← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

39009 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti: - dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; - dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; - dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; - pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; - pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; - penyemprotan kuman, dan jasa kebersihan lainnya yang sejenis.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

39000 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya, 39000

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi, Izin Operasi Penyimpanan Karbon

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Perusahaan Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan Usaha Eksplorasi zona target injeksi Karbon di Formasi Geologi (Wilayah Izin Penyimpanan Karbon)

Usaha Besar

TinggiIzin Eksplorasi Zona Target Injeksi20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Keputusan Menteri mengenai Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Zona Target Injeksi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Surat keterangan fiskal untuk Badan Usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI serta menyusun analisis manajemen risikonya

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip prinsip kesepakatan (mutually agreed principles), dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai rencana kerja yang telah disetujui

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Melaksanakan kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

8

Menjamin mutu data yang dihasilkan dari Kegiatan Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

9

Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

10

Menyampaikan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dalam hal akan melanjutkan ke tahap kegiatan operasi penyimpanan Karbon

Jangka Waktu: 20 Hari

11

Menyertakan sertifikasi kapasitas penyimpanan Karbon dalam permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

12

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

13

Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia

Jangka Waktu: 20 Hari

14

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup

Jangka Waktu: 20 Hari

15

Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

16

Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya

Jangka Waktu: 20 Hari

17

Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya

Jangka Waktu: 20 Hari

18

Melaksanakan kewajiban pasca operasi Kegiatan Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

19

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis

Jangka Waktu: 20 Hari

20

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

Ruang Lingkup 3

Kegiatan Usaha Operasi Penyimpanan Karbon di Formasi Geologi (Wilayah Izin Penyimpanan Karbon)

Usaha Besar

TinggiIzin Operasi Penyimpanan Karbon20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemilik manfaat (beneficial ownership)

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Peta usulan wilayah izin penyimpanan karbon yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Persetujuan rencana pengembangan dan operasi (plan for development and operation)

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Salinan jaminan pelaksanaan operasi penyimpanan karbon

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan kesediaan membayar komitmen sumur injeksi yang tidak dilaksanakan

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang perpajakan.

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon yang paling sedikit meliputi kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan serta menyusun analisis manajemen risikonya

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Melaksanakan Kegiatan Operasi penyimpanan karbon sesuai Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dan rencana kerja yang telah disetujui

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan sesuai standar kaidah keteknikan yang baik

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan Rencana Kerja Izin Operasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Menyediakan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Menyerahkan data hasil kegiatan Izin Operasi Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

8

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

9

Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah

Jangka Waktu: 20 Hari

10

Mengutamak-an pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia

Jangka Waktu: 20 Hari

11

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup

Jangka Waktu: 20 Hari

12

Menangani kebocoran pada saat operasi penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

13

Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

14

Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya

Jangka Waktu: 20 Hari

15

Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya

Jangka Waktu: 20 Hari

16

Menyediakan jaminan pasca operasi

Jangka Waktu: 20 Hari

17

Melaksanakan pengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca operasi

Jangka Waktu: 20 Hari

18

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis

Jangka Waktu: 20 Hari

19

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 39009?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

39009

Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 39009: Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 39009.

Pengertian KBLI 39009

KBLI 39009, berjudul "Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya", mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah serta sampah oleh entitas pemerintah dan swasta. Uraian resmi menjabarkan bahwa kelompok ini meliputi berbagai aktivitas dekontaminasi dan pembersihan yang ditujukan untuk menangani polusi pada tanah, air tanah, air permukaan, pesisir, dan instalasi industri termasuk situs nuklir, serta pengurangan bahan beracun seperti asbes dan cat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 39009

Ruang lingkup mengacu pada uraian resmi yang merinci metode dan lokasi tindakan remediasi: dekontaminasi in situ dan ex situ menggunakan metode mekanik, kimia, atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri termasuk lokasi instalasi nuklir; pembersihan air permukaan akibat polusi; penanggulangan tumpahan minyak (oil spill) di tanah, perairan darat, samudra, laut, dan pesisir pantai; pengurangan asbes, cat, dan bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; serta penyemprotan kuman dan jasa kebersihan sejenis.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 39009

