Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
38302 - Pemulihan Material Barang Bukan Logam, 38302
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
38302
Pemulihan Material Barang Plastik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38302.
KBLI 38302 berjudul Pemulihan Material Barang Plastik. Sesuai data resmi, kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder, termasuk aktivitas pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.
Ruang lingkup untuk KBLI 38302 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan yang mengubah barang bekas plastik menjadi bahan baku sekunder. Fokus utamanya adalah dua proses yang disebutkan secara eksplisit: pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 38302. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan pemilahan barang bekas dari plastik untuk kemudian memproses fraksi tertentu menjadi granul plastik sebagai bahan baku sekunder. Contoh tersebut mengikuti kata-kata dalam uraian resmi: pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.
Data resmi memberikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Penjelasan tingkat risiko di atas disajikan sebagaimana tercantum dalam data; setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko harus dipertimbangkan sesuai ketentuan OSS berbasis risiko ketika mendaftar atau mengajukan perizinan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38302 adalah:
Istilah-istilah ini digunakan sesuai data resmi. Pelaku usaha akan menggunakan sistem OSS untuk mengajukan NIB dan persyaratan terkait Sertifikat Standar sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini diambil langsung dari data; bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut pada semua kasus atau skala usaha.
Padanan yang tercatat dalam data adalah:
Ini menunjukkan padanan nomenklatur pada versi KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.
Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-". Data tidak menjelaskan rincian perubahan lebih lanjut; sehingga informasi yang tersedia hanya simbol tersebut sesuai sumber.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 38302, perhatikan beberapa hal yang dinyatakan dalam data resmi: identifikasi kegiatan utama usaha apakah sesuai dengan uraian resmi (pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul); tentukan skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut data; dan siapkan dokumen yang relevan untuk pengajuan perizinan berusaha yang disebutkan (NIB dan Sertifikat Standar). Informasi tambahan di luar data ini tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul untuk menghasilkan bahan baku sekunder.
Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar.
Data menunjukkan: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berstatus risiko Rendah, sedangkan Usaha Besar berstatus risiko Menengah Tinggi.
Data menyebut jangka waktu penerbitan adalah 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam sumber dan bukan jaminan penerbitan.
Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-", dan data tidak memberikan keterangan lain mengenai perubahan.