← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

38302 - Pemulihan Material Barang Plastik

Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

38302 - Pemulihan Material Barang Bukan Logam, 38302

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 38302?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

38302

Pemulihan Material Barang Plastik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 38302: Pemulihan Material Barang Plastik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38302.

Pengertian KBLI 38302

KBLI 38302 berjudul Pemulihan Material Barang Plastik. Sesuai data resmi, kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari plastik menjadi bahan baku sekunder, termasuk aktivitas pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38302

Ruang lingkup untuk KBLI 38302 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan yang mengubah barang bekas plastik menjadi bahan baku sekunder. Fokus utamanya adalah dua proses yang disebutkan secara eksplisit: pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 38302

  • Pemilahan plastik: kegiatan memilah atau mengklasifikasi barang bekas dari plastik menurut jenis atau kualitas sebagai bagian dari proses pemulihan material.
  • Pengolahan limbah plastik menjadi granul: proses mekanis atau pengolahan lain yang menghasilkan granul plastik sebagai bahan baku sekunder.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 38302. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan pemilahan barang bekas dari plastik untuk kemudian memproses fraksi tertentu menjadi granul plastik sebagai bahan baku sekunder. Contoh tersebut mengikuti kata-kata dalam uraian resmi: pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi memberikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Penjelasan tingkat risiko di atas disajikan sebagaimana tercantum dalam data; setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko harus dipertimbangkan sesuai ketentuan OSS berbasis risiko ketika mendaftar atau mengajukan perizinan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 38302 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah ini digunakan sesuai data resmi. Pelaku usaha akan menggunakan sistem OSS untuk mengajukan NIB dan persyaratan terkait Sertifikat Standar sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini diambil langsung dari data; bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut pada semua kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat dalam data adalah:

  • 38302 - Pemulihan Material Barang Bukan Logam

Ini menunjukkan padanan nomenklatur pada versi KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-". Data tidak menjelaskan rincian perubahan lebih lanjut; sehingga informasi yang tersedia hanya simbol tersebut sesuai sumber.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 38302, perhatikan beberapa hal yang dinyatakan dalam data resmi: identifikasi kegiatan utama usaha apakah sesuai dengan uraian resmi (pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul); tentukan skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut data; dan siapkan dokumen yang relevan untuk pengajuan perizinan berusaha yang disebutkan (NIB dan Sertifikat Standar). Informasi tambahan di luar data ini tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 38302?

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pemilahan plastik dan pengolahan limbah plastik menjadi granul untuk menghasilkan bahan baku sekunder.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 38302?

Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 38302?

Data menunjukkan: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berstatus risiko Rendah, sedangkan Usaha Besar berstatus risiko Menengah Tinggi.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data menyebut jangka waktu penerbitan adalah 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam sumber dan bukan jaminan penerbitan.

Apakah ada perubahan status KBLI dibandingkan versi sebelumnya?

Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-", dan data tidak memberikan keterangan lain mengenai perubahan.