← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

35202 - Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan

Kelompok ini mencakup - penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan; - perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran; - kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain; - pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melalui proses elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun sumber energi fosil; - distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, lihat kelompok 49300.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

35202 - Distribusi Gas Alam Dan Buatan, 35202

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

$46

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

$48

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

$4a

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

$4c

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35202

Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35202: Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35202.

Pengertian KBLI 35202

KBLI 35202 berjudul "Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini merangkum kegiatan penyaluran dan perdagangan gas melalui jaringan pipa, mencakup berbagai tingkat tekanan pipa dan jenis gas, serta kegiatan agen dan operasi pertukaran terkait pengangkutan bahan bakar gas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35202

Ruang lingkup KBLI 35202 mencakup penyaluran gas melalui jaringan dengan kategori tekanan: bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar), bertekanan tinggi (antara 4 bar sampai 10 bar), dan bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar). Kegiatan meliputi penyaluran baik dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan, perdagangan gas melalui saluran, kegiatan agen gas yang memperdagangkan gas melalui sistem distribusi yang dioperasikan pihak lain, dan pengoperasian pertukaran komoditas serta kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Selain gas alam, ruang lingkup juga mencakup distribusi hidrogen yang dihasilkan melalui berbagai metode serta distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35202

  • Penyaluran gas melalui jaringan dengan tekanan ekstra tinggi (> 10 bar).
  • Penyaluran gas melalui jaringan dengan tekanan tinggi (4–10 bar).
  • Penyaluran gas melalui jaringan dengan tekanan menengah ke bawah (< 4 bar).
  • Perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran.
  • Kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain.
  • Pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.
  • Distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melalui elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya.
  • Distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan pengecualian yang perlu dibedakan: penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee tidak termasuk dalam kelompok ini dan dirujuk ke kelompok 49300. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini tidak mencakup penyaluran pipa yang dikategorikan demikian menurut uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyaluran gas bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar) dari sumber produksi ke konsumen industri melalui jaringan pipa.
  • Perdagangan gas kepada pelanggan rumah tangga atau komersial melalui saluran distribusi jaringan.
  • Operasi agen gas yang memperdagangkan gas melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain.
  • Pengoperasian pertukaran komoditas untuk kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.
  • Distribusi hidrogen melalui jaringan yang dipasok dari proses elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, atau metode lain.
  • Distribusi biogas dan jenis gas lain melalui jaringan pipa menuju konsumen.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, klasifikasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha adalah sebagai berikut (ditulis sesuai kombinasi yang tercantum):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI adalah: Izin - Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 35202 - Distribusi Gas Alam Dan Buatan

Status Perubahan KBLI

Informasi perubahan yang tercantum dalam data adalah: -. Data tidak memberikan rincian perubahan lebih lanjut selain nilai tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang hendak didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, termasuk kategori tekanan pipa dan jenis gas yang didistribusikan (mis. gas alam, hidrogen, biogas).
  2. Perhatikan bahwa penyaluran gas atas dasar balas jasa atau fee dinyatakan tidak termasuk dan perlu dibedakan sesuai rujukan yang tercantum dalam uraian resmi.
  3. Periksa persyaratan perizinan yang tercantum dalam data yaitu "Izin - Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi" untuk mengetahui kecocokan jenis izin dengan kegiatan yang dijalankan.
  4. Sadarilah tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha sebagaimana tercantum dalam data ketika menilai persyaratan teknis dan administratif yang mungkin relevan.
  5. Catatan jangka waktu penerbitan dalam data adalah informasi administratif; bukan jaminan hasil pengajuan izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 35202?

KBLI 35202 berjudul "Distribusi Gas Alam dan Buatan Melalui Jaringan" dan mencakup penyaluran serta perdagangan gas melalui jaringan pipa dengan berbagai tingkat tekanan, agen perdagangan gas, pengoperasian pertukaran komoditas, serta distribusi hidrogen, biogas, dan gas lainnya melalui jaringan, sesuai uraian resmi.

Apakah distribusi hidrogen termasuk dalam KBLI 35202?

Ya. Uraian resmi menyatakan kelompok ini juga mencakup kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melalui berbagai proses (mis. elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya).

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi".

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Keterangan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.