Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan; - perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran; - kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain; - pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melalui proses elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun sumber energi fosil; - distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, lihat kelompok 49300.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
35202 - Distribusi Gas Alam Dan Buatan, 35202
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
$46
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
$48
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
$4a
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
$4c
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35202
Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35202.
KBLI 35202 berjudul "Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini merangkum kegiatan penyaluran dan perdagangan gas melalui jaringan pipa, mencakup berbagai tingkat tekanan pipa dan jenis gas, serta kegiatan agen dan operasi pertukaran terkait pengangkutan bahan bakar gas.
Ruang lingkup KBLI 35202 mencakup penyaluran gas melalui jaringan dengan kategori tekanan: bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar), bertekanan tinggi (antara 4 bar sampai 10 bar), dan bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar). Kegiatan meliputi penyaluran baik dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan, perdagangan gas melalui saluran, kegiatan agen gas yang memperdagangkan gas melalui sistem distribusi yang dioperasikan pihak lain, dan pengoperasian pertukaran komoditas serta kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Selain gas alam, ruang lingkup juga mencakup distribusi hidrogen yang dihasilkan melalui berbagai metode serta distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan.
Uraian resmi menyatakan pengecualian yang perlu dibedakan: penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee tidak termasuk dalam kelompok ini dan dirujuk ke kelompok 49300. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini tidak mencakup penyaluran pipa yang dikategorikan demikian menurut uraian resmi.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data, klasifikasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha adalah sebagai berikut (ditulis sesuai kombinasi yang tercantum):
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI adalah: Izin - Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Informasi perubahan yang tercantum dalam data adalah: -. Data tidak memberikan rincian perubahan lebih lanjut selain nilai tersebut.
KBLI 35202 berjudul "Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan" dan mencakup penyaluran serta perdagangan gas melalui jaringan pipa dengan berbagai tingkat tekanan, agen perdagangan gas, pengoperasian pertukaran komoditas, serta distribusi hidrogen, biogas, dan gas lainnya melalui jaringan, sesuai uraian resmi.
Ya. Uraian resmi menyatakan kelompok ini juga mencakup kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melalui berbagai proses (mis. elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi".
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Keterangan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.