← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

39002 - Aktivitas Penyimpanan Karbon

Kelompok ini mencakup jasa eksplorasi, penginjeksian dan penyimpanan secara aman dan permanen emisi karbon pada formasi geologis di bekas lapangan minyak dan gas bumi, akuifer air asin, lapisan batu bara, batuan beku (basal), on-shore dan bawah laut. Kelompok ini juga mencakup jasa penunjang penyimpanan karbon atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup - ekstraksi minyak bumi menggunakan karbon untuk meningkatkan perolehan minyak, lihat kelompok 06100.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

39000 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya, 39000

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi, Izin Operasi Penyimpanan Karbon

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Perusahaan Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan Usaha Eksplorasi zona target injeksi Karbon di Formasi Geologi (Wilayah Izin Penyimpanan Karbon)

Usaha Besar

TinggiIzin Eksplorasi Zona Target Injeksi20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Keputusan Menteri mengenai Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Zona Target Injeksi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Surat keterangan fiskal untuk Badan Usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI serta menyusun analisis manajemen risikonya

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip prinsip kesepakatan (mutually agreed principles), dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai rencana kerja yang telah disetujui

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Melaksanakan kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

8

Menjamin mutu data yang dihasilkan dari Kegiatan Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

9

Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

10

Menyampaikan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dalam hal akan melanjutkan ke tahap kegiatan operasi penyimpanan Karbon

Jangka Waktu: 20 Hari

11

Menyertakan sertifikasi kapasitas penyimpanan Karbon dalam permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

12

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

13

Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia

Jangka Waktu: 20 Hari

14

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup

Jangka Waktu: 20 Hari

15

Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

16

Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya

Jangka Waktu: 20 Hari

17

Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya

Jangka Waktu: 20 Hari

18

Melaksanakan kewajiban pasca operasi Kegiatan Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

19

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis

Jangka Waktu: 20 Hari

20

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

Ruang Lingkup 3

Kegiatan Usaha Operasi Penyimpanan Karbon di Formasi Geologi (Wilayah Izin Penyimpanan Karbon)

Usaha Besar

TinggiIzin Operasi Penyimpanan Karbon20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemilik manfaat (beneficial ownership)

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Peta usulan wilayah izin penyimpanan karbon yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Persetujuan rencana pengembangan dan operasi (plan for development and operation)

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Salinan jaminan pelaksanaan operasi penyimpanan karbon

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan kesediaan membayar komitmen sumur injeksi yang tidak dilaksanakan

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang perpajakan.

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon yang paling sedikit meliputi kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan serta menyusun analisis manajemen risikonya

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Melaksanakan Kegiatan Operasi penyimpanan karbon sesuai Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dan rencana kerja yang telah disetujui

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan sesuai standar kaidah keteknikan yang baik

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan Rencana Kerja Izin Operasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Menyediakan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Menyerahkan data hasil kegiatan Izin Operasi Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

8

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

9

Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah

Jangka Waktu: 20 Hari

10

Mengutamak-an pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia

Jangka Waktu: 20 Hari

11

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup

Jangka Waktu: 20 Hari

12

Menangani kebocoran pada saat operasi penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

13

Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

14

Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya

Jangka Waktu: 20 Hari

15

Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya

Jangka Waktu: 20 Hari

16

Menyediakan jaminan pasca operasi

Jangka Waktu: 20 Hari

17

Melaksanakan pengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca operasi

Jangka Waktu: 20 Hari

18

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis

Jangka Waktu: 20 Hari

19

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 39002?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

39002

Aktivitas Penyimpanan Karbon

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 39002: Aktivitas Penyimpanan Karbon

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 39002.

