Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar, seperti stasiun cuaca otomatis, pengukur kelembapan, dan pemantau aktivitas vulkanik.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
43292 - Instalasi Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika, 43292
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Kewenangan: Bupati/Walikota
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
Jangka Waktu: 15 Hari
SBU masih berlaku
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Jangka Waktu: 15 Hari
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33203
Pemasangan Perlengkapan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33203.
KBLI 33203 berjudul Pemasangan Perlengkapan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar, seperti stasiun cuaca otomatis, pengukur kelembapan, dan pemantau aktivitas vulkanik.
Ruang lingkup KBLI 33203 dibatasi pada kegiatan pemasangan perlengkapan yang berkaitan dengan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Uraian resmi menekankan cakupan ukuran kecil, sedang, hingga besar dan menyebut contoh alat yang dipasang, yakni stasiun cuaca otomatis, pengukur kelembapan, serta pemantau aktivitas vulkanik.
Uraian resmi pada data ini tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembedaan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang disebutkan dalam uraian resmi dan dapat menjadi acuan usaha antara lain pemasangan stasiun cuaca otomatis untuk pengamatan cuaca lokal, pemasangan pengukur kelembapan di lokasi pemantauan iklim, serta pemasangan pemantau aktivitas vulkanik untuk observasi geofisika. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 33203 dan tidak menambahkan kegiatan lain di luar yang disebutkan.
Data KBLI 33203 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi berikut tercantum dalam data:
Informasi ini berasal dari data resmi yang disertakan dan menjabarkan tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 33203 adalah: Sertifikat Standar. Penulisan persis mengikuti data yang tersedia.
Jangka waktu yang tercantum dalam data untuk penerbitan perizinan terkait KBLI 33203 adalah: 15 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 33203 dalam klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) yang tercantum dalam data adalah:
Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 33203 tercatat sebagai: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini mengikuti informasi perubahan yang tersedia dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 33203, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: jenis kegiatan harus sesuai uraian resmi (pemasangan perlengkapan meteorologi, klimatologi, dan geofisika), identifikasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagaimana tertera, serta perizinan berusaha yang disebutkan yaitu Sertifikat Standar. Selain itu, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
KBLI 33203 adalah klasifikasi untuk kegiatan pemasangan perlengkapan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, mencakup ukuran kecil, sedang, dan besar serta contoh seperti stasiun cuaca otomatis, pengukur kelembapan, dan pemantau aktivitas vulkanik.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Semua kombinasi ini diambil langsung dari data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33203 adalah Sertifikat Standar. Penulisan perizinan mengikuti secara persis informasi dalam data.
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah 15 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.