Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mal, toserba, toko, rumah toko (ruko), dan warung. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
41014 - Konstruksi Gedung Perbelanjaan, 41014
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
41014
Konstruksi Konvensional Gedung Perbelanjaan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 41014.
KBLI 41014 berjudul Konstruksi Konvensional Gedung Perbelanjaan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk perbelanjaan, serta perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
Ruang lingkup diambil dari uraian resmi: kegiatan mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan yang digunakan untuk aktivitas perbelanjaan. Metode yang disebutkan adalah metode konvensional dan fokusnya adalah pada bangunan untuk perbelanjaan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Uraian resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak memuat pengecualian atau rujukan ke kegiatan berbeda.
Contoh kegiatan diturunkan langsung dari uraian resmi dan meliputi pembangunan atau renovasi bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, antara lain:
Data menyajikan pemetaan tingkat risiko menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum di dalam data adalah sebagai berikut:
Informasi ini menggambarkan tingkat risiko yang tercantum pada data; pembagian risiko menurut skala usaha tercantum persis seperti di sumber.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41014 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak menyebutkan perizinan lain.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum pada data adalah 15 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum pada data adalah:
Field jenis perubahan pada data tertulis sebagai tanda "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan atau jenis perubahan.
Sebelum memilih KBLI 41014, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam uraian resmi: cocokkan kegiatan usaha dengan ruang lingkup (pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan/renovasi gedung untuk perbelanjaan). Perhatikan juga tingkat risiko menurut skala usaha yang tercantum dan jenis perizinan berusaha yang ada pada data (Sertifikat Standar). Selain itu, periksa padanan KBLI 2020 dan catatan status perubahan sebagaimana tercantum pada data.
KBLI 41014 berjudul "Konstruksi Konvensional Gedung Perbelanjaan" dan menurut uraian resmi mencakup pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali, serta perubahan dan renovasi bangunan yang digunakan untuk perbelanjaan dengan metode konvensional.
Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Kecil pada KBLI 41014 adalah "Menengah Tinggi".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "15 Hari". Informasi ini adalah yang tercantum pada data dan bukan jaminan penerbitan.