← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

41012 - Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran, 41012

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran : BG002

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melakukan perpanjangan SBU setiap 3 tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran : GT002

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 41012?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

41012

Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 41012: Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 41012.

Pengertian KBLI 41012

KBLI 41012 berjudul "Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 41012

Ruang lingkup KBLI 41012 difokuskan pada seluruh aktivitas konstruksi yang menggunakan metode konvensional dan ditujukan untuk gedung perkantoran. Ruang lingkup tersebut meliputi tahapan pembangunan baru, pemeliharaan berkala atau perbaikan, pembangunan kembali (reconstruction) jika diperlukan, serta pekerjaan perubahan dan renovasi pada gedung yang dipergunakan sebagai kantor atau rukan, sesuai dengan uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 41012

  • Pembangunan bangunan gedung perkantoran dengan metode konvensional.
  • Pembangunan rumah kantor (rukan) menggunakan metode konvensional.
  • Pemeliharaan gedung perkantoran.
  • Pembangunan kembali (reconstruction) gedung perkantoran.
  • Kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 41012 tidak terdapat penjelasan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembangunan gedung kantor baru dengan metode konvensional untuk perkantoran.
  • Pembangunan kembali gedung perkantoran yang mengalami kerusakan sehingga memerlukan rekonstruksi.
  • Pembangunan dan/atau adaptasi rumah kantor (rukan) dengan metode konvensional.
  • Renovasi interior atau eksterior gedung perkantoran dan perubahan fungsi ruang dalam gedung perkantoran.
  • Pemeliharaan rutin atau perbaikan struktur pada gedung perkantoran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Tingkat risiko untuk KBLI 41012 tercantum dalam data untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Informasi ini merupakan klasifikasi risiko sebagaimana tercantum dalam data KBLI:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41012 adalah Sertifikat Standar. Penyebutan ini sesuai data dan tidak menjelaskan rincian administratif, persyaratan teknis, atau prosedur penerbitan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi jangka waktu ini dicantumkan oleh data sebagai keterangan; bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran".

Status Perubahan KBLI

Data untuk bagian jenis perubahan memuat tanda "-" pada entri terkait. Hal ini menunjukkan bahwa data tidak memberikan keterangan rinci mengenai jenis perubahan pada kode ini dalam informasi yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 41012, yakni fokus pada konstruksi konvensional untuk gedung perkantoran (termasuk kantor dan rukan), serta kegiatan pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan, dan renovasi.
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha (lihat bagian Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha) karena klasifikasi risiko relevan dalam sistem OSS berbasis risiko.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang disebutkan dalam data adalah Sertifikat Standar; data tidak merinci persyaratan teknis atau administratif untuk penerbitannya.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 15 Hari berdasarkan data; informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan izin.
  • Data tidak mencantumkan kegiatan yang dikecualikan secara spesifik dan tidak merinci jenis perubahan; verifikasi lebih lanjut mungkin diperlukan jika ada ketidakjelasan, namun tambahan rincian tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 41012?

KBLI 41012, berjudul "Konstruksi Konvensional Gedung Perkantoran", mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali gedung dengan metode konvensional yang dipakai untuk gedung perkantoran, termasuk kantor dan rumah kantor (rukan), serta kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 41012?

Kegiatan yang termasuk menurut data adalah pembangunan gedung perkantoran dan rukan dengan metode konvensional; pemeliharaan gedung perkantoran; pembangunan kembali gedung perkantoran; serta kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

Berapa tingkat risiko untuk setiap skala usaha?

Data menyatakan tingkat risiko untuk KBLI 41012 sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Izin berusaha apa yang tercantum dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 15 Hari; informasi jangka waktu ini dicantumkan dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.