← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

39001 - Aktivitas Penangkapan Karbon

Kelompok ini mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer. Kelompok ini mencakup penangkapan emisi karbon dari sektor industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur; penangkapan emisi karbon melalui teknologi prapembakaran, pascapembakaran, pembakaran oxy- fuel; penangkapan emisi karbon langsung dari udara sekitar; pemisahan, pemampatan, penyimpanan sementara karbon sebelum pengangkutan. Kelompok ini tidak mencakup

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

39000 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya, 39000

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi, Izin Operasi Penyimpanan Karbon

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Perusahaan Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan

Usaha Mikro

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Nasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran : a. Aspek adminis-tratif: 1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran 2) Surat keterangan domisili perusahaan 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan b. Aspek teknis: 1) Tenaga ahli meliputi: i. 6 (enam) orang personil operator ii. 1 (satu) orang penyelia (supervisor] dan iii. 1 (satu) orang teknisi pemeliharaanperalatan penanggulangan pencemaran

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua raius meter) b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer] dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3jjam c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3 d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant)

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan secara berkala kegiatan usaha penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam data administrasi persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan Usaha Eksplorasi zona target injeksi Karbon di Formasi Geologi (Wilayah Izin Penyimpanan Karbon)

Usaha Besar

TinggiIzin Eksplorasi Zona Target Injeksi20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Keputusan Menteri mengenai Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Zona Target Injeksi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Surat keterangan fiskal untuk Badan Usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI serta menyusun analisis manajemen risikonya

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip prinsip kesepakatan (mutually agreed principles), dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai rencana kerja yang telah disetujui

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Melaksanakan kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

8

Menjamin mutu data yang dihasilkan dari Kegiatan Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

9

Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

10

Menyampaikan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dalam hal akan melanjutkan ke tahap kegiatan operasi penyimpanan Karbon

Jangka Waktu: 20 Hari

11

Menyertakan sertifikasi kapasitas penyimpanan Karbon dalam permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

12

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

13

Mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia

Jangka Waktu: 20 Hari

14

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup

Jangka Waktu: 20 Hari

15

Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

16

Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya

Jangka Waktu: 20 Hari

17

Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya

Jangka Waktu: 20 Hari

18

Melaksanakan kewajiban pasca operasi Kegiatan Eksplorasi ZTI

Jangka Waktu: 20 Hari

19

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis

Jangka Waktu: 20 Hari

20

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

Ruang Lingkup 3

Kegiatan Usaha Operasi Penyimpanan Karbon di Formasi Geologi (Wilayah Izin Penyimpanan Karbon)

Usaha Besar

TinggiIzin Operasi Penyimpanan Karbon20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemilik manfaat (beneficial ownership)

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Peta usulan wilayah izin penyimpanan karbon yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Persetujuan rencana pengembangan dan operasi (plan for development and operation)

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Salinan jaminan pelaksanaan operasi penyimpanan karbon

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan kesediaan membayar komitmen sumur injeksi yang tidak dilaksanakan

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang perpajakan.

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon yang paling sedikit meliputi kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan serta menyusun analisis manajemen risikonya

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Melaksanakan Kegiatan Operasi penyimpanan karbon sesuai Rencana Pengembangan dan Operasi ZTI dan rencana kerja yang telah disetujui

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, monitoring, MRV dan penutupan sesuai standar kaidah keteknikan yang baik

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan Rencana Kerja Izin Operasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada Pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Menyediakan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Menyerahkan data hasil kegiatan Izin Operasi Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

8

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

9

Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah

Jangka Waktu: 20 Hari

10

Mengutamak-an pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia

Jangka Waktu: 20 Hari

11

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup

Jangka Waktu: 20 Hari

12

Menangani kebocoran pada saat operasi penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

13

Menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

14

Menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya

Jangka Waktu: 20 Hari

15

Memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya

Jangka Waktu: 20 Hari

16

Menyediakan jaminan pasca operasi

Jangka Waktu: 20 Hari

17

Melaksanakan pengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca operasi

Jangka Waktu: 20 Hari

18

Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis

Jangka Waktu: 20 Hari

19

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 20 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 39001?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

39001

Aktivitas Penangkapan Karbon

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 39001: Aktivitas Penangkapan Karbon

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 39001.