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Dekontaminasi tanah dan air tanah yang tercemar dengan teknik mekanik, kimia, atau biologis (in situ dan ex situ).
  • Dekontaminasi lokasi atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir.
  • Pembersihan air permukaan yang tercemar oleh pengumpulan polutan atau bahan kimia lainnya.
  • Pembersihan tumpahan minyak (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, perairan laut dan pesisir pantai.
  • Pengurangan asbes, cat, dan bahan beracun lainnya serta kegiatan pengendalian polusi khusus.
  • Penyemprotan kuman dan jasa kebersihan sejenis yang setara.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan lain di luar daftar di atas. Jika suatu kegiatan tidak tercantum secara eksplisit dalam uraian resmi ini, maka kegiatan tersebut perlu dibedakan dan tidak otomatis termasuk dalam KBLI 39009 menurut data yang digunakan. Data tidak memberikan daftar kode lain yang harus dipertimbangkan sebagai pembanding selain padanan KBLI 2020 yang tercantum.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pelaksanaan dekontaminasi tanah terkontaminasi bahan kimia dengan metode bioremediasi secara in situ.
  • Pembersihan lokasi pabrik yang terkontaminasi setelah kejadian kebocoran bahan berbahaya, termasuk pekerjaan pembersihan instalasi terkait.
  • Penanganan dan pembersihan tumpahan minyak di pesisir pantai dan perairan laut.
  • Pengurangan material asbes dan pelaksanaan pembersihan area yang terpapar cat berbahaya.
  • Penyemprotan kuman pada fasilitas umum sebagai bagian dari jasa kebersihan sejenis.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan lebih dari satu tingkat risiko untuk skala usaha yang sama (Usaha Besar muncul dengan tingkat Menengah Tinggi dan Tinggi). Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang tersedia dan tidak menjelaskan kondisi atau kriteria yang menentukan perbedaan tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah:

  • Izin - Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi
  • Izin - Izin Operasi Penyimpanan Karbon
  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

Daftar di atas disajikan persis sesuai data. Data tidak menjelaskan hubungan operasional atau teknis antara perizinan tersebut dengan mekanisme penerbitan NIB atau OSS; informasi mengenai penggunaan NIB, persyaratan OSS, atau mekanisme sektoral tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai: 15 Hari dan 20 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data adalah:

  • 39000 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat pada data adalah: Pecah Kode. Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai alasan atau detail teknis perubahan selain keterangan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 39009 untuk pendaftaran usaha, perhatikan beberapa hal yang tercantum dalam data:

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 39009; hanya kegiatan yang tercantum yang termasuk dalam ruang lingkup ini.
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data karena tingkat risiko berbeda tercantum untuk setiap skala, termasuk dua entri untuk Usaha Besar.
  3. Catat perizinan berusaha yang tercantum pada data dan pahami bahwa data tidak menjelaskan keterkaitan teknis dengan mekanisme penerbitan NIB atau OSS.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (15 Hari, 20 Hari) adalah informasi dari data dan bukan jaminan penyelesaian izin.
  5. Jika ada kegiatan yang tidak tercantum dalam uraian resmi, kegiatan tersebut perlu dibedakan dan tidak otomatis termasuk dalam KBLI ini menurut data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 39009?

KBLI 39009 adalah kelompok kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah atau sampah lainnya, termasuk dekontaminasi tanah, air, pembersihan tumpahan minyak, pengurangan bahan beracun, dan jasa kebersihan sejenis, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 39009?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi; Izin - Izin Operasi Penyimpanan Karbon; dan Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Data tidak menjelaskan detail persyaratan teknis atau prosedur penerbitan.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 39009 berdasarkan skala usaha?

Data mencantumkan kombinasi risiko sebagai berikut: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar dengan tingkat Menengah Tinggi; serta satu entri Usaha Besar dengan tingkat Tinggi. Data tidak menjelaskan kriteria yang membedakan tingkat risiko tersebut.

Apakah jangka waktu penerbitan izin dijamin sesuai yang tertera?

Data mencantumkan jangka waktu 15 Hari dan 20 Hari, tetapi ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.