Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer. Kelompok ini mencakup penangkapan emisi karbon dari sektor industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur; penangkapan emisi karbon melalui teknologi prapembakaran, pascapembakaran, pembakaran oxy- fuel; penangkapan emisi karbon langsung dari udara sekitar; pemisahan, pemampatan, penyimpanan sementara karbon sebelum pengangkutan. Kelompok ini tidak mencakup
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
39000 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya, 39000
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi, Izin Operasi Penyimpanan Karbon
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Jangka Waktu: 20 Hari
Keputusan Menteri mengenai Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas
Jangka Waktu: 20 Hari
Salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Zona Target Injeksi
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat keterangan fiskal untuk Badan Usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI serta menyusun analisis manajemen risikonya
Jangka Waktu: 20 Hari
Membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip prinsip kesepakatan (mutually agreed principles), dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai rencana kerja yang telah disetujui
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin mutu data yang dihasilkan dari Kegiatan Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dalam hal akan melanjutkan ke tahap kegiatan operasi penyimpanan Karbon
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyertakan sertifikasi kapasitas penyimpanan Karbon dalam permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya
Jangka Waktu: 20 Hari
Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban pasca operasi Kegiatan Eksplorasi ZTI
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
Jangka Waktu: 20 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemilik manfaat (beneficial ownership)
Jangka Waktu: 20 Hari
Peta usulan wilayah izin penyimpanan karbon yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Jangka Waktu: 20 Hari
Persetujuan rencana pengembangan dan operasi (plan for development and operation)
Jangka Waktu: 20 Hari
Salinan jaminan pelaksanaan operasi penyimpanan karbon
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan kesediaan membayar komitmen sumur injeksi yang tidak dilaksanakan
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang perpajakan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon yang paling sedikit meliputi kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan serta menyusun analisis manajemen risikonya
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan Kegiatan Operasi penyimpanan karbon sesuai Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dan rencana kerja yang telah disetujui
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan sesuai standar kaidah keteknikan yang baik
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan Rencana Kerja Izin Operasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyerahkan data hasil kegiatan Izin Operasi Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah
Jangka Waktu: 20 Hari
Mengutamak-an pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup
Jangka Waktu: 20 Hari
Menangani kebocoran pada saat operasi penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya
Jangka Waktu: 20 Hari
Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyediakan jaminan pasca operasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaksanakan pengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca operasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
Jangka Waktu: 20 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 20 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
39001
Aktivitas Penangkapan Karbon
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 39001.
KBLI 39001 berjudul "Aktivitas Penangkapan Karbon". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer. Uraian menekankan penangkapan emisi karbon dari sektor industri serta beberapa teknologi penangkapan dan proses penanganan karbon sebelum pengangkutan.
Ruang lingkup KBLI 39001 mencakup penangkapan emisi karbon dari sumber industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur; penangkapan melalui teknologi prapembakaran, pascapembakaran, dan pembakaran oxy-fuel; penangkapan langsung dari udara sekitar (direct air capture); serta kegiatan pemisahan, pemampatan, dan penyimpanan sementara karbon sebelum tahap pengangkutan.
Kegiatan yang termasuk adalah jasa teknis dan operasional untuk menangkap emisi karbon dari berbagai sumber industri; penerapan teknologi prapembakaran, pascapembakaran, dan oxy-fuel untuk menangkap karbon; operasi penangkapan karbon langsung dari udara; dan aktivitas pemisahan, pemampatan, serta penyimpanan sementara karbon yang dilakukan sebelum pengangkutan.
Uraian resmi menyatakan frasa "Kelompok ini tidak mencakup" namun rincian kegiatan yang dikecualikan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Oleh karena itu, daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tersedia dalam DATA KBLI ini dan tidak dapat dijabarkan lebih lanjut di sini.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: penangkapan emisi karbon dari pembangkit listrik, penangkapan emisi dari pabrik manufaktur, penerapan teknologi prapembakaran untuk memisahkan karbon sebelum proses pembakaran utama, penggunaan teknologi pascapembakaran untuk menangkap karbon dari gas buang, penerapan pembakaran oxy-fuel untuk memudahkan penangkapan karbon, penangkapan karbon langsung dari udara sekitar, serta operasi pemisahan, pemampatan, dan penyimpanan sementara karbon sebelum tahap pengangkutan.
DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Untuk Usaha Mikro, tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi. Untuk Usaha Kecil, tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi. Untuk Usaha Menengah, tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi. Untuk Usaha Besar, terdapat dua kombinasi tingkat risiko yang tercantum: Menengah Tinggi dan Tinggi. Informasi ini menunjukkan semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam DATA KBLI.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI 39001 adalah sebagai berikut (tertulis persis dalam data):
Catatan: daftar ini disajikan sesuai DATA KBLI dan tidak menjelaskan prosedur penerbitan, syarat teknis, atau lembaga penerbit karena informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan berupa "15 Hari" dan "20 Hari". Informasi jangka waktu ini adalah apa yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam rentang waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.
Padanan yang tercantum terhadap KBLI 2020 adalah: "39000 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya". Ini merupakan padanan resmi sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 39001 adalah "Pecah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya sesuai DATA KBLI yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 39001, perhatikan hal-hal berikut yang dapat ditelusuri dari DATA KBLI: pastikan uraian resmi sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan (misalnya sektor sumber emisi dan teknologi penangkapan yang digunakan); periksa perizinan berusaha yang tercantum pada data; catat tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum; dan perhatikan bahwa uraian menyebutkan adanya pengecualian tetapi rincinya tidak tersedia dalam data ini. Informasi teknis, persyaratan administratif, dan ketentuan lain yang tidak tercantum dalam DATA KBLI tidak dapat ditambahkan di sini.
KBLI 39001 "Aktivitas Penangkapan Karbon" mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer, termasuk dari sektor industri dan melalui beberapa teknologi penangkapan serta penanganan karbon sebelum pengangkutan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan penangkapan emisi karbon dari sektor industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur sebagai bagian dari ruang lingkup KBLI 39001.
Perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: "Izin - Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi", "Izin - Izin Operasi Penyimpanan Karbon", dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir".
DATA KBLI mencantumkan dua tingkat risiko untuk Usaha Besar: "Menengah Tinggi" dan "Tinggi". Kedua kombinasi ini tercantum dalam data dan harus dianggap sebagai bagian dari informasi yang tersedia.