Pengertian KBLI 39002

KBLI 39002 berjudul "Aktivitas Penyimpanan Karbon". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup jasa eksplorasi, penginjeksian, dan penyimpanan secara aman dan permanen emisi karbon pada formasi geologis tertentu, serta jasa penunjang penyimpanan karbon atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 39002

Ruang lingkup KBLI 39002 sebagaimana tercantum dalam uraian resmi meliputi kegiatan jasa untuk menangani emisi karbon melalui eksplorasi zona injeksi, pelaksanaan injeksi karbon ke dalam formasi geologis, dan penyimpanan emisi karbon secara aman dan permanen pada berbagai tipe formasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 39002

Kegiatan yang secara eksplisit termasuk adalah:

  • Jasa eksplorasi zona target injeksi untuk penyimpanan karbon.
  • Jasa penginjeksian emisi karbon ke formasi geologis.
  • Penyimpanan emisi karbon secara aman dan permanen pada formasi geologis di bekas lapangan minyak dan gas bumi.
  • Penyimpanan emisi karbon di akuifer air asin, lapisan batu bara, dan batuan beku (basal).
  • Penyimpanan emisi karbon baik on-shore maupun bawah laut.
  • Jasa penunjang penyimpanan karbon yang disediakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi mencatat secara tegas bahwa kegiatan ekstraksi minyak bumi menggunakan karbon untuk meningkatkan perolehan minyak tidak termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan tersebut harus dibedakan dan dirujuk pada kelompok KBLI lain (disebutkan dalam uraian resmi sebagai kelompok 06100).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Melakukan eksplorasi lapangan untuk menentukan zona target injeksi karbon di bekas lapangan minyak dan gas bumi.
  • Melaksanakan injeksi emisi karbon ke akuifer air asin atau lapisan batu bara untuk penyimpanan permanen.
  • Menyelenggarakan penyimpanan karbon pada formasi batuan beku (basal) baik lokasi on-shore maupun bawah laut.
  • Menyediakan jasa pendukung penyimpanan karbon berdasarkan perjanjian fee atau kontrak dengan pemilik emisi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 39002 adalah sebagai berikut. Semua kombinasi ini harus dicantumkan karena tercantum dalam data resmi:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: data mencantumkan dua tingkat risiko untuk skala Usaha Besar (Menengah Tinggi dan Tinggi); penentuan risiko untuk suatu usaha harus merujuk pada ketentuan resmi yang relevan.

Perizinan Berusaha

Perizinan dan sertifikat yang tercantum dalam data untuk KBLI 39002 adalah:

  • Izin - Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi
  • Izin - Izin Operasi Penyimpanan Karbon
  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:

  • 15 Hari
  • 20 Hari

Informasi jangka waktu tersebut hanya merupakan data yang tercantum; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 39000 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 39002 adalah "Pecah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 39002, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 39002 (eksplorasi, penginjeksian, penyimpanan karbon pada formasi geologis, dan jasa penunjang berdasarkan fee/kontrak).
  • Perhatikan kegiatan yang secara khusus tidak termasuk (misalnya penggunaan karbon untuk meningkatkan perolehan minyak) dan rujuk pada kode KBLI yang relevan jika diperlukan.
  • Periksa perizinan berusaha yang tercantum dalam data sebagai panduan awal mengenai jenis izin dan sertifikat yang terkait.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 39002?

KBLI 39002 adalah "Aktivitas Penyimpanan Karbon", yang mencakup jasa eksplorasi, penginjeksian, dan penyimpanan emisi karbon secara aman dan permanen pada berbagai formasi geologis serta jasa penunjang atas dasar fee atau kontrak, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 39002?

Menurut uraian resmi, ekstraksi minyak bumi yang menggunakan karbon untuk meningkatkan perolehan minyak tidak termasuk dalam KBLI 39002 dan perlu dibedakan ke kelompok KBLI lain (disebutkan dalam uraian resmi sebagai kelompok 06100).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 39002?

Data mencantumkan tiga entri perizinan/sertifikat: "Izin - Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi", "Izin - Izin Operasi Penyimpanan Karbon", dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir".