Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material lainnya menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material lainnya adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemulihan karet seperti ban bekas; pengolahan limbah karet menjadi granul; pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca; pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian, limbah perikanan dan sampah bukan logam lainnya.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
38302 - Pemulihan Material Barang Bukan Logam, 38302
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
38309
Pemulihan Material Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38309.
KBLI 38309 berjudul "Pemulihan Material Lainnya". Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material lainnya menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material lainnya adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan.
Ruang lingkup KBLI 38309 didasarkan pada uraian resmi yang mencakup pemulihan dan pengolahan material bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan yang termasuk meliputi pemulihan karet (misalnya ban bekas), pengolahan limbah karet menjadi granul, pemilahan serta pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil dan pakaian bekas, penghancuran serta pembersihan dan pemilahan kaca, pemulihan limbah minyak termasuk pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder, serta pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian, limbah perikanan dan sampah bukan logam lainnya.
Dalam data resmi untuk KBLI 38309 tidak tercantum daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan. Informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perbedaan terhadap kode lain tidak tercantum dalam uraian yang digunakan.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: usaha pengolahan ban bekas untuk pemulihan karet; pabrik kecil yang memproduksi granul dari limbah karet; fasilitas pemilahan dan pengolahan limbah tekstil serta pakaian bekas menjadi potongan atau serpihan bahan baku sekunder; unit penghancuran, pembersihan, dan pemilahan kaca; unit pengolahan minyak goreng bekas dan lemak pakai menjadi bahan baku sekunder; serta pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian atau perikanan dan sampah bukan logam lainnya menjadi bahan baku sekunder.
Berdasarkan data, KBLI 38309 memiliki pengelompokan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Informasi ini relevan dengan pendekatan OSS berbasis risiko dan harus dipahami sesuai skala usaha yang dimiliki.
Catatan: kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas disajikan sebagaimana tercantum dalam data; skala usaha yang berbeda dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 38309 adalah:
Istilah perizinan tersebut digunakan persis sesuai data yang tersedia.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 38309 adalah:
Status perubahan yang dicatat untuk KBLI 38309 adalah: Pecah Kode.
KBLI 38309 mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material lainnya menjadi bahan baku sekunder, termasuk pemulihan karet, pengolahan limbah tekstil, kaca, limbah minyak, serta pengolahan sampah non-logam sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38309 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi, sesuai data yang tersedia.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.