Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup jasa eksplorasi, penginjeksian dan penyimpanan secara aman dan permanen emisi karbon pada formasi geologis di bekas lapangan minyak dan gas bumi, akuifer air asin, lapisan batu bara, batuan beku (basal), on-shore dan bawah laut. Kelompok ini juga mencakup jasa penunjang penyimpanan karbon atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup - ekstraksi minyak bumi menggunakan karbon untuk meningkatkan perolehan minyak, lihat kelompok 06100.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
39000 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya, 39000
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi, Izin Operasi Penyimpanan Karbon
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Jangka Waktu: 20 Hari
Keputusan Menteri mengenai Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas
Jangka Waktu: 20 Hari
Salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Zona Target Injeksi
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat keterangan fiskal untuk Badan Usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI serta menyusun analisis manajemen risikonya
Jangka Waktu: 20 Hari
Membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip prinsip kesepakatan (mutually agreed principles), dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai rencana kerja yang telah disetujui
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin mutu data yang dihasilkan dari Kegiatan Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dalam hal akan melanjutkan ke tahap kegiatan operasi penyimpanan Karbon
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyertakan sertifikasi kapasitas penyimpanan Karbon dalam permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya
Jangka Waktu: 20 Hari
Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban pasca operasi Kegiatan Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
Jangka Waktu: 20 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemilik manfaat (beneficial ownership)
Jangka Waktu: 20 Hari
Peta usulan wilayah izin penyimpanan karbon yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Jangka Waktu: 20 Hari
Persetujuan rencana pengembangan dan operasi (plan for development and operation)
Jangka Waktu: 20 Hari
Salinan jaminan pelaksanaan operasi penyimpanan karbon
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan kesediaan membayar komitmen sumur injeksi yang tidak dilaksanakan
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang perpajakan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon yang paling sedikit meliputi kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan serta menyusun analisis manajemen risikonya
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan Kegiatan Operasi penyimpanan karbon sesuai Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dan rencana kerja yang telah disetujui
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan sesuai standar kaidah keteknikan yang baik
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan Rencana Kerja Izin Operasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyerahkan data hasil kegiatan Izin Operasi Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah
Jangka Waktu: 20 Hari
Mengutamak-an pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup
Jangka Waktu: 20 Hari
Menangani kebocoran pada saat operasi penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya
Jangka Waktu: 20 Hari
Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan jaminan pasca operasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan pengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca operasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
Jangka Waktu: 20 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
39002
Aktivitas Penyimpanan Karbon
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 39002.
KBLI 39002 berjudul "Aktivitas Penyimpanan Karbon". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup jasa eksplorasi, penginjeksian, dan penyimpanan secara aman dan permanen emisi karbon pada formasi geologis tertentu, serta jasa penunjang penyimpanan karbon atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Ruang lingkup KBLI 39002 sebagaimana tercantum dalam uraian resmi meliputi kegiatan jasa untuk menangani emisi karbon melalui eksplorasi zona injeksi, pelaksanaan injeksi karbon ke dalam formasi geologis, dan penyimpanan emisi karbon secara aman dan permanen pada berbagai tipe formasi.
Kegiatan yang secara eksplisit termasuk adalah:
Uraian resmi mencatat secara tegas bahwa kegiatan ekstraksi minyak bumi menggunakan karbon untuk meningkatkan perolehan minyak tidak termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan tersebut harus dibedakan dan dirujuk pada kelompok KBLI lain (disebutkan dalam uraian resmi sebagai kelompok 06100).
Contoh-contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 39002 adalah sebagai berikut. Semua kombinasi ini harus dicantumkan karena tercantum dalam data resmi:
Catatan: data mencantumkan dua tingkat risiko untuk skala Usaha Besar (Menengah Tinggi dan Tinggi); penentuan risiko untuk suatu usaha harus merujuk pada ketentuan resmi yang relevan.
Perizinan dan sertifikat yang tercantum dalam data untuk KBLI 39002 adalah:
Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:
Informasi jangka waktu tersebut hanya merupakan data yang tercantum; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 39002 adalah "Pecah Kode".
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 39002, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:
KBLI 39002 adalah "Aktivitas Penyimpanan Karbon", yang mencakup jasa eksplorasi, penginjeksian, dan penyimpanan emisi karbon secara aman dan permanen pada berbagai formasi geologis serta jasa penunjang atas dasar fee atau kontrak, sesuai uraian resmi.
Menurut uraian resmi, ekstraksi minyak bumi yang menggunakan karbon untuk meningkatkan perolehan minyak tidak termasuk dalam KBLI 39002 dan perlu dibedakan ke kelompok KBLI lain (disebutkan dalam uraian resmi sebagai kelompok 06100).
Data mencantumkan tiga entri perizinan/sertifikat: "Izin - Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi", "Izin - Izin Operasi Penyimpanan Karbon", dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir".