Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari logam dan sisa- sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan logam. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilahan sampah logam, penghancuran secara mekanis sampah logam, reduksi mekanis sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pembongkaran kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok yang sesuai pada kategori C.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
38301 - Pemulihan Material Barang Logam, 38301
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
38301
Pemulihan Material Barang Logam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38301.
KBLI 38301 berjudul Pemulihan Material Barang Logam. Menurut uraian resmi yang menjadi dasar KBLI ini, kelompok kegiatan ini mencakup pengolahan barang bekas dari logam dan sisa‑sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder berupa potongan atau serpihan logam.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: pengolahan barang bekas logam dan sisa‑sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan meliputi pemisahan dan pemilahan sampah logam serta berbagai proses mekanis untuk mengubah sampah logam menjadi bahan baku sekunder.
Berdasarkan uraian resmi, pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa‑sisa barang logam tidak termasuk dalam kelompok ini dan dimasukkan dalam kelompok yang sesuai pada kategori C. Dengan kata lain, proses produksi barang logam baru bukan bagian dari KBLI 38301 menurut data ini.
Contoh penerapan yang secara eksplisit tertuang dalam uraian resmi dan dapat menjadi acuan operasional meliputi:
Data KBLI menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data:
Perlu dicatat bahwa klasifikasi ini berasal dari data KBLI dan menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data tidak menjelaskan rincian faktor risiko atau cara pengukuran risiko tersebut.
Dalam data KBLI tercantum jenis perizinan berusaha sebagai berikut:
Data tidak memuat rincian lebih lanjut tentang mekanisme penerbitan, persyaratan teknis, atau peran sistem OSS/NIB. Informasi tentang pengurusan melalui OSS atau penerbitan NIB tidak tercantum dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Pernyataan ini hanya menyajikan angka yang tercantum dalam data KBLI dan bukan jaminan bahwa izin atau sertifikat akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan pada edisi sebelumnya (KBLI 2020) menurut data adalah:
Data menyatakan status perubahan untuk entri ini adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 38301, perhatikan hal‑hal berikut berdasarkan isi uraian resmi:
KBLI 38301, berjudul "Pemulihan Material Barang Logam", mencakup pengolahan barang bekas dan sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder, seperti potongan atau serpihan logam, berdasarkan uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi pemisahan dan pemilahan sampah logam, penghancuran mekanis, reduksi mekanis, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, serta pembongkaran kapal dan alat apung lainnya (ship breaking), sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder atau logam bekas dimasukkan dalam kelompok yang sesuai pada kategori C dan bukan bagian dari KBLI 38301.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak menyediakan rincian persyaratan atau prosedur penerbitan.
Menurut data, tingkat risikonya adalah "Menengah Rendah" untuk usaha mikro, kecil, dan menengah; serta "Tinggi" untuk usaha besar.