← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

41011 - Konstruksi Konvensional Gedung Hunian

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, serta apartemen dan kondominium. Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

41011 - Konstruksi Gedung Hunian, 41011

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian : BG001

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun dan membayar biaya administrasi perpanjangan perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian : BG010

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

2

SKK masih berlaku

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Ruang Lingkup 3

Kode Subklasifikasi Bangunan Gedung Hunian : GT001

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

SBU masih berlaku

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun dan membayar biaya administrasi perpanjangan perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 41011?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

41011

Konstruksi Konvensional Gedung Hunian

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 41011: Konstruksi Konvensional Gedung Hunian

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 41011.

Pengertian KBLI 41011

KBLI 41011 berjudul Konstruksi Konvensional Gedung Hunian. Menurut uraian resmi yang menjadi sumber data, kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali gedung yang menggunakan metode konvensional untuk fungsi hunian.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 41011

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami cakupan aktivitas yang termasuk dalam KBLI 41011.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 41011

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembangunan bangunan untuk hunian.
  • Pemeliharaan bangunan hunian.
  • Pembangunan kembali (reconstruction) bangunan hunian.
  • Perubahan dan renovasi gedung hunian.

Uraian resmi menyebut contoh bentuk hunian yang termasuk: rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan yang dikeluarkan dari ruang lingkup dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembangunan rumah tinggal baru dengan metode konvensional.
  • Pembangunan rumah tinggal sementara menggunakan metode konvensional.
  • Pembangunan dan pemeliharaan rumah susun.
  • Pembangunan, renovasi, atau perubahan struktur apartemen dan kondominium.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi berikut tercantum dalam data sumber:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi di atas disajikan sesuai data; setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dijelaskan berdasarkan entri yang tersedia dalam data KBLI.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41011 adalah Sertifikat Standar. Ini adalah nilai persis sebagaimana tercantum dalam data sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan klasifikasi KBLI 2020 adalah:

  • 41011 - Konstruksi Gedung Hunian

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan dalam data berisi nilai: -. Informasi ini disajikan sesuai data sumber tanpa penafsiran tambahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 41011, perhatikan beberapa hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 41011 (pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan/renovasi gedung hunian dan contoh hunian yang disebutkan).
  • Periksa skala usaha Anda dan catat tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha dalam data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; pastikan memahami bahwa ini adalah elemen yang disebut dalam data.
  • Perhatikan jangka waktu penerbitan yang tercantum (15 Hari) sebagai informasi, bukan jaminan.
  • Jika ada informasi yang Anda butuhkan namun tidak tercantum dalam data, data tersebut tidak menyediakannya dan tidak boleh diandaikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa cakupan utama KBLI 41011?

KBLI 41011 mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk hunian, serta kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian, sesuai uraian resmi.

Kegiatan hunian apa saja yang disebutkan dalam uraian resmi?

Uraian resmi secara spesifik menyebutkan rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium sebagai jenis bangunan hunian yang termasuk.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 41011?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 41011 adalah Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 15 Hari. Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan izin dalam periode tersebut.

Apa tingkat risiko untuk usaha konstruksi gedung hunian menurut skala usaha?

Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.