Pengertian KBLI 39001

KBLI 39001 berjudul "Aktivitas Penangkapan Karbon". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer. Uraian menekankan penangkapan emisi karbon dari sektor industri serta beberapa teknologi penangkapan dan proses penanganan karbon sebelum pengangkutan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 39001

Ruang lingkup KBLI 39001 mencakup penangkapan emisi karbon dari sumber industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur; penangkapan melalui teknologi prapembakaran, pascapembakaran, dan pembakaran oxy-fuel; penangkapan langsung dari udara sekitar (direct air capture); serta kegiatan pemisahan, pemampatan, dan penyimpanan sementara karbon sebelum tahap pengangkutan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 39001

Kegiatan yang termasuk adalah jasa teknis dan operasional untuk menangkap emisi karbon dari berbagai sumber industri; penerapan teknologi prapembakaran, pascapembakaran, dan oxy-fuel untuk menangkap karbon; operasi penangkapan karbon langsung dari udara; dan aktivitas pemisahan, pemampatan, serta penyimpanan sementara karbon yang dilakukan sebelum pengangkutan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan frasa "Kelompok ini tidak mencakup" namun rincian kegiatan yang dikecualikan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Oleh karena itu, daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tersedia dalam DATA KBLI ini dan tidak dapat dijabarkan lebih lanjut di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: penangkapan emisi karbon dari pembangkit listrik, penangkapan emisi dari pabrik manufaktur, penerapan teknologi prapembakaran untuk memisahkan karbon sebelum proses pembakaran utama, penggunaan teknologi pascapembakaran untuk menangkap karbon dari gas buang, penerapan pembakaran oxy-fuel untuk memudahkan penangkapan karbon, penangkapan karbon langsung dari udara sekitar, serta operasi pemisahan, pemampatan, dan penyimpanan sementara karbon sebelum tahap pengangkutan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Untuk Usaha Mikro, tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi. Untuk Usaha Kecil, tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi. Untuk Usaha Menengah, tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi. Untuk Usaha Besar, terdapat dua kombinasi tingkat risiko yang tercantum: Menengah Tinggi dan Tinggi. Informasi ini menunjukkan semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam DATA KBLI.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI 39001 adalah sebagai berikut (tertulis persis dalam data):

  • Izin - Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi
  • Izin - Izin Operasi Penyimpanan Karbon
  • Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

Catatan: daftar ini disajikan sesuai DATA KBLI dan tidak menjelaskan prosedur penerbitan, syarat teknis, atau lembaga penerbit karena informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan berupa "15 Hari" dan "20 Hari". Informasi jangka waktu ini adalah apa yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam rentang waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum terhadap KBLI 2020 adalah: "39000 - Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya". Ini merupakan padanan resmi sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 39001 adalah "Pecah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya sesuai DATA KBLI yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 39001, perhatikan hal-hal berikut yang dapat ditelusuri dari DATA KBLI: pastikan uraian resmi sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan (misalnya sektor sumber emisi dan teknologi penangkapan yang digunakan); periksa perizinan berusaha yang tercantum pada data; catat tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum; dan perhatikan bahwa uraian menyebutkan adanya pengecualian tetapi rincinya tidak tersedia dalam data ini. Informasi teknis, persyaratan administratif, dan ketentuan lain yang tidak tercantum dalam DATA KBLI tidak dapat ditambahkan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 39001?

KBLI 39001 "Aktivitas Penangkapan Karbon" mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer, termasuk dari sektor industri dan melalui beberapa teknologi penangkapan serta penanganan karbon sebelum pengangkutan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apakah penangkapan emisi dari pembangkit listrik termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan penangkapan emisi karbon dari sektor industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur sebagai bagian dari ruang lingkup KBLI 39001.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 39001?

Perizinan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: "Izin - Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi", "Izin - Izin Operasi Penyimpanan Karbon", dan "Sertifikat Standar - Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir".

Apa saja tingkat risiko untuk Usaha Besar pada KBLI 39001?

DATA KBLI mencantumkan dua tingkat risiko untuk Usaha Besar: "Menengah Tinggi" dan "Tinggi". Kedua kombinasi ini tercantum dalam data dan harus dianggap sebagai bagian dari informasi yang tersedia.