← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

38309 - Pemulihan Material Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material lainnya menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material lainnya adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemulihan karet seperti ban bekas; pengolahan limbah karet menjadi granul; pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca; pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian, limbah perikanan dan sampah bukan logam lainnya.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

38302 - Pemulihan Material Barang Bukan Logam, 38302

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 38309?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

38309

Pemulihan Material Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 38309: Pemulihan Material Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38309.

Pengertian KBLI 38309

KBLI 38309 berjudul "Pemulihan Material Lainnya". Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material lainnya menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material lainnya adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38309

Ruang lingkup KBLI 38309 didasarkan pada uraian resmi yang mencakup pemulihan dan pengolahan material bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan yang termasuk meliputi pemulihan karet (misalnya ban bekas), pengolahan limbah karet menjadi granul, pemilahan serta pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil dan pakaian bekas, penghancuran serta pembersihan dan pemilahan kaca, pemulihan limbah minyak termasuk pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder, serta pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian, limbah perikanan dan sampah bukan logam lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 38309

  • Pemulihan karet, termasuk pengolahan ban bekas menjadi produk bahan baku sekunder.
  • Pengolahan limbah karet menjadi granul.
  • Pemilahan, pemulihan, serta pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil, tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder.
  • Penghancuran, pembersihan, dan pemilahan kaca untuk menghasilkan bahan baku sekunder.
  • Pemulihan limbah minyak; pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder.
  • Pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian, limbah perikanan, dan sampah bukan logam lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data resmi untuk KBLI 38309 tidak tercantum daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan. Informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perbedaan terhadap kode lain tidak tercantum dalam uraian yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: usaha pengolahan ban bekas untuk pemulihan karet; pabrik kecil yang memproduksi granul dari limbah karet; fasilitas pemilahan dan pengolahan limbah tekstil serta pakaian bekas menjadi potongan atau serpihan bahan baku sekunder; unit penghancuran, pembersihan, dan pemilahan kaca; unit pengolahan minyak goreng bekas dan lemak pakai menjadi bahan baku sekunder; serta pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian atau perikanan dan sampah bukan logam lainnya menjadi bahan baku sekunder.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, KBLI 38309 memiliki pengelompokan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Informasi ini relevan dengan pendekatan OSS berbasis risiko dan harus dipahami sesuai skala usaha yang dimiliki.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Catatan: kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas disajikan sebagaimana tercantum dalam data; skala usaha yang berbeda dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 38309 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan tersebut digunakan persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 38309 adalah:

  • 38302 - Pemulihan Material Barang Bukan Logam

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat untuk KBLI 38309 adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 38309 dan contoh-contoh kegiatan yang tercantum.
  2. Identifikasi skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena tiap skala memiliki tingkat risiko yang berbeda menurut data.
  3. Siapkan dokumen atau persyaratan untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar sesuai dengan perizinan berusaha yang tercantum.
  4. Catat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan final.
  5. Periksa padanan dengan KBLI 2020 jika diperlukan untuk referensi klasifikasi sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 38309 "Pemulihan Material Lainnya"?

KBLI 38309 mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material lainnya menjadi bahan baku sekunder, termasuk pemulihan karet, pengolahan limbah tekstil, kaca, limbah minyak, serta pengolahan sampah non-logam sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa saja yang diperlukan untuk kegiatan sesuai KBLI 38309?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38309 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 38309?

Tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi, sesuai data yang tersedia.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.