus; dan pembangunan kembali gedung pendidikan setelah perbaikan besar. Semua contoh ini bersumber pada jenis bangunan yang disebutkan dalam uraian resmi (sekolah, tempat kursus, laboratorium).
Data KBLI 41016 memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana ada dalam data:
Informasi ini menunjukkan tingkat risiko yang tercantum untuk masing‑masing skala usaha menurut data; data tidak menjelaskan perbedaan internal atau faktor yang memengaruhi penentuan tingkat risiko tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41016 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan ini diambil langsung dari daftar perizinan dalam data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait sebagai "15 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Menurut data, padanan KBLI 2020 untuk kode ini adalah: "41016 - Konstruksi Gedung Pendidikan". Padanan ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam bagian padanan KBLI 2020 pada data.
Bagian jenis perubahan dalam data menunjukkan nilai "-" untuk KBLI 41016. Data ini menyajikan tanda "-" sebagaimana adanya; penjelasan detail lebih lanjut mengenai arti tanda tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan komponen data yang tersedia, hal‑hal yang perlu diperhatikan meliputi: memastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 41016 (konstruksi konvensional untuk gedung pendidikan seperti sekolah, tempat kursus, laboratorium); memperhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk skala usaha masing‑masing; mengetahui perizinan berusaha yang terdaftar dalam data ("Sertifikat Standar"); mencatat jangka waktu yang disebutkan ("15 Hari"); serta memeriksa padanan dengan KBLI 2020 dan status jenis perubahan seperti tercantum dalam data.
KBLI 41016 berjudul "Konstruksi Konvensional Gedung Pendidikan" dan, menurut uraian resmi dalam data, mencakup pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan, dan renovasi bangunan pendidikan seperti sekolah, tempat kursus, dan laboratorium.
Kegiatan yang termasuk antara lain pembangunan gedung pendidikan baru dengan metode konvensional, pemeliharaan gedung pendidikan, pembangunan kembali (rekonstruksi), perubahan fungsi, dan renovasi gedung pendidikan. Contoh jenis bangunan yang disebutkan adalah sekolah, tempat kursus, dan laboratorium.
Data menyebutkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah "15 Hari". Kedua informasi ini disajikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam praktik.