Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini tidak mencakup - instalasi, pemasangan, atau perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, lihat kelompok 33201; - pembongkaran bangunan sipil, lihat kategori F.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
33200 - Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri, 33200
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33202
Pembongkaran Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33202.
KBLI 33202 berjudul Pembongkaran Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri. Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, dan dapat dilakukan secara keseluruhan maupun sebagian, dalam skala besar atau kecil.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembongkaran komponen fisik (perangkat keras) serta pembongkaran atau penghapusan komponen non-fisik terkait fungsi industri (perangkat lunak) yang membentuk sistem industri. Kegiatan ini dapat dilaksanakan pada seluruh bagian sistem atau hanya pada bagian tertentu sesuai kebutuhan, dan berlaku untuk operasi pada berbagai skala usaha dari mikro hingga besar.
Kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam KBLI 33202, mengikuti uraian resmi, meliputi:
Uraian resmi menyatakan beberapa pengecualian yang perlu dibedakan dari KBLI 33202:
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 33202 meliputi:
Contoh di atas hanya mengikuti uraian resmi dan tidak menambah kegiatan lain di luar yang disebutkan.
Berdasarkan data resmi, KBLI 33202 memiliki tingkat risiko yang bervariasi menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha; informasi ini merupakan pemetaan risiko menurut data yang tersedia dan tidak menjamin atau menjabarkan mekanisme penilaian lebih lanjut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33202 adalah:
Istilah-istilah tersebut ditulis sesuai data resmi. Penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan operasional atau prosedur pengajuan tidak tercantum dalam data ini.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-" . Informasi ini hanya merefleksikan isi data dan bukan merupakan jaminan atau pernyataan tentang kepastian waktu penerbitan izin.
Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 33202 ke versi KBLI 2020 adalah:
Perbandingan ini diberikan sebagaimana tercantum dalam data dan menunjukkan relasi katalog antara versi KBLI.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 33202 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini sesuai data resmi mengenai perubahan klasifikasi antara versi KBLI.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 33202, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
KBLI 33202 adalah klasifikasi untuk kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, mencakup perangkat keras dan perangkat lunak, baik keseluruhan maupun sebagian, untuk skala usaha besar maupun kecil, sesuai uraian resmi.
Data resmi menyatakan bahwa kegiatan instalasi/pemasangan/perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri tidak termasuk (lihat kelompok 33201), dan pembongkaran bangunan sipil juga tidak termasuk (lihat kategori F).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33202 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menunjukkan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah. Informasi ini merupakan pemetaan risiko menurut data resmi.