← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

38301 - Pemulihan Material Barang Logam

Kelompok ini mencakup pengolahan barang bekas dari logam dan sisa- sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan logam. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilahan sampah logam, penghancuran secara mekanis sampah logam, reduksi mekanis sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pembongkaran kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok yang sesuai pada kategori C.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

38301 - Pemulihan Material Barang Logam, 38301

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen jenis dan volume kebutuhan bahan baku serta kebutuhan besaran daya energi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 38301?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

38301

Pemulihan Material Barang Logam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 38301: Pemulihan Material Barang Logam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 38301.

Pengertian KBLI 38301

KBLI 38301 berjudul Pemulihan Material Barang Logam. Menurut uraian resmi yang menjadi dasar KBLI ini, kelompok kegiatan ini mencakup pengolahan barang bekas dari logam dan sisa‑sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder berupa potongan atau serpihan logam.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 38301

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: pengolahan barang bekas logam dan sisa‑sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan meliputi pemisahan dan pemilahan sampah logam serta berbagai proses mekanis untuk mengubah sampah logam menjadi bahan baku sekunder.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 38301

  • Pemisahan dan pemilahan sampah logam.
  • Penghancuran secara mekanis sampah logam.
  • Reduksi mekanis sampah logam.
  • Pembongkaran, pemotongan, dan pengirisan sampah logam.
  • Pembongkaran kapal dan alat apung lainnya (ship breaking).
  • Kegiatan lain yang berorientasi pada pengolahan sampah dan sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Berdasarkan uraian resmi, pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa‑sisa barang logam tidak termasuk dalam kelompok ini dan dimasukkan dalam kelompok yang sesuai pada kategori C. Dengan kata lain, proses produksi barang logam baru bukan bagian dari KBLI 38301 menurut data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara eksplisit tertuang dalam uraian resmi dan dapat menjadi acuan operasional meliputi:

  • Unit pemilahan dan pemisahan limbah logam dari aliran sampah industri atau domestik untuk diklasifikasikan menurut jenis logam.
  • Fasilitas penghancuran mekanis untuk menghasilkan potongan atau serpihan logam sebagai bahan baku sekunder.
  • Tempat pemotongan dan pengirisan scrap logam untuk memudahkan pengolahan lebih lanjut.
  • Kegiatan pembongkaran kapal atau alat apung lainnya (ship breaking) yang fokus pada pemulihan material logam.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah: Menengah Rendah
  • Usaha Besar: Tinggi

Perlu dicatat bahwa klasifikasi ini berasal dari data KBLI dan menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; data tidak menjelaskan rincian faktor risiko atau cara pengukuran risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI tercantum jenis perizinan berusaha sebagai berikut:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Data tidak memuat rincian lebih lanjut tentang mekanisme penerbitan, persyaratan teknis, atau peran sistem OSS/NIB. Informasi tentang pengurusan melalui OSS atau penerbitan NIB tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Pernyataan ini hanya menyajikan angka yang tercantum dalam data KBLI dan bukan jaminan bahwa izin atau sertifikat akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada edisi sebelumnya (KBLI 2020) menurut data adalah:

  • 38301 - Pemulihan Material Barang Logam

Status Perubahan KBLI

Data menyatakan status perubahan untuk entri ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 38301, perhatikan hal‑hal berikut berdasarkan isi uraian resmi:

  • Pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi, yakni pengolahan barang bekas dan sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder.
  • Jika kegiatan melibatkan pembuatan barang logam baru menggunakan bahan baku sekunder, hal tersebut menurut uraian resmi tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dicari kode KBLI yang sesuai di kategori lain (kategori C).
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin dan Sertifikat Standar; data tidak merinci persyaratan teknis atau prosedur penerbitan.
  • Perhatikan bahwa klasifikasi tingkat risiko berbeda menurut skala usaha (lihat bagian tingkat risiko) dan data tidak menyediakan penjelasan teknis lebih lanjut tentang implikasi risiko tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 38301?

KBLI 38301, berjudul "Pemulihan Material Barang Logam", mencakup pengolahan barang bekas dan sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder, seperti potongan atau serpihan logam, berdasarkan uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 38301?

Kegiatan yang termasuk meliputi pemisahan dan pemilahan sampah logam, penghancuran mekanis, reduksi mekanis, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, serta pembongkaran kapal dan alat apung lainnya (ship breaking), sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan barang logam baru termasuk KBLI 38301?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder atau logam bekas dimasukkan dalam kelompok yang sesuai pada kategori C dan bukan bagian dari KBLI 38301.

Apa jenis perizinan yang tercantum untuk KBLI 38301?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak menyediakan rincian persyaratan atau prosedur penerbitan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI ini?

Menurut data, tingkat risikonya adalah "Menengah Rendah" untuk usaha mikro, kecil, dan menengah; serta "Tinggi" untuk usaha besar.