← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

33202 - Pembongkaran Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri

Kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini tidak mencakup - instalasi, pemasangan, atau perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, lihat kelompok 33201; - pembongkaran bangunan sipil, lihat kategori F.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

33200 - Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri, 33200

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33202

Pembongkaran Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33202: Pembongkaran Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33202.

Pengertian KBLI 33202

KBLI 33202 berjudul Pembongkaran Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri. Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, dan dapat dilakukan secara keseluruhan maupun sebagian, dalam skala besar atau kecil.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33202

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembongkaran komponen fisik (perangkat keras) serta pembongkaran atau penghapusan komponen non-fisik terkait fungsi industri (perangkat lunak) yang membentuk sistem industri. Kegiatan ini dapat dilaksanakan pada seluruh bagian sistem atau hanya pada bagian tertentu sesuai kebutuhan, dan berlaku untuk operasi pada berbagai skala usaha dari mikro hingga besar.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33202

Kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam KBLI 33202, mengikuti uraian resmi, meliputi:

  • Pembongkaran mesin industri sebagai unit fisik.
  • Pembongkaran peralatan industri berupa perangkat keras pendukung proses produksi atau manufaktur.
  • Pembongkaran atau penghapusan modul perangkat lunak yang merupakan bagian dari sistem industri.
  • Pembongkaran secara keseluruhan atau sebagian dari sistem industri.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan beberapa pengecualian yang perlu dibedakan dari KBLI 33202:

  • Kegiatan instalasi, pemasangan, atau perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri tidak termasuk dan dirujuk ke kelompok 33201.
  • Pembongkaran bangunan sipil tidak termasuk dalam kelompok ini; kegiatan tersebut dirujuk ke kategori F (konstruksi/pembongkaran bangunan sipil).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 33202 meliputi:

  • Pembongkaran unit mesin produksi industri sebagai bagian dari proses penghentian atau penggantian mesin.
  • Pembongkaran peralatan pendukung lini produksi, baik seluruh peralatan maupun bagian tertentu dari peralatan tersebut.
  • Pembongkaran atau penghapusan modul perangkat lunak kontrol proses yang tergabung dalam sistem industri.

Contoh di atas hanya mengikuti uraian resmi dan tidak menambah kegiatan lain di luar yang disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data resmi, KBLI 33202 memiliki tingkat risiko yang bervariasi menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha; informasi ini merupakan pemetaan risiko menurut data yang tersedia dan tidak menjamin atau menjabarkan mekanisme penilaian lebih lanjut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33202 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah tersebut ditulis sesuai data resmi. Penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan operasional atau prosedur pengajuan tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-" . Informasi ini hanya merefleksikan isi data dan bukan merupakan jaminan atau pernyataan tentang kepastian waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 33202 ke versi KBLI 2020 adalah:

  • 33200 - Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri

Perbandingan ini diberikan sebagaimana tercantum dalam data dan menunjukkan relasi katalog antara versi KBLI.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 33202 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini sesuai data resmi mengenai perubahan klasifikasi antara versi KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 33202, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan kegiatan yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu pembongkaran mesin, peralatan, dan/atau sistem industri termasuk perangkat keras maupun perangkat lunak.
  • Jika kegiatan Anda melibatkan instalasi, pemasangan, perangkaian, atau integrasi peralatan atau melibatkan pembongkaran bangunan sipil, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 33202 dan perlu dibedakan ke kode atau kategori yang relevan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan detail dan prosedur pengajuan tidak tercantum dalam data ini.
  • Periksa tingkat risiko sesuai skala usaha seperti tercantum, karena tingkat risiko berbeda antar skala usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 33202?

KBLI 33202 adalah klasifikasi untuk kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, mencakup perangkat keras dan perangkat lunak, baik keseluruhan maupun sebagian, untuk skala usaha besar maupun kecil, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 33202?

Data resmi menyatakan bahwa kegiatan instalasi/pemasangan/perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri tidak termasuk (lihat kelompok 33201), dan pembongkaran bangunan sipil juga tidak termasuk (lihat kategori F).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 33202?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33202 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha berdasarkan skala?

Data menunjukkan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah. Informasi ini merupakan pemetaan risiko menurut data resmi.