Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti: - dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; - dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; - dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; - pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; - pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; - penyemprotan kuman, dan jasa kebersihan lainnya yang sejenis.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
39000 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya, 39000
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi, Izin Operasi Penyimpanan Karbon
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Jangka Waktu: 20 Hari
Keputusan Menteri mengenai Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas
Jangka Waktu: 20 Hari
Salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Zona Target Injeksi
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat keterangan fiskal untuk Badan Usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI serta menyusun analisis manajemen risikonya
Jangka Waktu: 20 Hari
Membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip prinsip kesepakatan (mutually agreed principles), dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai rencana kerja yang telah disetujui
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin mutu data yang dihasilkan dari Kegiatan Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dalam hal akan melanjutkan ke tahap kegiatan operasi penyimpanan Karbon
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyertakan sertifikasi kapasitas penyimpanan Karbon dalam permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya
Jangka Waktu: 20 Hari
Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban pasca operasi Kegiatan Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
Jangka Waktu: 20 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemilik manfaat (beneficial ownership)
Jangka Waktu: 20 Hari
Peta usulan wilayah izin penyimpanan karbon yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Jangka Waktu: 20 Hari
Persetujuan rencana pengembangan dan operasi (plan for development and operation)
Jangka Waktu: 20 Hari
Salinan jaminan pelaksanaan operasi penyimpanan karbon
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan kesediaan membayar komitmen sumur injeksi yang tidak dilaksanakan
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang perpajakan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon yang paling sedikit meliputi kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan serta menyusun analisis manajemen risikonya
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan Kegiatan Operasi penyimpanan karbon sesuai Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dan rencana kerja yang telah disetujui
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan sesuai standar kaidah keteknikan yang baik
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan Rencana Kerja Izin Operasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyerahkan data hasil kegiatan Izin Operasi Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah
Jangka Waktu: 20 Hari
Mengutamak-an pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup
Jangka Waktu: 20 Hari
Menangani kebocoran pada saat operasi penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya
Jangka Waktu: 20 Hari
Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan jaminan pasca operasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan pengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca operasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
Jangka Waktu: 20 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
39009
Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 39009.
KBLI 39009, berjudul "Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya", mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah serta sampah oleh entitas pemerintah dan swasta. Uraian resmi menjabarkan bahwa kelompok ini meliputi berbagai aktivitas dekontaminasi dan pembersihan yang ditujukan untuk menangani polusi pada tanah, air tanah, air permukaan, pesisir, dan instalasi industri termasuk situs nuklir, serta pengurangan bahan beracun seperti asbes dan cat.
Ruang lingkup mengacu pada uraian resmi yang merinci metode dan lokasi tindakan remediasi: dekontaminasi in situ dan ex situ menggunakan metode mekanik, kimia, atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri termasuk lokasi instalasi nuklir; pembersihan air permukaan akibat polusi; penanggulangan tumpahan minyak (oil spill) di tanah, perairan darat, samudra, laut, dan pesisir pantai; pengurangan asbes, cat, dan bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; serta penyemprotan kuman dan jasa kebersihan sejenis.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan lain di luar daftar di atas. Jika suatu kegiatan tidak tercantum secara eksplisit dalam uraian resmi ini, maka kegiatan tersebut perlu dibedakan dan tidak otomatis termasuk dalam KBLI 39009 menurut data yang digunakan. Data tidak memberikan daftar kode lain yang harus dipertimbangkan sebagai pembanding selain padanan KBLI 2020 yang tercantum.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan lebih dari satu tingkat risiko untuk skala usaha yang sama (Usaha Besar muncul dengan tingkat Menengah Tinggi dan Tinggi). Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang tersedia dan tidak menjelaskan kondisi atau kriteria yang menentukan perbedaan tingkat risiko tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah:
Daftar di atas disajikan persis sesuai data. Data tidak menjelaskan hubungan operasional atau teknis antara perizinan tersebut dengan mekanisme penerbitan NIB atau OSS; informasi mengenai penggunaan NIB, persyaratan OSS, atau mekanisme sektoral tidak tercantum dalam data ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai: 15 Hari dan 20 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
Padanan yang tercantum pada data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat pada data adalah: Pecah Kode. Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai alasan atau detail teknis perubahan selain keterangan tersebut.
Sebelum memilih KBLI 39009 untuk pendaftaran usaha, perhatikan beberapa hal yang tercantum dalam data:
KBLI 39009 adalah kelompok kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah atau sampah lainnya, termasuk dekontaminasi tanah, air, pembersihan tumpahan minyak, pengurangan bahan beracun, dan jasa kebersihan sejenis, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi; Izin - Izin Operasi Penyimpanan Karbon; dan Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Data tidak menjelaskan detail persyaratan teknis atau prosedur penerbitan.
Data mencantumkan kombinasi risiko sebagai berikut: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar dengan tingkat Menengah Tinggi; serta satu entri Usaha Besar dengan tingkat Tinggi. Data tidak menjelaskan kriteria yang membedakan tingkat risiko tersebut.
Data mencantumkan jangka waktu 15 Hari dan 20 Hari, tetapi ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.